- Bahan Bakar Minyak (BBM) nabati bernama Bobibos diklaim memiliki RON 98 dan berpotensi mengurangi emisi mendekati nol.
- Bobibos belum dapat diedarkan secara massal sebab masih memerlukan pengujian teknis oleh Kementerian ESDM selama delapan bulan.
- Prosedur teknis mencakup uji laboratorium, uji mesin, dan uji jalan untuk menjamin keamanan serta perlindungan bagi konsumen kendaraan.
Sementara untuk produk kedua yang bertujuan jadi bahan bakar pengganti solar, pihaknya masih berdiskusi dengan tim EBTKE mengenai istilah yang paling tepat.
"Bobibos ini karena memiliki dua produk, maka produk yang pertama disebut sebagai biogasoline ya. Jadi Bobibos disebut sebagai biogasoline," imbuhnya.
Ia menambahkan, penentuan istilah dan klasifikasi sangat berkaitan dengan proses penyusunan standar teknis yang menjadi dasar pengujian.
Menurut Ikhlas, saat ini belum ada template parameter untuk biogasoline. Ikhlas menilai diperlukan forum diskusi yang melibatkan banyak pemangku kepentingan seperti produsen mesin, regulator, peneliti kampus, dan pengembang teknologi.
"Karena template parameter biogasoline ini belum ada, sehingga untuk menentukan parameter-parameter ini perlu diadakan komunikasi teknis atau semacam FGD dengan beragam stakeholder," ucapnya.
Ikhlas menambahkan, parameter yang dihasilkan dari diskusi itu juga akan menjadi acuan utama dalam menyusun metode uji yang akan dijalankan.
"Ketika parameter ini sudah ditetapkan, tentu lanjutannya adalah metode uji. Nanti Bobibos akan mengikuti tahapan-tahapan metode uji yang sudah ditetapkan hingga dikeluarkan legalisasi dari EBTKE," kata dia.
Butuh Waktu 8 Bulan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, butuh waktu selama 8 bulan agar BBM baru itu bisa digunakan dan layak edar.
Baca Juga: Anggota DPR: Kasus Pertalite Campur Air di Jawa Timur Cuma Isu Medsos
Ia menerangkan pencipta BBM baru juga bisa bekerja sama dengan pihak lain maupun ESDM agar bisa menguji dan mendapatkan sertifikasi.
"Seperti saya jelaskan tadi, untuk menguji suatu BBM lalu menjadi bahan bakar, itu minimal 8 bulan. Baru kita bisa putuskan apakah ini layak atau tidak layak," ucap Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas), Laode Sulaeman.
Dia memastikan BBM jenis solar itu sampai saat ini belum memiliki sertifikasi. Dengan begitu, BBM Bobibos belum boleh beredar dan belum aman bagi mesin kendaraan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas), Laode Sulaeman, menjelaskan pihak pencipta Bobibos memang telah mengusulkan uji laboratorium. Sayangnya, hasil uji laboratorium itu masih bersifat rahasia.
"Maksudnya masih tertutup ya. Saya belum bisa menyampaikan tersebut (hasil uji). Kalau minta uji berarti kan hasilnya laporan hasil uji, bukan sertifikasi ya. Ini saya perlu luruskan disini biar tidak terjadi simpang siur. Kemarin saya juga dapat, oh sudah disertifikasi. Saya luruskan di sini bahwa ini belum disertifikasi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Ikut Kunker ke New York, Anak Menteri PU Bernama Aurellia Ternyata Bekerja di Vale Indonesia
-
Explainer: Menteri PU 'Dinas Bareng Keluarga' ke Amerika Bertepatan Final Piala Dunia
-
BEI Akan Ajak Ngobrol S&P Dow Jones Indices Setelah Indonesia Diancam Turun Kelas
-
Said Iqbal Minta Purbaya Naikkan Ambang Batas Saldo JHT Kena Pajak Jadi Rp 400 Juta
-
Emiten Pertahankan Posisi FTSE Russell ESG Rating, Saham AVIA di Zona Hijau
-
WIKA, WSKT hingga INAF Masuk Daftar Hitam BEI, Terancam Delisting
-
Ancaman Phishing Makin Ganas, Kaspersky Blokir 140 Juta Serangan dalam Tiga Bulan
-
Said Iqbal Akhirnya Temui Purbaya, Minta Pajak JHT hingga THR Dihapus
-
S&P Dow Jones Ancam Turunkan Kasta Indonesia, Soroti Transparansi Bursa
-
Pegadaian Gelar Sales Town Hall 2026, Perkuat Akselerasi Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan