- Penyelesaian RUU Migas mendesak bagi industri migas nasional karena menjamin kepastian hukum kontrak jangka panjang, menjadi daya tarik utama bagi investor besar.
- Keterlambatan pengesahan RUU Migas lebih disebabkan oleh perdebatan internal kementerian dan BUMN, bukan masalah teknis dari pihak investor yang menuntut jaminan hukum kuat.
- Investor memerlukan insentif tambahan seperti kontrak 10 hingga 30 tahun dan data eksplorasi yang disediakan pemerintah untuk mengurangi risiko dalam investasi lapangan marginal dan frontier.
Suara.com - Kalangan industri minyak dan gas (migas) nasional menilai penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas bisa menjadi daya tarik untuk investasi di sektur hulu.
Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas), Moshe Rizal, menegaskan Indonesia perlu penegasan hukum terkait dengan kontrak panjang dalam hal eksplorasi.
Ia juga menyebutkan landasan kebijakan yang kuat merupakan daya tarik investasi di Indonesia. Tanpa itu, sebut Moseh, Indonesia akan tetap tertinggal dari negara lain, terutama bagi investor besar yang mengincar proyek jangka panjang dan berisiko tinggi.
"Urgensinya sudah sejak lima tahun lalu, tapi belum juga keluar. Ini penting sekali dan harus keluar secepatnya," ujarnya di Jakarta, seperti dikutip, Senin (17/11/2025).
Moshe menuturkan, keterlambatan penetapan RUU Migas bukan karena pertimbangan teknis atau keberatan dari pihak investor. Ia melihat, masalah ini lebih mengarah ke internal yang berlarut-larut di kalangan kementerian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti perdebatan mengenai pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK).
Ia melanjutkan, identitas entitas penandatangan kontrak tidak menjadi isu utama bagi investor, asalkan pihak tersebut sah mewakili negara, investor tidak begitu peduli siapa yang menandatangani kontrak, entah dari BUMN seperti Pertamina atau SKK Migas.
Fokus utama investor lebih kepada jaminan kepastian hukum yang melekat pada kontrak tersebut. Ia mengingatkan bahwa kontrak bagi hasil memiliki posisi yang sangat tinggi dan harus berada di level undang-undang.
Aturan Migas yang baru dinilai sangat penting dan harus segera dikeluarkan karena beleid yang lama sudah penuh cacat dan tidak lagi mampu memberikan landasan kepastian hukum yang dibutuhkan oleh pasar global. Meskipun diakuinya dampak investasi secara keseluruhan juga dipengaruhi oleh faktor geopolitik, kepastian hukum tetap paling utama.
Moshe mengungkapkan, dalam upaya menarik investor untuk lapangan marginal dan frontier, Moshe menekankan perlunya insentif tambahan. Ia secara khusus mengkritisi skema Kerja Sama Operasi (KSO) yang kini banyak diaplikasikan. "KSO itu investor dianggap kayak kontraktor aja," jelasnya.
Baca Juga: YES 2025: Berbagi Tips Investasi Bagi Generasi Muda Termasuk Sandwich Generation
Saat ini, skema yang ada dinilai baru mampu menarik minat investor berskala kecil dengan kapasitas finansial terbatas. Moshe menyarankan agar pemerintah menawarkan kontrak berjangka panjang sekitar 10 hingga 30 tahun guna memberikan kepastian dan menarik minat investor dengan kapasitas finansial yang lebih kuat.
Dia juga meminta agar pemerintah mau berinvestasi dalam mengumpulkan data eksplorasi. Data ini kunci untuk menarik investasi karena bisa mengurangi risiko terhadap lapangan-lapangan yang ditawarkan kepada investor.
"Bagaimana kita menurunkan risiko sehingga lebih menarik bagi investor. Karena investor kan kalau risiko tinggi, dia mundur. Risiko oke, ya masing-masing investor punya level risiko yang mereka bisa terima," imbuhnta.
Data SKK Migas mencatat, hingga Agustus 2025 investasi di hulu Migas tembus sekitar USD 8,9 miliar atau setara Rp 148,6 triliun (kurs Rp 16,699). Adapun target tahun ini ditetapkan sebesar USD 16,5 miliar sampai USD 16,9 miliar.
Jumlah tersebut merupakan total investasi kegiatan hulu migas, baik capital expenditure, operational expenditure, eksplorasi maupun produksi. Tren investasi eksplorasi sendiri terus meningkat.
Sejalan dengan ASPERMIGAS, Anggota Komisi XII DPR RI, Yulisman, menilai momentum meningkatnya investasi hulu migas pada 2025 merupakan sinyal positif yang harus dijaga.
Namun ia mengingatkan bahwa peningkatan investasi tersebut bisa bersifat sementara apabila revisi UU Migas tak kunjung rampung.
"Namun, peningkatan investasi ini harus diimbangi dengan kepastian hukum dan regulasi yang jelas," pungkas Yulisman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Tak Cuma BUMI, Ini Saham-saham Bakrie yang Harganya Meroket
-
Kepercayaan Pengguna Antar CEO Indodax Jadi Sosok Berpengaruh Lini Aset Digital
-
Regulasi Baru Disebut Bisa Pukul Kesejahteraan Petani Tembakau
-
Awas! Praktik Jual-Beli Rekening Bisa Dijerat Hukum Penjara
-
Punya Cadangan Uranium dan Thorium, Pakar Dorong Pemerintah Segera Bangun PLTN
-
Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks
-
Produsen Minuman Alkohol Heineken PHK 6.000 Pekerja
-
WSKT Rampungkan Proyek Rumah Sakit di Kalbar
-
Bank Saqu Gaet Komunitas Lari Bidik Nasabah Secara Organik
-
Daftar Proyek-proyek yang Akan Dijalankan Danantara