- DJBC buka suara soal pokok bayi hingga tisu basah terkena cukai.
- Isu ini mencuat setelah tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
- Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa pembahasan pengenaan cukai atas produk-produk tersebut masih berada pada tahap kajian.
Suara.com - Rencana pemerintah untuk memperluas cakupan Barang Kena Cukai (BKC) terhadap produk kebutuhan sehari-hari seperti popok, alat makan sekali pakai, hingga tisu basah, memicu perdebatan publik.
Isu ini mencuat setelah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Menanggapi kehebohan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan buru-buru memberikan klarifikasi.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa pembahasan pengenaan cukai atas produk-produk tersebut masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review) dan belum menjadi kebijakan final.
"Kami sampaikan bahwa pembahasan pengenaan cukai atas produk dimaksud masih berada pada tahap kajian ilmiah, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," kata Nirwala dalam keterangan resmi, Jumat (14/11/2025).
Cukai sebagai Tindak Lanjut Penanganan Sampah Plastik
Nirwala menjelaskan, kajian ini bukanlah ide mendadak, melainkan tindak lanjut dari program penanganan sampah laut (PP 83/2018) dan masukan dari DPR pada tahun 2020. DPR kala itu menyarankan agar pembahasan cukai plastik diperluas, tidak hanya terbatas pada kantong plastik, tetapi juga produk plastik sekali pakai.
Secara prinsip, cukai dikenakan pada barang yang konsumsinya perlu dikendalikan atau pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat/lingkungan.
"Menindaklanjuti itu, tahun 2021 dilakukan kajian atas diapers, tisu basah dan alat makan sekali pakai untuk memetakan opsi produk yang secara teoritis dapat memenuhi kriteria Barang Kena Cukai," jelasnya.
Baca Juga: Setelah CHT, Menkeu Purbaya Ditantang Bereskan Penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
BNLI Cetak Laba Rp3,6 Triliun, Total Simpanan Nasabah Naik
-
Harga Emas Antam Lebih Murah, Hari Ini di Bawah Rp 3 Juta
-
Rupiah Masih Lemas, Dolar AS Naik ke Level Rp16.849
-
Emiten Asuransi TUGU Siapkan Strategi Kejar Kinerja Positif di 2026
-
Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar, Begini Cara Daftarnya
-
IHSG Merana Imbas Ambil Cuan Para Investor di Jumat Pagi, 372 Saham Merah
-
Asing Tetap Borong Saham-saham Ini Meski IHSG Tertekan, Cek Rekomendasi Hari Ini
-
Nagita Slavina Mau Caplok Saham VISI, Siap-siap Dapat Utang
-
Harga Emas Pegadaian Jumat 13 Februari 2026 Naik, Tembus Rp 3 Jutaan!
-
Presiden Prabowo Perintahkan Tekan Cash Outflow Ekonomi Haji