5. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Diperuntukkan bagi pemilik unit apartemen, SHSRS menunjukkan hak atas satuan bangunan serta kepemilikan bersama terhadap fasilitas umum dan tanah bangunan.
Dari semua jenis sertifikat di atas sertifikat yang paling mudah digadaikan adalah yang berjenis SHM, karena sudah jelas kepemilikan atas tanah dan juga bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut. Sementara yang lainnya cukup alot.
Keuntungan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Terlepas dari jenis sertifikat di atas, ada beberapa keuntungan gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang bisa dimanfaatkan untuk menambah modal usaha. Misalnya, Pegadaian menawarkan kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.
Melalui produk gadai sertifikat rumah, nasabah dapat memperoleh pinjaman hingga Rp200 juta dengan proses yang relatif singkat.
Proses menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian juga terbilang mudah dan cepat tanpa prosedur panjang. Keamanan dokumen terjamin karena Pegadaian diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ada kemudahan berupa cicilan fleksibel dan dapat dilunasi sewaktu-waktu. Transaksi juga berbasis syariah, tanpa riba dan dengan akad yang transparan. Layanan ini cocok untuk kebutuhan mendesak seperti biaya pendidikan, modal usaha, hingga renovasi rumah, tanpa harus kehilangan aset berharga.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Baca Juga: Cara Mengajukan Pinjaman di Pegadaian, Mudah dan Cepat untuk Kebutuhan Dana Mendesak
Supaya bisa mengajukan gadai, nasabah perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:
- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah atau cerai (jika ada).
- Sertifikat asli rumah atas nama sendiri atau pasangan.
- Usia pemohon antara 17–65 tahun saat jatuh tempo akad.
- Surat keterangan domisili (jika diperlukan).
- Fotokopi IMB untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
- Fotokopi PBB terakhir.
- Slip gaji dua bulan terakhir atau surat keterangan usaha (untuk pelaku UMKM).
Dengan melengkapi dokumen di atas, proses pengajuan akan lebih cepat dan lancar.
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Mungkin Anda masih belum tahu cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Anda bisa mengikuti prosedur gadai di Pegadaian yang tergolong sederhana dan bisa dilakukan dalam beberapa tahap seperti berikut ini:
- Datang ke Pegadaian terdekat dengan membawa sertifikat rumah dan dokumen persyaratan.
- Verifikasi dokumen dan survei lokasi akan dilakukan oleh tim Pegadaian.
- Setelah disetujui, besaran pinjaman (marhun bih) akan ditentukan sesuai nilai jaminan.
- Dana pinjaman dapat dicairkan secara tunai atau melalui transfer bank.
Proses ini biasanya tidak memakan waktu lama, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil survei lapangan.
Demikian itu cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Bila sedang mencari cara praktis mendapatkan pinjaman tanpa menjual aset, gadai sertifikat rumah di Pegadaian bisa menjadi pilihan terbaik. Prosesnya cepat, aman, dan tidak ribet.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
-
Harga Emas Diprediksi Makin Naik Tahun 2026, Faktor 'Perang' Jadi Kunci
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Pasca Akusisi, Emiten Properti Milik Pengusahan Indonesia Ini Bagikan Dividen
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember
-
Daftar Bank yang Tutup dan 'Bangkrut' Selama Tahun 2025
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya