-
Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS/TNI/Polri 2025 yang diklaim berasal dari Taspen adalah hoaks.
-
Belum Ada Aturan Baru: PT Taspen menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2025.
-
Regulasi Acuan: Gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 (kenaikan 12%) yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Suara.com - Viral di Facebook, terkait adanya kkabar enaikan gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri untuk tahun 2025. Kabar ini bahkan mengklaim berasal dari PT Taspen, lengkap dengan klaim persetujuan dari Menteri Keuangan.
Namun, kabar gembira yang beredar tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.
PT Taspen, sebagai pengelola dana pensiun bagi aparatur sipil negara dan militer, dengan tegas membantah klaim yang beredar.
Pihak Taspen melalui keterangan resminya di akun Instagram menegaskan bahwa hingga kini, belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait penyesuaian gaji pensiunan untuk tahun 2025.
“Pemerintah belum mengeluarkan aturan baru mengenai kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025,” tegas Taspen.
Kebijakan Gaji Pensiunan yang Masih Berlaku
Dengan demikian, klaim adanya penyesuaian gaji pensiun baru untuk tahun 2025 adalah hoaks. Besaran gaji pensiunan yang diterima saat ini masih mengacu pada regulasi yang terakhir ditetapkan dan berlaku.
Regulasi terakhir yang mengatur penyesuaian gaji bagi para pensiunan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan tersebut menetapkan adanya kenaikan sebesar 12 persen, dan kebijakan tersebut telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
Baca Juga: Prabowo Ingin Evaluasi Semua Lembaga Produk Reformasi, Tidak Hanya Polri
Kenaikan 12 persen yang termaktub dalam PP No. 8 Tahun 2024 tersebut merupakan penyesuaian yang didasarkan pada pidato Presiden di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2023.
Dengan demikian, besaran gaji pensiunan saat ini sudah mencakup kenaikan tersebut dan belum ada perubahan atau penambahan kebijakan baru.
Taspen mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pensiunan yang menjadi sasaran utama penyebaran informasi palsu ini, agar selalu bersikap kritis dan tidak mudah percaya pada informasi yang beredar luas di media sosial tanpa melakukan verifikasi fakta terlebih dahulu.
Sumber informasi resmi terkait kebijakan gaji pensiunan harus selalu berasal dari kanal resmi pemerintah, seperti PT Taspen dan kementerian/lembaga terkait.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Viral Mufli Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Perusahaan, Berapa Gajinya?
-
Krakatau Posco Perusahaan Apa? Asisten Raffi Ahmad Ditunjuk Jadi Komisaris
-
Jangan Tertipu! Kenali Modus Phishing dan CS Palsu Platform Kripto
-
Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?
-
Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia
-
96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi
-
Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli
-
Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!
-
Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi
-
Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga