- Menkeu Purbaya kena kritik anggota DPD saat rapat kerja.
- Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Mawardi, membuka rapat dengan menyoroti dua masalah krusial.
- Menurtnya kegagalan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dugaan kerugian hak daerah akibat intervensi Badan Pengelola Investasi (BPI Danantara).
Suara.com - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menghadapi rentetan kritik tajam dari Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rapat kerja hari ini, Senin (3/11/2025), di Gedung DPD.
Fokus utama rapat adalah mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang dinilai masih jauh dari harapan, terutama terkait nasib Dana Bagi Hasil (DBH) daerah.
Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Mawardi, membuka rapat dengan menyoroti dua masalah krusial yakni kegagalan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dugaan kerugian hak daerah akibat intervensi Badan Pengelola Investasi (BPI Danantara).
Mawardi menjelaskan bahwa meskipun UU HKPD adalah tonggak reformasi fiskal, dua tahun pelaksanaannya menunjukkan bahwa sebagian besar daerah masih sangat bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat.
"Di banyak daerah PAD belum meningkat signifikan sehingga ketergantungan pada transfer dari pemerintah pusat tetap tinggi. Kendala utama meliputi basis wajib pajak yang lemah, kepatuhan membayar pajak dan retribusi yang rendah serta infrastruktur digital yang belum merata," ujar Ahmad Mawardi.
Danantara: Merugikan Hak Daerah dan Terbelit Birokrasi
Kritik paling tajam diarahkan pada BPI Danantara. DPD menilai pembentukan badan pengelola dividen BUMN yang merupakan kontributor terbesar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menjadi sumber DBH dan TKD secara tidak langsung merugikan hak daerah.
Mawardi menyebut ada "poros efisiensi pijakan Danantara yang secara tidak langsung merugikan hak daerah," ditambah dengan keengganan Danantara membayar proyek Kereta Cepat Whoosh yang berdampak pada ekonomi regional.
Isu birokrasi juga diungkit, dibuktikan dengan mundurnya Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota.
Komite IV DPD RI mendesak Menkeu Purbaya untuk menjawab: Bagaimana Kemenkeu menjamin peningkatan nilai aset yang dihasilkan Danantara akan secara proporsional dan transparan menjadi peningkatan alokasi DBH dan TKD sesuai amanat UU HKPD?
Baca Juga: Pandu Sjahrir: Proyek Sampah Jadi Listrik Tak Ganggu Dominasi Batu Bara
DPD juga khawatir jika Danantara terlalu fokus pada megaproyek, investasi vital daerah yang skalanya lebih kecil namun berdampak langsung pada ekonomi lokal—seperti infrastruktur agromaritim akan terpinggirkan.
Selain itu, DPD menuntut penjelasan mengenai implementasi dan skema pinjaman pusat ke daerah yang tertuang dalam PP Nomor 38 tahun 2025, serta bagaimana Kemenkeu dapat mempercepat realisasi dana TKD yang terparkir di kas daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Tembus US$100, Presiden Prabowo Perintahkan Genjot Produksi Batu Bara
-
Sistem Kelistrikan PLN Sumatera Utara Andal, Siap Layani Periode Idul Fitri 2026
-
10 Cara Mengelola Sisa Gaji Bulanan Jika THR Habis Terpakai Mudik
-
Jangan Cuma Habis buat Baju Baru! Ini 10 Cara Putar THR Jadi Passive Income Modal Kecil
-
Nekat Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Ancam Bekukan Izin Perusahaan Logistik Bandel
-
Emas Antam Harganya Diobral Jelang Lebaran, Dibanderol Rp 2,8 Juta/Gram
-
Rumah Rp 270 Jutaan Jadi Buruan, Masyarakat Kini Lebih Realistis Pilih Hunian
-
InJourney Airports Catat 3,15 Juta Orang Mudik via Pesawat, Tertinggi Sejak Pra-Pandemi
-
Kalang Kabut Harga Minyak, Pemerintah Siapkan Skema WFH Satu Hari Pascalebaran
-
Puncak Mudik Kapal PELNI Tembus 31 Ribu Penumpang, Naik 12,2 Persen