- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengubah pembayaran kompensasi subsidi energi PLN dan Pertamina dari kuartalan menjadi bulanan efektif tahun 2026.
- Pembayaran kompensasi yang baru ditetapkan hanya akan diberikan sebesar 70 persen setiap bulan, sisa 30 persen dibayarkan pada September.
- Percepatan pembayaran ini bertujuan memperbaiki arus kas kedua BUMN tersebut karena skema lama sering mengalami penundaan pencairan.
Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah merubah aturan terkait pembayaran kompensasi subsidi energi terhadap PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
Awalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wajib membayar kompensasi terhadap dua BUMN itu setiap tiga bulan sekali atau kuartalan. Namun, itu juga perlu peninjauan dari sisi mendalam yang kadang kala proses pembayaran terhambat.
Namun, lewat aturan yang baru yakni, Peraturan Menteri Keuangan 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik pembayaran kompensasi bisa lebih cepat.
Dengan aturan tersebut, Menkeu Purbaya mempercepat proses pembayaran dari yang per kuartal menjadi bulan.
Menkeu Purbaya bilang, alasan percepatan pembayaran kompensasi ini untuk memperbaiki arus kas perusaaan pelat merah tersebut.
"Memperbaiki cashflow. Jangan saya dituduh gak bayar hutang gitu. Kira-kira Cashflow mereka akan lebih bagus," ujarnya saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Kompensasi Tidak Full
Akan tetapi, Menkeu Purbaya tidak bermurah hati menggelontorkan pembayaran kompensasi kepada PLN dan Pertamina. Dia menerangkan, pemerintah hanya akan membayarkan sebagian dari kompensasi subsidi energi.
"Jadi, setiap bulan akan dapat 70 persen. Nanti 30 persen dihitung di bulan September," ucapnya.
Baca Juga: Diburu Purbaya, Pedagang Thrifting Pasar Senen Tuding China Perusak Pasar Produk Lokal
Purbaya menambahkan, pemerintah akan menghitung kembali sisa kompensasi 30 persen yang belum terbayar, di mana akan danannya akan dialokasikan pada bulan September.
"Nanti kalau itu kurang, sisanya dibayar September semua. Jadi 9 bulan pertama dibayar di bulan September," tegasnya.
Perlu diingat, implementasi kebijakan anyar Menkeu Purbaya ini akan berlangsung pada tahun 2026 mendatang. Untuk tahun ini, tetap akan menggunakan skema lama.
Skema Lama
Pemerintah selama ini menerapkan skema lama dalam pembayaran kompensasi subsidi energi kepada PLN dan Pertamina, yakni dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.
Dalam praktiknya, kompensasi baru bisa dibayarkan setelah pemerintah menyelesaikan perhitungan selisih antara harga jual yang ditahan dan harga keekonomian. Proses ini membuat beberapa kompensasi menumpuk hingga tahun berikutnya. Contohnya, kompensasi energi tahun berjalan kerap baru cair pada pertengahan tahun berikutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai