- Legislator dan pelaku usaha khawatir kebijakan rokok dalam negeri, termasuk PP No. 28/2024, mengadopsi agenda asing terselubung FCTC.
- DPR RI menyoroti benturan kepentingan nasional dengan agenda global, mengingatkan dampak negatif kebijakan bagi jutaan pekerja dan UMKM tembakau.
- Industri hasil tembakau menyumbang signifikan bagi negara sebesar Rp 216 triliun cukai tahun 2024 dan menyerap hampir 6 juta pekerja.
Suara.com - Legislator dan kalangan pelaku usaha melihat ada agenda asing yang terselubung dalam mengeluarkan kebijakan rokok dalam negeri. Salah satunya, mengadopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang dinilai menyusup ke dalam kebijakan yang disusun Kementerian Kesehatan (Kemenkes), termasuk melalui PP No. 28 Tahun 2024 dan rancangan aturan turunannya.
Mereka khawatir penerapan prinsip-prinsip FCTC dapat membawa dampak negatif bagi jutaan pekerja, petani tembakau, serta pelaku UMKM yang menggantungkan hidup pada industri padat karya tersebut. Kekhawatiran ini pun mendapat perhatian serius dari parlemen.
Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun, menegaskan bahwa isu tembakau bukan semata soal kesehatan, melainkan juga benturan antara kepentingan nasional dan agenda asing.
"Kita harus hati-hati terhadap agenda global yang bisa memastikan industri padat karya ini," ujar Misbakhun.
Ia menyoroti sikap sebagian pihak yang dinilainya mengabaikan besarnya kontribusi IHT terhadap perekonomian daerah maupun nasional.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Saleh Husin, menekankan industri hasil tembakau memegang peran vital dalam struktur ekonomi Indonesia.
Sektor ini, kata dia, menyerap hampir 6 juta tenaga kerja dan menyumbang penerimaan negara lewat cukai sebesar Rp 216 triliun pada 2024.
"Industri hasil tembakau bukan hanya sebagai sumber pendapatan, namun juga menjadi penopang kehidupan jutaan keluarga Indonesia. Karenanya, arah regulasi harus proporsional, bukan menekan," tegas Saleh.
Sebelumnya, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria menyoroti wacana kebijakan rokok yang megacu pada FCTC yaitu penyeragaman kemasan rokok, yang secara resmi tidak diratifikasi oleh Indonesia.
Baca Juga: Kemenperin: Penyeragaman Kemasan Jadi Celah Peredaran Rokok Ilegal
Merri sapaan akrabnya, mengingatkan bahwa penyeragaman warna dan tulisan pada kemasan rokok berpotensi melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Ia menyebut bahwa elemen visual seperti warna dan logo merupakan bagian penting dari branding produk.
"Apabila warna dan tulisan diseragamkan, itu merupakan suatu kerugian materil bagi perusahaan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja
-
Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing
-
Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik
-
Bulog Bersiap Ambil Kendali Penuh Pasokan Pangan Nasional dan Lepas Status BUMN
-
Tiga Alasan Harga Perak Akan Naik Bersama Emas Tahun Ini
-
Bos Bulog Tak Bantah Banjir Sumatera Pengaruhi Produksi Beras
-
ESDM Yakin Target Produksi Minyak 605 Ribu Barel per Hari 2025 Tercapai, Apa Rahasianya?
-
Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel Sesuaikan Kebutuhan Industri
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi BUMN Bangun Huntara bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang