- DJP dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap kasus pencucian uang Rp 58,2 miliar oleh terpidana penggelapan pajak, TB
- Aset senilai Rp 58,2 miliar berupa rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan tanah telah disita oleh negara
- Otoritas pajak bekerja sama dengan Pemerintah Singapura untuk menyita aset TB yang disembunyikan di negara tersebut
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sukses membongkar skandal pencucian uang senilai Rp 58,2 miliar yang didalangi oleh terpidana kasus penggelapan pajak berinisial TB. Aset-aset fantastis yang disembunyikan hingga ke luar negeri kini dalam proses perburuan untuk dikembalikan ke kas negara.
Dalam keterangan resminya, Kanwil DJP Jakarta Pusat membeberkan modus rumit yang digunakan TB untuk menyamarkan uang haram hasil kejahatan pajaknya. Terpidana diketahui menempatkan dana tunai ke sistem perbankan, menukarnya ke mata uang asing, hingga mengalirkan dana ke luar negeri untuk membeli aset-aset bernilai tinggi.
“Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, sejumlah aset senilai sekitar Rp 58,2 miliar telah diblokir dan disita. Aset tersebut meliputi uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah,” ujar DJP dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (1/11/2025).
Jejak kejahatan TB tidak hanya berhenti di dalam negeri. Otoritas pajak kini tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Singapura melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) untuk menyita aset-aset yang diduga kuat disembunyikan di negara tersebut.
TB, yang merupakan beneficial owner dari PT Uniflora Prima (PT UP), sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus penggelapan pajak. Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 634,7 miliar.
Putusan ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang sempat diterimanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula pada tahun 2014 ketika PT UP menjual aset senilai US$ 120 juta. Namun, hasil penjualan tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dan justru disembunyikan di luar negeri, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 317 miliar.
Keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi kuat antara berbagai lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, PPATK, OJK, BPN, hingga Kemenkumham.
DJP juga menggandeng otoritas pajak dari Malaysia, British Virgin Islands, dan yurisdiksi lainnya untuk melacak transaksi lintas batas yang dilakukan TB.
Baca Juga: Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
“Kami akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memastikan uang negara kembali ke kas negara,” tegas DJP.
Berita Terkait
-
Terpopuler: Tim Indonesia Keok di Physical: Asia, Mobil Keluarga dengan Pajak Paling Ringan di 2025
-
5 Mobil Keluarga dengan Pajak Tahunan Paling Murah, Irit BBM dan Minim Biaya Perawatan
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Swedia Ingin Kurangi Emisi Lewat Pajak Makanan Tak Ramah Lingkungan, Bisakah Ditiru?
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut
-
Hari Terakhir Modifikasi Cuaca, BMKG Klaim Curah Hujan Turun 43 Persen
-
Jelang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana 2 Kali Mangkir, Alasan Berobat ke Luar Negeri
-
Budi Arie Mau Lamar Gerindra, Begini Kata Dasco
-
Bikin Pedagang Ketakutan, Fakta di Balik Maraknya Tawuran di Kalimalang Jaktim Terbongkar!
-
Dipolisikan Pengusaha Gegara Ngutang di Pilkada, Wawali Blitar: Sudah Selesai, Salah Paham Saja
-
Wanti-wanti Pejabat PKS di Pemerintahan Prabowo, Begini Pesan Almuzzammil Yusuf
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam