-
Gagal bayar pinjol dapat merusak keuangan dan menyebabkan perceraian pasangan suami istri.
-
Fenomena galbay dipicu oleh kurangnya pemahaman dan narasi menyesatkan di media sosial.
-
Galbay membawa risiko hukum, kredit buruk, dan dampak psikologis, sehingga pinjam hanya dari pinjol resmi OJK
Suara.com - Fenomena gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) ternyata sudah banyak terjadi pada masyarakat.
Tentunya galbay ini banyak menimbulkan masalah hingga berujung perceraian pada pasangan suami istri (Pasutri).
Perencana Keuangan Senior sekaligus pendiri International Association of Registered Financial Consultants (IARFC) Indonesia, Aidil Akbar Madjid, menyebut aksi galbay ini utamanya membuat kondisi finansial berantakan.
Bahkan, hal ini terjadi di masyarakat dan menjadi salah satu penyebab kasus perceraian meningkat.
"Ketika seseorang terjadi gagal bayar atau tidak melunasi pinjaman, itu nanti ke depannya, kehidupannya bisa berantakan secara finansial kalau tidak buru-buru tidak segera diselesaikan ada yang pernikahannya berantakan dan memilih untuk bercerai," terangnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Dia mengungkapkan, fenomena galbay ini muncul karena kombinasi sejumlah faktor, seperti kurang memadainya pemahaman masyarakat dan pengaruh narasi menyesatkan yang banyak beredar di media sosial.
Sehingga, tidak sedikit masyarakat yang menganggap galbay sebagai jalan pintas tanpa risiko untuk menghindari kewajiban finansial, padahal tindakan tersebut menjerumuskan individu pada masalah yang lebih berat.
"Mereka yang gagal bayar berisiko menghadapi konsekuensi hukum, baik tuntutan perdata hingga ancaman pidana," ujarnya.
Dari sisi finansial, dia menjelaskan, nama mereka tercatat memiliki riwayat kredit buruk dan akses ke layanan keuangan formal akan tertutup.
Baca Juga: OJK Geram: Galbay Pinjol? Siap-Siap Susah Hidup!
Selain itu, Aidil Akbar Madjid menjelaskan bahwa tekanan psikologis, terganggunya hubungan keluarga, hingga dampak pada pekerjaan dan lingkungan sosial juga tidak bisa dihindari.
"Jadi galbay bukan solusi, namun justru sumber masalah baru yang dapat menjadi beban jangka panjang dan menghambat berbagai kesempatan finansial di masa mendatang,” ungkapnya.
Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih kritis dalam menyikapi setiap informasi yang beredar, terutama jika isinya mendorong perilaku merugikan.
Menurut Aidil Akbar Madjid, cara sederhana yang bisa dilakukan adalah menilai apakah informasi tersebut sesuai dengan prinsip keuangan yang sehat, memiliki dasar dari sumber resmi, serta logis secara finansial.
“Pastikan juga hanya meminjam dari platform pinjaman daring (pindar) resmi yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebiasaan sederhana ini, bukan hanya membantu menjaga kesehatan finansial, tetapi juga mempertahankan skor kredit yang baik untuk masa depan,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!
-
8 Rekomendasi Pinjol Tenor Panjang dan Bunga Rendah, Hindari Khawatir Galbay!
-
Daftar Terbaru Pinjol Legal OJK 2025, Bahaya Galbay Pinjol Tak Main-main!
-
Terjebak Pinjol? Ini Tips Restrukturisasi Tagihan dan Terhindar dari Galbay
-
Risiko Galbay Pinjol dan Ancaman Hukuman Tidak Melunasi Utang
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara