- Kemenkeu berharap ada pemasukan tambahan Rp2 triliun dari bea keluar komoditas emas.
- Kebijakan strategis ini bertujuan mendorong hilirisasi.
- Tarif baru ini hanya akan dikenakan pada komoditas emas batangan.
Suara.com - Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bersiap mengantongi dana segar minimal Rp1,5 triliun hingga Rp2 triliun per tahun.
Pemasukan tambahan ini diestimasikan dari rencana penerapan Bea Keluar (BK) untuk komoditas emas dan turunannya mulai tahun 2026.
Kebijakan strategis ini, yang bertujuan mendorong hilirisasi, akan segera diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan diundangkan pada November 2026, sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Febrio Kacaribu.
"Kalau kita lihat, paling bawah itu kayaknya minimal Rp1,5 triliun sampai Rp2 triliun dapat sih setahunnya. Tapi ingat, yang kita kenakan itu hanya hulu. Yang hilirnya, seperti perhiasan itu nggak kena," jelas Febrio di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Febrio menggarisbawahi bahwa pengenaan BK ini adalah bagian dari strategi pemerintah untuk mendukung hilirisasi. Oleh karena itu, tarif baru ini hanya akan dikenakan pada komoditas emas di bagian hulu, khususnya dore (batangan emas murni) dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya. Produk hilir seperti perhiasan dikecualikan.
"Kita ingin hilirisasi. Jadi yang kita kenakan adalah hulunya," tegas Febrio.
Besaran tarif BK yang baru ini akan bersifat progresif dan sangat bergantung pada fluktuasi harga emas global. Tarif akan mengacu pada Harga Mineral Acuan (HMA) yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
Febrio mengungkapkan rincian rencana tarif tersebut:
- 15 persen dikenakan jika Harga Mineral Acuan (HMA) emas berada di atas USD3.200/troy ounces.
- 12,5 persen dikenakan untuk emas yang harganya berada di antara USD2.800 hingga USD3.200/troy ounces.
- 12,5 persen juga dikenakan untuk emas yang harganya berada di bawah USD2.800/troy ounces.
Febrio mengakui bahwa estimasi penerimaan negara ini bersifat konservatif karena sangat dipengaruhi oleh volatilitas harga emas dunia. Namun, dengan penetapan tarif progresif ini, pemerintah berharap dapat memaksimalkan penerimaan negara sembari memastikan bahan baku emas diolah lebih lanjut di dalam negeri.
Baca Juga: Emas Antam Mulai Naik Lagi, Harganya Tembus Rp 2.351.000 per Gram
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
-
Finex Rayakan 13 Tahun Berkarya
-
Pertamina Blokir 394.000 Nomor Kendaraan, Tak Bisa Lagi Beli Pertalite dan Solar Subsidi
-
Pertamina Setor Dividen Jumbo ke Danantara, Capai Rp 23 Triliun hingga September 2025
-
BTN Gandeng Arsitek Hingga Pengembang Gali Inovasi Baru Sektor Properti
-
Pemerintah Mau Sulap Thrifting Pasar Senen dan Gedebage, 1.300 Merek Lokal Disiapkan
-
Legislator Hingga Pengusaha Khawatir Agenda Asing Hantui Industri Hasil Tembakau
-
Harga Bitcoin Tertekan Menuju Level Kritis, Bearish atau Peluang Akumulasi Penguatan?
-
Penjualan Retail Semen SMGR Melejit di Oktober 2025, Bali Jadi Pendorong Pertumbuhan