- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengubah pembayaran kompensasi subsidi energi PLN dan Pertamina dari kuartalan menjadi bulanan efektif tahun 2026.
- Pembayaran kompensasi yang baru ditetapkan hanya akan diberikan sebesar 70 persen setiap bulan, sisa 30 persen dibayarkan pada September.
- Percepatan pembayaran ini bertujuan memperbaiki arus kas kedua BUMN tersebut karena skema lama sering mengalami penundaan pencairan.
Skema ini mencakup kompensasi untuk Pertalite dan Solar non-subsidi tertentu, serta kompensasi tarif listrik PLN ketika pemerintah memutuskan tidak menyesuaikan tarif demi menjaga daya beli masyarakat. Seluruh perhitungan diajukan oleh BUMN energi, kemudian diverifikasi Kementerian ESDM dan Kemenkeu sebelum dana dicairkan.
Apa saja Subsidi Energi
Subsidi energi di Indonesia merupakan salah satu instrumen penting pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi. Melalui kebijakan ini, pemerintah menahan harga sejumlah komoditas energi agar tetap terjangkau, mulai dari BBM, LPG 3 kg, hingga listrik.
Pada sektor BBM, subsidi diberikan langsung kepada Solar dan minyak tanah, sementara Pertalite tidak termasuk subsidi namun harganya ditahan sehingga menimbulkan kompensasi yang harus dibayar pemerintah kepada Pertamina.
Hal yang sama terjadi pada listrik, di mana rumah tangga kecil dengan daya 450 VA dan 900 VA mendapat subsidi tarif, sedangkan penahanan tarif untuk kelompok non-subsidi menimbulkan kompensasi bagi PLN.
LPG 3 kg juga menjadi komponen besar dalam belanja subsidi energi. Produk ini diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, petani kecil, dan UMKM mikro, agar mereka tetap dapat mengakses energi dengan harga terjangkau.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
5 Rekomendasi Investasi di 2026 untuk Dapat Passive Income, Aman dan Menguntungkan
-
Wamenkeu Ungkap 3 Sumber Krisis Ekonomi Negara, Gimana Nasib RI?
-
Beleid E-Commerce Segera Rampung, Apa Poin Utamanya?
-
Rezim Prabowo Semakin Bergerak ke Arah Sosialisme
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Berlabel BUMN
-
Mendag Tegaskan Izin Ekspor Masih di Kemendag, Bukan Wewenang Danantara
-
Gangguan Listrik Sumatra Jadi Momentum Perkuat Infrastruktur PLN
-
Cuma RI yang Kena Outflow Obligasi, Ekonom: Sedih Banget!
-
BTN Tawarkan 10.000 Hunian Second Dengan Harga di Bawah Pasar Pada Lelang Akbar BTN 2026
-
PaDi UMKM dan Danantara Perkuat Kolaborasi Digitalisasi Pengadaan BUMN dan UMKM