-
Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS/TNI/Polri 2025 yang diklaim berasal dari Taspen adalah hoaks.
-
Belum Ada Aturan Baru: PT Taspen menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2025.
-
Regulasi Acuan: Gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 (kenaikan 12%) yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Suara.com - Viral di Facebook, terkait adanya kkabar enaikan gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri untuk tahun 2025. Kabar ini bahkan mengklaim berasal dari PT Taspen, lengkap dengan klaim persetujuan dari Menteri Keuangan.
Namun, kabar gembira yang beredar tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.
PT Taspen, sebagai pengelola dana pensiun bagi aparatur sipil negara dan militer, dengan tegas membantah klaim yang beredar.
Pihak Taspen melalui keterangan resminya di akun Instagram menegaskan bahwa hingga kini, belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait penyesuaian gaji pensiunan untuk tahun 2025.
“Pemerintah belum mengeluarkan aturan baru mengenai kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025,” tegas Taspen.
Kebijakan Gaji Pensiunan yang Masih Berlaku
Dengan demikian, klaim adanya penyesuaian gaji pensiun baru untuk tahun 2025 adalah hoaks. Besaran gaji pensiunan yang diterima saat ini masih mengacu pada regulasi yang terakhir ditetapkan dan berlaku.
Regulasi terakhir yang mengatur penyesuaian gaji bagi para pensiunan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan tersebut menetapkan adanya kenaikan sebesar 12 persen, dan kebijakan tersebut telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
Baca Juga: Prabowo Ingin Evaluasi Semua Lembaga Produk Reformasi, Tidak Hanya Polri
Kenaikan 12 persen yang termaktub dalam PP No. 8 Tahun 2024 tersebut merupakan penyesuaian yang didasarkan pada pidato Presiden di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2023.
Dengan demikian, besaran gaji pensiunan saat ini sudah mencakup kenaikan tersebut dan belum ada perubahan atau penambahan kebijakan baru.
Taspen mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pensiunan yang menjadi sasaran utama penyebaran informasi palsu ini, agar selalu bersikap kritis dan tidak mudah percaya pada informasi yang beredar luas di media sosial tanpa melakukan verifikasi fakta terlebih dahulu.
Sumber informasi resmi terkait kebijakan gaji pensiunan harus selalu berasal dari kanal resmi pemerintah, seperti PT Taspen dan kementerian/lembaga terkait.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah