- Legislator dan pelaku usaha khawatir kebijakan rokok dalam negeri, termasuk PP No. 28/2024, mengadopsi agenda asing terselubung FCTC.
- DPR RI menyoroti benturan kepentingan nasional dengan agenda global, mengingatkan dampak negatif kebijakan bagi jutaan pekerja dan UMKM tembakau.
- Industri hasil tembakau menyumbang signifikan bagi negara sebesar Rp 216 triliun cukai tahun 2024 dan menyerap hampir 6 juta pekerja.
Suara.com - Legislator dan kalangan pelaku usaha melihat ada agenda asing yang terselubung dalam mengeluarkan kebijakan rokok dalam negeri. Salah satunya, mengadopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang dinilai menyusup ke dalam kebijakan yang disusun Kementerian Kesehatan (Kemenkes), termasuk melalui PP No. 28 Tahun 2024 dan rancangan aturan turunannya.
Mereka khawatir penerapan prinsip-prinsip FCTC dapat membawa dampak negatif bagi jutaan pekerja, petani tembakau, serta pelaku UMKM yang menggantungkan hidup pada industri padat karya tersebut. Kekhawatiran ini pun mendapat perhatian serius dari parlemen.
Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun, menegaskan bahwa isu tembakau bukan semata soal kesehatan, melainkan juga benturan antara kepentingan nasional dan agenda asing.
"Kita harus hati-hati terhadap agenda global yang bisa memastikan industri padat karya ini," ujar Misbakhun.
Ia menyoroti sikap sebagian pihak yang dinilainya mengabaikan besarnya kontribusi IHT terhadap perekonomian daerah maupun nasional.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Saleh Husin, menekankan industri hasil tembakau memegang peran vital dalam struktur ekonomi Indonesia.
Sektor ini, kata dia, menyerap hampir 6 juta tenaga kerja dan menyumbang penerimaan negara lewat cukai sebesar Rp 216 triliun pada 2024.
"Industri hasil tembakau bukan hanya sebagai sumber pendapatan, namun juga menjadi penopang kehidupan jutaan keluarga Indonesia. Karenanya, arah regulasi harus proporsional, bukan menekan," tegas Saleh.
Sebelumnya, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria menyoroti wacana kebijakan rokok yang megacu pada FCTC yaitu penyeragaman kemasan rokok, yang secara resmi tidak diratifikasi oleh Indonesia.
Baca Juga: Kemenperin: Penyeragaman Kemasan Jadi Celah Peredaran Rokok Ilegal
Merri sapaan akrabnya, mengingatkan bahwa penyeragaman warna dan tulisan pada kemasan rokok berpotensi melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Ia menyebut bahwa elemen visual seperti warna dan logo merupakan bagian penting dari branding produk.
"Apabila warna dan tulisan diseragamkan, itu merupakan suatu kerugian materil bagi perusahaan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Purbaya ke Lulusan UI: Saya Dosen S3, Kalau Debat Anda Pasti Kalah
-
Berapa Anggaran Sidang Isbat di Hotel Borobudur?
-
THR ASN Batal Cair Awal Ramadan 2026? Menkeu Purbaya Beri Penjelasan Ini
-
Modal Cekak hingga Cost of Fund Tinggi, Ini Alasan Pembiayaan Bank Syariah Masih Mahal
-
Gandeng Perusahaan Asing, Perminas Mulai Misi Pencarian Mineral Kritis
-
Penjualan Anjlok 30 Persen, Converse Bakal Pangkas Karyawan demi Efisiensi
-
Bahlil Kesel Importir Menang Banyak Saat RI Senang Impor BBM
-
Tak Hanya Biji Mentah, Pemerintah Bidik Ekspor Kopi Olahan
-
Merak-Bakauheni Diprediksi Diserbu 6 Juta Pemudik, Ini Strategi Kemenhub
-
Ramalan IHSG untuk Sepekan Ini, Investor Diharap Fokus Saham Fundamental