-
Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS/TNI/Polri 2025 yang diklaim berasal dari Taspen adalah hoaks.
-
Belum Ada Aturan Baru: PT Taspen menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2025.
-
Regulasi Acuan: Gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 (kenaikan 12%) yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Suara.com - Viral di Facebook, terkait adanya kkabar enaikan gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri untuk tahun 2025. Kabar ini bahkan mengklaim berasal dari PT Taspen, lengkap dengan klaim persetujuan dari Menteri Keuangan.
Namun, kabar gembira yang beredar tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.
PT Taspen, sebagai pengelola dana pensiun bagi aparatur sipil negara dan militer, dengan tegas membantah klaim yang beredar.
Pihak Taspen melalui keterangan resminya di akun Instagram menegaskan bahwa hingga kini, belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait penyesuaian gaji pensiunan untuk tahun 2025.
“Pemerintah belum mengeluarkan aturan baru mengenai kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025,” tegas Taspen.
Kebijakan Gaji Pensiunan yang Masih Berlaku
Dengan demikian, klaim adanya penyesuaian gaji pensiun baru untuk tahun 2025 adalah hoaks. Besaran gaji pensiunan yang diterima saat ini masih mengacu pada regulasi yang terakhir ditetapkan dan berlaku.
Regulasi terakhir yang mengatur penyesuaian gaji bagi para pensiunan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan tersebut menetapkan adanya kenaikan sebesar 12 persen, dan kebijakan tersebut telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
Baca Juga: Prabowo Ingin Evaluasi Semua Lembaga Produk Reformasi, Tidak Hanya Polri
Kenaikan 12 persen yang termaktub dalam PP No. 8 Tahun 2024 tersebut merupakan penyesuaian yang didasarkan pada pidato Presiden di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2023.
Dengan demikian, besaran gaji pensiunan saat ini sudah mencakup kenaikan tersebut dan belum ada perubahan atau penambahan kebijakan baru.
Taspen mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pensiunan yang menjadi sasaran utama penyebaran informasi palsu ini, agar selalu bersikap kritis dan tidak mudah percaya pada informasi yang beredar luas di media sosial tanpa melakukan verifikasi fakta terlebih dahulu.
Sumber informasi resmi terkait kebijakan gaji pensiunan harus selalu berasal dari kanal resmi pemerintah, seperti PT Taspen dan kementerian/lembaga terkait.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2026? Ini Faktanya
-
Purbaya dan Tito Surati Pemda, Minta Kurangi Seminar hingga Perjalanan Dinas demi Efisiensi
-
Tren Mudik Hijau Melesat: Pengguna Mobil Listrik Naik Dua Kali Lipat, PLN Siagakan 4.516 SPKLU
-
UMK Tangerang Tertinggi, Ini Daftar Upah Kota dan Kabupaten di Banten 2026
-
Mengapa SK PPPK Paruh Waktu Belum Muncul di MyASN? Ini Solusinya
-
Purbaya Minta 'BUMN Kemenkeu' Turun Tangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
BNPB: Rumah Korban Bencana Aceh dan Sumatera Dilengkapi Sertifikat Tanah Resmi
-
PHR Kantongi Sertipikat Tanah 542 Hektare, Amankan Aset Negara demi Ketahanan Energi Nasional
-
Pemerintah Tetapkan SOP Ketat Cegah Masuknya Zat Radioaktif di Tanjung Priok