- Kementerian Perindustrian khawatir penyeragaman kemasan rokok menyulitkan pengawasan serta mempermudah produksi rokok ilegal karena warna kemasan menjadi seragam.
- Direktur Kemenperin menyoroti potensi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan hambatan perdagangan internasional yang dapat memicu gugatan dari negara lain.
- Wakil Menteri Ketenagakerjaan meragukan efektivitas kebijakan penyeragaman kemasan dalam menekan jumlah perokok pemula dibandingkan Peringatan Kesehatan Bergambar sebelumnya.
Suara.com - Rencana penerapan kebijakan penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) menuai sorotan dari kalangan industri. Kebijakan yang disebut-sebut bertujuan menekan angka perokok pemula ini justru dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap pengawasan dan perdagangan.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria, menilai kebijakan tersebut justru menyulitkan pengawasan terhadap rokok ilegal.
"Kemasan yang sama hanya akan mempermudah produksi rokok ilegal dan sulit melakukan pengawasan karena warnanya sama. Standardisasi kemasan akan mempermudah produsen ilegal melakukan pengelabuan kemasan rokok," ujarnya seperti dikutip, Senin (10/11/2025).
Wanita yang akrab disapa Merri ini juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis secara jelas melindungi elemen merek seperti gambar, logo, warna, dan bentuk.
Lebih jauh, Merri memperingatkan bahwa penerapan plain packaging dapat menimbulkan hambatan perdagangan internasional dan berisiko memicu gugatan dari negara lain.
"Memaksakan kebijakan tersebut justru berisiko menciptakan hambatan perdagangan (trade barrier) dan dapat memicu gugatan dari negara lain," kata Merri.
Ia menambahkan, hingga kini tidak ada yurisprudensi di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mewajibkan negara mana pun untuk menerapkan standar kemasan seragam, baik untuk keseluruhan maupun sebagian kemasan.
Dari sisi pelaku industri, kebijakan ini juga dianggap tidak akan efektif dalam menekan jumlah perokok pemula. Sebaliknya, aturan tersebut dikhawatirkan justru memperburuk peredaran rokok ilegal di dalam negeri.
"Kemasan yang sama hanya akan mempermudah produksi rokok ilegal dan sulit melakukan pengawasan karena warnanya sama," tegas Merri.
Baca Juga: China Hingga Vietnam Tertarik Bangun Pabrik Baja di Dalam Negeri
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor juga meragukan efektivitas plain packaging dalam menekan angka perokok aktif. Ia menilai pengalaman penerapan Peringatan Kesehatan Bergambar (GHW) di kemasan rokok tidak memberikan dampak signifikan terhadap perilaku konsumen.
"Orang yang terkena efek merokok diasumsikan tenggorokannya bolong, ya ‘kan? Ya packaging itu kan sudah berjalan, sudah lama dan tidak ada masalah buat para perokok juga, tetap saja mereka beli itu barang. Jadi tidak ada dampaknya (walaupun kemasan diseragamkan)," katanya.
Menurut Afriansyah, penyeragaman kemasan lebih bersifat estetika semata, dan tidak akan efektif untuk menekan jumlah perokok di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax
-
Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu
-
Moodys Beri Sinyal Waspada, PERBANAS Klaim Fundamental Bank Himbara Tangguh
-
EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H
-
BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis
-
Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta
-
Maksimalkan Sisa THR, Investasikan Jadi Emas Lewat BRImo Lebih Menguntungkan
-
Purbaya Diam-diam Tambah Dana SAL Rp 100 T ke Perbankan, Sisa Kas Pemerintah Rp 400 T
-
Pemerintah Minta Masyarakat Jangan Beli Bahan Pokok Berlebihan
-
Ambisi Purbaya Kejar Ekonomi Tumbuh 6 Persen di 2026, Jika Gagal Bisa Diminta Mundur