-
Gagal bayar pinjol dapat merusak keuangan dan menyebabkan perceraian pasangan suami istri.
-
Fenomena galbay dipicu oleh kurangnya pemahaman dan narasi menyesatkan di media sosial.
-
Galbay membawa risiko hukum, kredit buruk, dan dampak psikologis, sehingga pinjam hanya dari pinjol resmi OJK
Suara.com - Fenomena gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) ternyata sudah banyak terjadi pada masyarakat.
Tentunya galbay ini banyak menimbulkan masalah hingga berujung perceraian pada pasangan suami istri (Pasutri).
Perencana Keuangan Senior sekaligus pendiri International Association of Registered Financial Consultants (IARFC) Indonesia, Aidil Akbar Madjid, menyebut aksi galbay ini utamanya membuat kondisi finansial berantakan.
Bahkan, hal ini terjadi di masyarakat dan menjadi salah satu penyebab kasus perceraian meningkat.
"Ketika seseorang terjadi gagal bayar atau tidak melunasi pinjaman, itu nanti ke depannya, kehidupannya bisa berantakan secara finansial kalau tidak buru-buru tidak segera diselesaikan ada yang pernikahannya berantakan dan memilih untuk bercerai," terangnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Dia mengungkapkan, fenomena galbay ini muncul karena kombinasi sejumlah faktor, seperti kurang memadainya pemahaman masyarakat dan pengaruh narasi menyesatkan yang banyak beredar di media sosial.
Sehingga, tidak sedikit masyarakat yang menganggap galbay sebagai jalan pintas tanpa risiko untuk menghindari kewajiban finansial, padahal tindakan tersebut menjerumuskan individu pada masalah yang lebih berat.
"Mereka yang gagal bayar berisiko menghadapi konsekuensi hukum, baik tuntutan perdata hingga ancaman pidana," ujarnya.
Dari sisi finansial, dia menjelaskan, nama mereka tercatat memiliki riwayat kredit buruk dan akses ke layanan keuangan formal akan tertutup.
Baca Juga: OJK Geram: Galbay Pinjol? Siap-Siap Susah Hidup!
Selain itu, Aidil Akbar Madjid menjelaskan bahwa tekanan psikologis, terganggunya hubungan keluarga, hingga dampak pada pekerjaan dan lingkungan sosial juga tidak bisa dihindari.
"Jadi galbay bukan solusi, namun justru sumber masalah baru yang dapat menjadi beban jangka panjang dan menghambat berbagai kesempatan finansial di masa mendatang,” ungkapnya.
Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih kritis dalam menyikapi setiap informasi yang beredar, terutama jika isinya mendorong perilaku merugikan.
Menurut Aidil Akbar Madjid, cara sederhana yang bisa dilakukan adalah menilai apakah informasi tersebut sesuai dengan prinsip keuangan yang sehat, memiliki dasar dari sumber resmi, serta logis secara finansial.
“Pastikan juga hanya meminjam dari platform pinjaman daring (pindar) resmi yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebiasaan sederhana ini, bukan hanya membantu menjaga kesehatan finansial, tetapi juga mempertahankan skor kredit yang baik untuk masa depan,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!
-
8 Rekomendasi Pinjol Tenor Panjang dan Bunga Rendah, Hindari Khawatir Galbay!
-
Daftar Terbaru Pinjol Legal OJK 2025, Bahaya Galbay Pinjol Tak Main-main!
-
Terjebak Pinjol? Ini Tips Restrukturisasi Tagihan dan Terhindar dari Galbay
-
Risiko Galbay Pinjol dan Ancaman Hukuman Tidak Melunasi Utang
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Kronologi Kader PKB Sebut MBG Tidak Perlu Ahli Gizi, Cukup Lulusan SMA
-
OJK Awasi Ketat Penyalahgunaan Barang Jaminan di Bisnis Gadai
-
Prediksi Jadwal dan Formasi CPNS 2026: Formasi, Seleksi Administrasi dan Ujian
-
Promo Superindo Hari Ini: Katalog Lengkap 17-20 November 2025, Surganya Diskon!
-
Soal Isu Merger dengan GOTO, Presiden Grab: Ngapain? Pertumbuhan Kami Lagi Bagus di Indonesia!
-
Menkeu Purbaya Mau Cacah Baju Thrifting, UMKM Mau Tampung?
-
100 Rumah Tangga Fakfak Dapat Listrik Gratis lewat Program BPBL
-
Muncul Penipuan Pembiayaan Mekaar Digital, PNM Imbau Masyarakat Lebih Waspada
-
Emiten Kelapa Sawit MKTR Raup Laba Bersih Rp 36,78 Miliar di Kuartal III-2025
-
BI: Utang Luar Negeri Indonesia Turun Tembus Rp 7.092 Triliun