- Legislator dan pelaku usaha khawatir kebijakan rokok dalam negeri, termasuk PP No. 28/2024, mengadopsi agenda asing terselubung FCTC.
- DPR RI menyoroti benturan kepentingan nasional dengan agenda global, mengingatkan dampak negatif kebijakan bagi jutaan pekerja dan UMKM tembakau.
- Industri hasil tembakau menyumbang signifikan bagi negara sebesar Rp 216 triliun cukai tahun 2024 dan menyerap hampir 6 juta pekerja.
Suara.com - Legislator dan kalangan pelaku usaha melihat ada agenda asing yang terselubung dalam mengeluarkan kebijakan rokok dalam negeri. Salah satunya, mengadopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang dinilai menyusup ke dalam kebijakan yang disusun Kementerian Kesehatan (Kemenkes), termasuk melalui PP No. 28 Tahun 2024 dan rancangan aturan turunannya.
Mereka khawatir penerapan prinsip-prinsip FCTC dapat membawa dampak negatif bagi jutaan pekerja, petani tembakau, serta pelaku UMKM yang menggantungkan hidup pada industri padat karya tersebut. Kekhawatiran ini pun mendapat perhatian serius dari parlemen.
Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun, menegaskan bahwa isu tembakau bukan semata soal kesehatan, melainkan juga benturan antara kepentingan nasional dan agenda asing.
"Kita harus hati-hati terhadap agenda global yang bisa memastikan industri padat karya ini," ujar Misbakhun.
Ia menyoroti sikap sebagian pihak yang dinilainya mengabaikan besarnya kontribusi IHT terhadap perekonomian daerah maupun nasional.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Saleh Husin, menekankan industri hasil tembakau memegang peran vital dalam struktur ekonomi Indonesia.
Sektor ini, kata dia, menyerap hampir 6 juta tenaga kerja dan menyumbang penerimaan negara lewat cukai sebesar Rp 216 triliun pada 2024.
"Industri hasil tembakau bukan hanya sebagai sumber pendapatan, namun juga menjadi penopang kehidupan jutaan keluarga Indonesia. Karenanya, arah regulasi harus proporsional, bukan menekan," tegas Saleh.
Sebelumnya, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria menyoroti wacana kebijakan rokok yang megacu pada FCTC yaitu penyeragaman kemasan rokok, yang secara resmi tidak diratifikasi oleh Indonesia.
Baca Juga: Kemenperin: Penyeragaman Kemasan Jadi Celah Peredaran Rokok Ilegal
Merri sapaan akrabnya, mengingatkan bahwa penyeragaman warna dan tulisan pada kemasan rokok berpotensi melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Ia menyebut bahwa elemen visual seperti warna dan logo merupakan bagian penting dari branding produk.
"Apabila warna dan tulisan diseragamkan, itu merupakan suatu kerugian materil bagi perusahaan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Harga Bitcoin Tertekan Menuju Level Kritis, Bearish atau Peluang Akumulasi Penguatan?
-
Penjualan Retail Semen SMGR Melejit di Oktober 2025, Bali Jadi Pendorong Pertumbuhan
-
Menkeu Purbaya Heran Lomba Lari Berbayar: Boleh lah!
-
IHSG Terus Melonjak Hingga Akhir Perdagangan Senin, Tembus Level 8.416
-
Pertamina Proyeksikan Laba Rp 54 T di 2025, Kontribusi ke Negara Tembus Rp 262 T
-
Menko Airlangga Rayu AS dengan Tawaran Jual Beli Energi Senilai USD19,5 Miliar
-
Industri Kreatif Indonesia Miliki Potensi Besar, Jakarta IP Market 2025 Siap Digelar
-
Kemenkeu Rekrut 4.350 CPNS Setiap Tahun Hingga 2029, Total 19.500 Pegawai Baru
-
TPIA Kucurkan Rp12,53 Triliun untuk Akusisi SPBU ExxonMobil
-
Pengusaha Biro Umrah dan Haji Ramai-ramai Dipanggil KPK Hari Ini, Ada Apa?