Persyaratan ini mencakup ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh pendaftar Bintara Brimob:
Jenis Kelamin: Pria maupun wanita.
Status Pernikahan: Belum pernah menikah, hamil, melahirkan, atau memiliki anak biologis.
Pendidikan: Minimal ijazah SMA/MA, SMK/MAK (kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan), Satuan Pendidikan Muadalah/Pendidikan Diniyah Formal, atau Program D-1 sampai Sarjana Terapan (D-III) atau Sarjana (S1).
Pengecualian Lulusan: Bukan lulusan Paket A, B, dan C.
IPK (Khusus S1): Wajib memiliki IPK minimal 2,75 dan berasal dari Program Studi (Prodi) yang telah terakreditasi.
Usia Maksimal: Lulusan SMA/sederajat maksimal 22 tahun 0 bulan; D-I hingga D-III maksimal 24 tahun 0 bulan; dan Sarjana/S1 maksimal 27 tahun 0 bulan saat pembukaan pendidikan.
Tinggi Badan Minimal:
Umum: 165 cm
Baca Juga: Tangis Keluarga Iringi Pemulangan Dua Jenazah Korban Kerusuhan di Kwitang
Khusus Pesisir Papua, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya: 163 cm
Khusus Daerah Pegunungan Papua, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya: 160 cm.
Kesehatan & Narkoba: Bebas dari narkoba sesuai hasil pemeriksaan kesehatan.
Komitmen: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.
Alur dan Tahapan Seleksi
Mengingat alur penerimaan Bintara Polri pada periode sebelumnya memakan waktu yang cukup panjang—dimulai pada Februari dan baru berakhir Juli—calon peserta harus bersiap melalui serangkaian tahapan seleksi yang berlapis dan ketat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik
-
Purbaya Ungkap Harga BBM Stabil karena Ditanggung Pertamina Sementara
-
Harga BBM Tak Naik, Purbaya Akui Anggaran Subsidi Bengkak hingga Rp 100 Triliun
-
IHSG Akhirnya Bangkit, Ternyata Ini Pemicunya
-
Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983
-
Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham
-
Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global