- DJBC buka suara soal pokok bayi hingga tisu basah terkena cukai.
- Isu ini mencuat setelah tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
- Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa pembahasan pengenaan cukai atas produk-produk tersebut masih berada pada tahap kajian.
Suara.com - Rencana pemerintah untuk memperluas cakupan Barang Kena Cukai (BKC) terhadap produk kebutuhan sehari-hari seperti popok, alat makan sekali pakai, hingga tisu basah, memicu perdebatan publik.
Isu ini mencuat setelah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Menanggapi kehebohan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan buru-buru memberikan klarifikasi.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa pembahasan pengenaan cukai atas produk-produk tersebut masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review) dan belum menjadi kebijakan final.
"Kami sampaikan bahwa pembahasan pengenaan cukai atas produk dimaksud masih berada pada tahap kajian ilmiah, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," kata Nirwala dalam keterangan resmi, Jumat (14/11/2025).
Cukai sebagai Tindak Lanjut Penanganan Sampah Plastik
Nirwala menjelaskan, kajian ini bukanlah ide mendadak, melainkan tindak lanjut dari program penanganan sampah laut (PP 83/2018) dan masukan dari DPR pada tahun 2020. DPR kala itu menyarankan agar pembahasan cukai plastik diperluas, tidak hanya terbatas pada kantong plastik, tetapi juga produk plastik sekali pakai.
Secara prinsip, cukai dikenakan pada barang yang konsumsinya perlu dikendalikan atau pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat/lingkungan.
"Menindaklanjuti itu, tahun 2021 dilakukan kajian atas diapers, tisu basah dan alat makan sekali pakai untuk memetakan opsi produk yang secara teoritis dapat memenuhi kriteria Barang Kena Cukai," jelasnya.
Baca Juga: Setelah CHT, Menkeu Purbaya Ditantang Bereskan Penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Profil Jeffrey Hendrik, Dirut BEI Baru dengan Janji Transparansi IHSG
-
Prabowo Mau 'Copot' Ratusan Direksi dan Komisaris BUMN di Tengah Isu Rangkap Jabatan
-
Dirut Baru Berambisi Bawa BEI Masuk Daftar 10 Bursa Terbesar Dunia
-
Bikin Pusing Pengusaha, Mengapa Gas Industri Belakangan Ini Harganya Tinggi?
-
Dana Asing Rp449,83 M Minggat dari Pasar Saham di Sesi I, BBCA Banyak Dilepas
-
Telkom Perkuat Kepatuhan Regulasi dan Kapabilitas Pengambil Keputusan untuk Dorong Pertumbuhan
-
Ini Alasan Purbaya Ngotot Cari Utang lewat Panda Bond China
-
Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini Jadi Komisaris Pertamina Retail?
-
Purbaya Endus Pegawai DJP Kongkalikong dengan Pengusaha soal Restitusi Pajak
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU