-
Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS/TNI/Polri 2025 yang diklaim berasal dari Taspen adalah hoaks.
-
Belum Ada Aturan Baru: PT Taspen menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2025.
-
Regulasi Acuan: Gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 (kenaikan 12%) yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Suara.com - Viral di Facebook, terkait adanya kkabar enaikan gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri untuk tahun 2025. Kabar ini bahkan mengklaim berasal dari PT Taspen, lengkap dengan klaim persetujuan dari Menteri Keuangan.
Namun, kabar gembira yang beredar tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.
PT Taspen, sebagai pengelola dana pensiun bagi aparatur sipil negara dan militer, dengan tegas membantah klaim yang beredar.
Pihak Taspen melalui keterangan resminya di akun Instagram menegaskan bahwa hingga kini, belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait penyesuaian gaji pensiunan untuk tahun 2025.
“Pemerintah belum mengeluarkan aturan baru mengenai kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025,” tegas Taspen.
Kebijakan Gaji Pensiunan yang Masih Berlaku
Dengan demikian, klaim adanya penyesuaian gaji pensiun baru untuk tahun 2025 adalah hoaks. Besaran gaji pensiunan yang diterima saat ini masih mengacu pada regulasi yang terakhir ditetapkan dan berlaku.
Regulasi terakhir yang mengatur penyesuaian gaji bagi para pensiunan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan tersebut menetapkan adanya kenaikan sebesar 12 persen, dan kebijakan tersebut telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
Baca Juga: Prabowo Ingin Evaluasi Semua Lembaga Produk Reformasi, Tidak Hanya Polri
Kenaikan 12 persen yang termaktub dalam PP No. 8 Tahun 2024 tersebut merupakan penyesuaian yang didasarkan pada pidato Presiden di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2023.
Dengan demikian, besaran gaji pensiunan saat ini sudah mencakup kenaikan tersebut dan belum ada perubahan atau penambahan kebijakan baru.
Taspen mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pensiunan yang menjadi sasaran utama penyebaran informasi palsu ini, agar selalu bersikap kritis dan tidak mudah percaya pada informasi yang beredar luas di media sosial tanpa melakukan verifikasi fakta terlebih dahulu.
Sumber informasi resmi terkait kebijakan gaji pensiunan harus selalu berasal dari kanal resmi pemerintah, seperti PT Taspen dan kementerian/lembaga terkait.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
Terkini
-
AADI Tebar Dividen Interim Rp4,17 Triliun, Potensi Rp 536 per Saham: Cek Jadwalnya
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
Harga Emas Stabil di US$ 4.000, Apakah Bisa Tembus Level US$ 5.000?
-
Prediksi Bitcoin: Ada Proyeksi Anjlok US$ 56.000, Analis Yakin Sudah Capai Harga Bottom
-
Bocoran 13 IPO Saham Terbaru, Mayoritas Perusahaan Besar Sektor Energi
-
MEDC Kini Bagian dari OGMP 2.0, Apa Pengaruhnya
-
Industri Pelayaran Ikut Kontribusi ke Ekonomi RI, Serap Jutaan Tenaga Kerja
-
Emiten CGAS Torehkan Laba Bersih Rp 9,89 Miliar Hingga Kuartal III-2025
-
Grab Akan Akuisisi GoTo, Danantara Bakal Dilibatkan
-
ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport