- DJBC buka suara soal pokok bayi hingga tisu basah terkena cukai.
- Isu ini mencuat setelah tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
- Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa pembahasan pengenaan cukai atas produk-produk tersebut masih berada pada tahap kajian.
Suara.com - Rencana pemerintah untuk memperluas cakupan Barang Kena Cukai (BKC) terhadap produk kebutuhan sehari-hari seperti popok, alat makan sekali pakai, hingga tisu basah, memicu perdebatan publik.
Isu ini mencuat setelah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Menanggapi kehebohan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan buru-buru memberikan klarifikasi.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa pembahasan pengenaan cukai atas produk-produk tersebut masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review) dan belum menjadi kebijakan final.
"Kami sampaikan bahwa pembahasan pengenaan cukai atas produk dimaksud masih berada pada tahap kajian ilmiah, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," kata Nirwala dalam keterangan resmi, Jumat (14/11/2025).
Cukai sebagai Tindak Lanjut Penanganan Sampah Plastik
Nirwala menjelaskan, kajian ini bukanlah ide mendadak, melainkan tindak lanjut dari program penanganan sampah laut (PP 83/2018) dan masukan dari DPR pada tahun 2020. DPR kala itu menyarankan agar pembahasan cukai plastik diperluas, tidak hanya terbatas pada kantong plastik, tetapi juga produk plastik sekali pakai.
Secara prinsip, cukai dikenakan pada barang yang konsumsinya perlu dikendalikan atau pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat/lingkungan.
"Menindaklanjuti itu, tahun 2021 dilakukan kajian atas diapers, tisu basah dan alat makan sekali pakai untuk memetakan opsi produk yang secara teoritis dapat memenuhi kriteria Barang Kena Cukai," jelasnya.
Baca Juga: Setelah CHT, Menkeu Purbaya Ditantang Bereskan Penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam
-
RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea
-
Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Dinilai Wajar Naik, Perbandingan Harga BBM RI dengan Negara Tetanga
-
DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026
-
IHSG Masih Merosot Hari Ini, Saham-saham Energi Membara
-
B-LOG Bukukan Kinerja Positif di 2025, Perkuat Arah Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Purbaya Ungkap Alasan Coretax Eror, Ada Pegawai Pajak Nakal Sengaja Dibuat Rumit
-
Purbaya Ungkap Prabowo Mau Bikin Kawasan Ekonomi Khusus Baru buat Tarik Investor Asing