Bisnis / Keuangan
Selasa, 18 November 2025 | 13:36 WIB
ARSIP - Petugas mengecek meteran listrik di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Selasa (10/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Kementerian ESDM memastikan tarif listrik PLN untuk November sampai Desember 2025 tidak naik bagi seluruh pelanggan, mengacu Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
  • Meskipun indikator makro seperti kurs dan ICP berubah, pemerintah memutuskan menahan penyesuaian tarif demi menjaga pemulihan ekonomi dan stabilitas harga.
  • Tarif terendah berlaku bagi pelanggan sosial Rp325/kWh, sementara tarif industri besar (I-4) dipatok Rp996,74/kWh untuk mendukung daya saing sektor usaha.

Suara.com - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memberikan update tarif listrik terbaru pelanggan PT PLN (Persero).

Dipastikan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode sisa tahun ini, khususnya bulan November hingga Desember 2025, tidak akan mengalami kenaikan.

Keputusan strategis ini mencakup seluruh golongan pelanggan, mulai dari masyarakat penerima subsidi hingga pelanggan nonsubsidi.

Penetapan tarif tetap ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.

Regulasi ini menjadi pedoman utama pemerintah dalam menentukan besaran tarif yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

Secara mekanisme, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi (tariff adjustment) sejatinya dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan empat indikator ekonomi makro utama: nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Meskipun fluktuasi pada indikator-indikator tersebut memungkinkan adanya penyesuaian, pemerintah memilih untuk menahan perubahan tarif demi prioritas yang lebih besar, yaitu menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas harga barang di pasaran.

Rincian Lengkap Tarif Listrik per kWh (November – Desember 2025)

Berikut adalah narasi lengkap mengenai besaran tarif listrik yang berlaku untuk berbagai golongan pelanggan, baik untuk sistem pembayaran prabayar (token) maupun pascabayar:

Baca Juga: Hemat & Ramah Lingkungan: 4 Mobil Listrik Ini Pas untuk Aktivitas Harian Keluarga di Perkotaan

1. Pelanggan Rumah Tangga Bagi masyarakat, pemerintah membagi tarif berdasarkan daya dan status subsidi. Untuk pelanggan Rumah Tangga Bersubsidi, tarif yang dikenakan sangat terjangkau, yaitu Rp415 per kWh untuk daya 450 VA dan Rp605 per kWh untuk daya 900 VA bersubsidi.

Sementara itu, bagi pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi atau Rumah Tangga Mampu (RTM), struktur tarifnya adalah sebagai berikut:

Pelanggan daya 900 VA RTM dikenakan tarif Rp1.352 per kWh.

Pelanggan dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA dikenakan tarif yang sama, yakni Rp1.444,70 per kWh.

Bagi pelanggan dengan daya listrik lebih besar, mulai dari 3.500 VA hingga 5.500 VA, serta golongan mewah 6.600 VA ke atas, tarifnya dipatok sebesar Rp1.699,53 per kWh.

2. Pelanggan Bisnis dan Industri Sektor usaha juga mendapatkan kepastian biaya energi untuk mendukung produktivitas. Untuk golongan Bisnis Menengah (B-2) dengan tegangan rendah (daya 6.600 VA hingga 200 kVA), tarifnya adalah Rp1.444,70 per kWh. Sedangkan untuk Bisnis Besar (B-3) dengan tegangan menengah di atas 200 kVA, tarifnya lebih rendah, yaitu Rp1.114,74 per kWh.

Load More