- Deposito tidak perlu bayar tiap bulan, kamu cukup setor satu kali di awal, lalu tinggal menunggu jatuh tempo.
- Bank yang membayar bunga ke kamu, bisa tiap bulan atau saat jatuh tempo.
- Dana bisa dicairkan sebelum jatuh tempo, tapi ada penalti atau kehilangan bunga, jadi pilih tenor sesuai kebutuhanmu.
Suara.com - Kamu mungkin sering mendengar bahwa deposito adalah tempat aman untuk menyimpan uang sekaligus mendapatkan keuntungan yang stabil.
Banyak orang memilih deposito karena risikonya rendah dan imbal hasilnya lebih terprediksi dibandingkan investasi lain. Namun, ada satu pertanyaan yang sering muncul dari mereka yang baru ingin mencoba,apakah deposito harus bayar tiap bulan?
Pertanyaan ini wajar muncul, apalagi jika kamu terbiasa dengan produk keuangan seperti cicilan atau asuransi yang membutuhkan setoran rutin. Deposito memang terdengar seperti produk yang "harus dirawat" setiap bulan, padahal konsep kerjanya sangat berbeda dari pinjaman atau polis asuransi.
Untuk menjawab rasa penasaranmu, artikel ini akan mengupas tuntas bagaimana cara kerja deposito, apakah benar ada biaya bulanan, hingga bagaimana kamu bisa mengambil dana sebelum jatuh tempo tanpa bingung.
Apa Itu Deposito?
Deposito adalah produk simpanan berjangka yang ditawarkan oleh bank. Kamu menaruh sejumlah uang di awal, lalu uang tersebut akan dikunci selama jangka waktu tertentu, mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan atau lebih. Selama masa itu, kamu tidak bisa menarik dananya tanpa konsekuensi.
Sebagai kompensasi karena uangmu disimpan dalam jangka waktu tertentu, bank memberikan bunga lebih tinggi dibanding tabungan biasa.
Dana yang kamu simpan di deposito juga dijamin LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, selama tingkat bunganya tidak melampaui batas penjaminan.
Karena sistemnya yang sederhana dan minim risiko, deposito sering menjadi pilihan nyaman untuk kamu yang ingin stabilitas tanpa harus memantau pergerakan pasar setiap hari.
Keuntungan Deposito
Beberapa alasan mengapa deposito masih jadi favorit sampai sekarang:
Baca Juga: LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
- Risikonya rendah dan dijamin LPS.
- Bunga tetap dan pasti, cocok untuk rencana jangka menengah.
- Cocok untuk pemula, karena tidak memerlukan analisis pasar.
- Pendapatan pasif jika kamu memilih bunga dibayar bulanan.
Meski begitu, perlu diingat bahwa deposito kurang fleksibel karena dananya tidak bisa ditarik sewaktu-waktu tanpa penalti.
Apakah Deposito Harus Bayar Tiap Bulan?
Apabila kamu bertanya-tanya apakah deposito harus bayar tiap bulan, jawabannya adalah tidak.
Deposito bukan produk yang mewajibkan kamu membayar biaya atau setoran rutin setiap bulan. Justru sebaliknya, kamu hanya perlu menyetor uang satu kali saat membuka deposito. Setelah itu, kamu tinggal menunggu hingga jatuh tempo.
Selama masa tenor, tidak ada kewajiban membayar apa pun. Kamu tidak perlu top-up, tidak perlu transfer bulanan, dan tidak ada biaya administrasi rutin.
Yang terjadi setiap bulan biasanya adalah hal sebaliknya: bank yang membayar bunga kepada kamu, sesuai skema yang kamu pilih.
Misalnya, kamu menyimpan Rp10 juta dengan tenor 6 bulan dan bunga 5% per tahun. Kamu cukup setor sekali di awal, lalu duduk tenang. Bunga bisa cair tiap bulan atau saat jatuh tempo, tergantung pilihanmu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara