- Kementerian ESDM memastikan tarif listrik PLN untuk November sampai Desember 2025 tidak naik bagi seluruh pelanggan, mengacu Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
- Meskipun indikator makro seperti kurs dan ICP berubah, pemerintah memutuskan menahan penyesuaian tarif demi menjaga pemulihan ekonomi dan stabilitas harga.
- Tarif terendah berlaku bagi pelanggan sosial Rp325/kWh, sementara tarif industri besar (I-4) dipatok Rp996,74/kWh untuk mendukung daya saing sektor usaha.
Suara.com - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memberikan update tarif listrik terbaru pelanggan PT PLN (Persero).
Dipastikan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode sisa tahun ini, khususnya bulan November hingga Desember 2025, tidak akan mengalami kenaikan.
Keputusan strategis ini mencakup seluruh golongan pelanggan, mulai dari masyarakat penerima subsidi hingga pelanggan nonsubsidi.
Penetapan tarif tetap ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.
Regulasi ini menjadi pedoman utama pemerintah dalam menentukan besaran tarif yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Secara mekanisme, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi (tariff adjustment) sejatinya dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan empat indikator ekonomi makro utama: nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun fluktuasi pada indikator-indikator tersebut memungkinkan adanya penyesuaian, pemerintah memilih untuk menahan perubahan tarif demi prioritas yang lebih besar, yaitu menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas harga barang di pasaran.
Rincian Lengkap Tarif Listrik per kWh (November – Desember 2025)
Berikut adalah narasi lengkap mengenai besaran tarif listrik yang berlaku untuk berbagai golongan pelanggan, baik untuk sistem pembayaran prabayar (token) maupun pascabayar:
Baca Juga: Hemat & Ramah Lingkungan: 4 Mobil Listrik Ini Pas untuk Aktivitas Harian Keluarga di Perkotaan
1. Pelanggan Rumah Tangga Bagi masyarakat, pemerintah membagi tarif berdasarkan daya dan status subsidi. Untuk pelanggan Rumah Tangga Bersubsidi, tarif yang dikenakan sangat terjangkau, yaitu Rp415 per kWh untuk daya 450 VA dan Rp605 per kWh untuk daya 900 VA bersubsidi.
Sementara itu, bagi pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi atau Rumah Tangga Mampu (RTM), struktur tarifnya adalah sebagai berikut:
Pelanggan daya 900 VA RTM dikenakan tarif Rp1.352 per kWh.
Pelanggan dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA dikenakan tarif yang sama, yakni Rp1.444,70 per kWh.
Bagi pelanggan dengan daya listrik lebih besar, mulai dari 3.500 VA hingga 5.500 VA, serta golongan mewah 6.600 VA ke atas, tarifnya dipatok sebesar Rp1.699,53 per kWh.
2. Pelanggan Bisnis dan Industri Sektor usaha juga mendapatkan kepastian biaya energi untuk mendukung produktivitas. Untuk golongan Bisnis Menengah (B-2) dengan tegangan rendah (daya 6.600 VA hingga 200 kVA), tarifnya adalah Rp1.444,70 per kWh. Sedangkan untuk Bisnis Besar (B-3) dengan tegangan menengah di atas 200 kVA, tarifnya lebih rendah, yaitu Rp1.114,74 per kWh.
Pada sektor industri, tarif untuk Industri Menengah (I-3) dengan tegangan menengah di atas 200 kVA ditetapkan sama dengan bisnis besar, yakni Rp1.114,74 per kWh.
Pemerintah memberikan tarif paling kompetitif bagi Industri Besar (I-4) dengan tegangan tinggi di atas 30.000 kVA, yaitu hanya Rp996,74 per kWh, guna mendukung daya saing industri nasional.
3. Pelanggan Pemerintah dan Fasilitas Layanan Publik Untuk instansi pemerintah, tarif kantor pemerintahan sedang (P-1) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA adalah Rp1.699,53 per kWh, sedangkan kantor pemerintahan besar (P-2) dengan daya di atas 200 kVA dikenakan Rp1.522,88 per kWh. Tarif untuk Penerangan Jalan Umum (P-3) ditetapkan sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi kegiatan sosial. Tarif listrik untuk Pelanggan Sosial dipatok sangat rendah, yakni Rp325 per kWh untuk daya 450 VA dan Rp455 per kWh untuk daya 900 VA, guna mendukung operasional tempat ibadah, panti sosial, dan fasilitas umum lainnya.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Model Sedan untuk Gaya Hidup Elegan dan Berkelas
-
Tesla Putar Haluan, Mulai Coba Apple CarPlay Secara Rahasia
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik dengan Jarak Tempuh hingga 1.000 km
-
5 Motor Listrik yang Bisa Bawa Galon, Rangka Kuat dan Torsi Tinggi
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Indonesia Impor Energi dari AS Senilai USD 15 Miliar: Mulai dari Batubara hingga Bensin Olahan!
-
BRI Optimistis 2026: 3 Program Dorong Kredit Produktif
-
Saham Emiten Operator Klub Malam Ini Kena Suspensi di Bulan Ramadan, Ada Apa?
-
Belajar dari Kasus di Batang, Waspadai Penipuan Perbankan Bermodus File APK
-
Ultimatum AS ke Iran Terkait Nuklir Picu Kenaikan Harga Minyak Dunia
-
Emiten RI Bidik Kursi Raksasa Fastener Dunia, Incar Pasar UAE hingga AS
-
Freeport Mcmoran Tetap Investasi USD 20 Milar di RI Hingga 20 Tahun ke Depan
-
Harga Emas Antam Terbang, Hari Ini Dibanderol Rp 2,94 Juta/Gram
-
Indonesia Akan Impor Energi dari AS Senilai USD 15 Miliar per Tahun lewat Perjanjian Dagang Baru
-
Perusahaan Tanggung BPJS Driver Ojol, Beban Iuran Hilang