5. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Diperuntukkan bagi pemilik unit apartemen, SHSRS menunjukkan hak atas satuan bangunan serta kepemilikan bersama terhadap fasilitas umum dan tanah bangunan.
Dari semua jenis sertifikat di atas sertifikat yang paling mudah digadaikan adalah yang berjenis SHM, karena sudah jelas kepemilikan atas tanah dan juga bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut. Sementara yang lainnya cukup alot.
Keuntungan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Terlepas dari jenis sertifikat di atas, ada beberapa keuntungan gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang bisa dimanfaatkan untuk menambah modal usaha. Misalnya, Pegadaian menawarkan kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.
Melalui produk gadai sertifikat rumah, nasabah dapat memperoleh pinjaman hingga Rp200 juta dengan proses yang relatif singkat.
Proses menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian juga terbilang mudah dan cepat tanpa prosedur panjang. Keamanan dokumen terjamin karena Pegadaian diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ada kemudahan berupa cicilan fleksibel dan dapat dilunasi sewaktu-waktu. Transaksi juga berbasis syariah, tanpa riba dan dengan akad yang transparan. Layanan ini cocok untuk kebutuhan mendesak seperti biaya pendidikan, modal usaha, hingga renovasi rumah, tanpa harus kehilangan aset berharga.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Baca Juga: Cara Mengajukan Pinjaman di Pegadaian, Mudah dan Cepat untuk Kebutuhan Dana Mendesak
Supaya bisa mengajukan gadai, nasabah perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:
- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah atau cerai (jika ada).
- Sertifikat asli rumah atas nama sendiri atau pasangan.
- Usia pemohon antara 17–65 tahun saat jatuh tempo akad.
- Surat keterangan domisili (jika diperlukan).
- Fotokopi IMB untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
- Fotokopi PBB terakhir.
- Slip gaji dua bulan terakhir atau surat keterangan usaha (untuk pelaku UMKM).
Dengan melengkapi dokumen di atas, proses pengajuan akan lebih cepat dan lancar.
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Mungkin Anda masih belum tahu cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Anda bisa mengikuti prosedur gadai di Pegadaian yang tergolong sederhana dan bisa dilakukan dalam beberapa tahap seperti berikut ini:
- Datang ke Pegadaian terdekat dengan membawa sertifikat rumah dan dokumen persyaratan.
- Verifikasi dokumen dan survei lokasi akan dilakukan oleh tim Pegadaian.
- Setelah disetujui, besaran pinjaman (marhun bih) akan ditentukan sesuai nilai jaminan.
- Dana pinjaman dapat dicairkan secara tunai atau melalui transfer bank.
Proses ini biasanya tidak memakan waktu lama, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil survei lapangan.
Demikian itu cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Bila sedang mencari cara praktis mendapatkan pinjaman tanpa menjual aset, gadai sertifikat rumah di Pegadaian bisa menjadi pilihan terbaik. Prosesnya cepat, aman, dan tidak ribet.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi
-
Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?
-
Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!
-
Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI