- DJP dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap kasus pencucian uang Rp 58,2 miliar oleh terpidana penggelapan pajak, TB
- Aset senilai Rp 58,2 miliar berupa rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan tanah telah disita oleh negara
- Otoritas pajak bekerja sama dengan Pemerintah Singapura untuk menyita aset TB yang disembunyikan di negara tersebut
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sukses membongkar skandal pencucian uang senilai Rp 58,2 miliar yang didalangi oleh terpidana kasus penggelapan pajak berinisial TB. Aset-aset fantastis yang disembunyikan hingga ke luar negeri kini dalam proses perburuan untuk dikembalikan ke kas negara.
Dalam keterangan resminya, Kanwil DJP Jakarta Pusat membeberkan modus rumit yang digunakan TB untuk menyamarkan uang haram hasil kejahatan pajaknya. Terpidana diketahui menempatkan dana tunai ke sistem perbankan, menukarnya ke mata uang asing, hingga mengalirkan dana ke luar negeri untuk membeli aset-aset bernilai tinggi.
“Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, sejumlah aset senilai sekitar Rp 58,2 miliar telah diblokir dan disita. Aset tersebut meliputi uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah,” ujar DJP dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (1/11/2025).
Jejak kejahatan TB tidak hanya berhenti di dalam negeri. Otoritas pajak kini tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Singapura melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) untuk menyita aset-aset yang diduga kuat disembunyikan di negara tersebut.
TB, yang merupakan beneficial owner dari PT Uniflora Prima (PT UP), sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus penggelapan pajak. Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 634,7 miliar.
Putusan ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang sempat diterimanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula pada tahun 2014 ketika PT UP menjual aset senilai US$ 120 juta. Namun, hasil penjualan tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dan justru disembunyikan di luar negeri, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 317 miliar.
Keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi kuat antara berbagai lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, PPATK, OJK, BPN, hingga Kemenkumham.
DJP juga menggandeng otoritas pajak dari Malaysia, British Virgin Islands, dan yurisdiksi lainnya untuk melacak transaksi lintas batas yang dilakukan TB.
Baca Juga: Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
“Kami akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memastikan uang negara kembali ke kas negara,” tegas DJP.
Berita Terkait
-
Terpopuler: Tim Indonesia Keok di Physical: Asia, Mobil Keluarga dengan Pajak Paling Ringan di 2025
-
5 Mobil Keluarga dengan Pajak Tahunan Paling Murah, Irit BBM dan Minim Biaya Perawatan
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Swedia Ingin Kurangi Emisi Lewat Pajak Makanan Tak Ramah Lingkungan, Bisakah Ditiru?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir