- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengubah pembayaran kompensasi subsidi energi PLN dan Pertamina dari kuartalan menjadi bulanan efektif tahun 2026.
- Pembayaran kompensasi yang baru ditetapkan hanya akan diberikan sebesar 70 persen setiap bulan, sisa 30 persen dibayarkan pada September.
- Percepatan pembayaran ini bertujuan memperbaiki arus kas kedua BUMN tersebut karena skema lama sering mengalami penundaan pencairan.
Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah merubah aturan terkait pembayaran kompensasi subsidi energi terhadap PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
Awalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wajib membayar kompensasi terhadap dua BUMN itu setiap tiga bulan sekali atau kuartalan. Namun, itu juga perlu peninjauan dari sisi mendalam yang kadang kala proses pembayaran terhambat.
Namun, lewat aturan yang baru yakni, Peraturan Menteri Keuangan 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik pembayaran kompensasi bisa lebih cepat.
Dengan aturan tersebut, Menkeu Purbaya mempercepat proses pembayaran dari yang per kuartal menjadi bulan.
Menkeu Purbaya bilang, alasan percepatan pembayaran kompensasi ini untuk memperbaiki arus kas perusaaan pelat merah tersebut.
"Memperbaiki cashflow. Jangan saya dituduh gak bayar hutang gitu. Kira-kira Cashflow mereka akan lebih bagus," ujarnya saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Kompensasi Tidak Full
Akan tetapi, Menkeu Purbaya tidak bermurah hati menggelontorkan pembayaran kompensasi kepada PLN dan Pertamina. Dia menerangkan, pemerintah hanya akan membayarkan sebagian dari kompensasi subsidi energi.
"Jadi, setiap bulan akan dapat 70 persen. Nanti 30 persen dihitung di bulan September," ucapnya.
Baca Juga: Diburu Purbaya, Pedagang Thrifting Pasar Senen Tuding China Perusak Pasar Produk Lokal
Purbaya menambahkan, pemerintah akan menghitung kembali sisa kompensasi 30 persen yang belum terbayar, di mana akan danannya akan dialokasikan pada bulan September.
"Nanti kalau itu kurang, sisanya dibayar September semua. Jadi 9 bulan pertama dibayar di bulan September," tegasnya.
Perlu diingat, implementasi kebijakan anyar Menkeu Purbaya ini akan berlangsung pada tahun 2026 mendatang. Untuk tahun ini, tetap akan menggunakan skema lama.
Skema Lama
Pemerintah selama ini menerapkan skema lama dalam pembayaran kompensasi subsidi energi kepada PLN dan Pertamina, yakni dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.
Dalam praktiknya, kompensasi baru bisa dibayarkan setelah pemerintah menyelesaikan perhitungan selisih antara harga jual yang ditahan dan harga keekonomian. Proses ini membuat beberapa kompensasi menumpuk hingga tahun berikutnya. Contohnya, kompensasi energi tahun berjalan kerap baru cair pada pertengahan tahun berikutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
BGN Bantah Anggaran MBG Dipangkas Rp67 T Seperti Klaim Purbaya
-
OJK Tekankan Pentingnya Pasar Modal demi Pertumbuhan 7,5 Persen, Tapi Modal Asing Terus Kabur
-
Wamen ESDM Buka Suara soal Ganti Rugi Blackout Listrik Sumatra
-
Usai 1 Persen Saham Negara Masuk, Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Jadi BUMN
-
BTN Akuisisi Portofolio Kredit SMBCI Rp20 Triliun untuk Perkuat Transformasi Beyond Mortgage
-
5 Rekomendasi Investasi di 2026 untuk Dapat Passive Income, Aman dan Menguntungkan
-
Wamenkeu Ungkap 3 Sumber Krisis Ekonomi Negara, Gimana Nasib RI?
-
Beleid E-Commerce Segera Rampung, Apa Poin Utamanya?
-
Rezim Prabowo Semakin Bergerak ke Arah Sosialisme
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Berlabel BUMN