- Pedagang thrifting mengeluhkan kebijakan pelarangan balpres karena merasa tidak merugikan UMKM dan justru bersaing dengan produk impor baru.
- Data BAM DPR RI menunjukkan barang thrifting hanya 0,5% dari total tekstil ilegal, sehingga bukan ancaman utama bagi industri lokal.
- BAM DPR RI mendorong dialog lintas kementerian untuk menyelesaikan isu thrifting secara adil dan menyeluruh demi keberlangsungan pelaku usaha kecil.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah gencar memburu bal pakaian bekas impor (balpres) beberapa waktu belakangan. Kebijakan ini pun dikeluhkan para pedagang baju bekas (thrifting).
Salah satu keluhan disampaikan oleh Rifai Silalahi selaku perwakilan pedagang thrifting dari Pasar Senen. Ia mengatakan kalau usaha pakaian bekas merupakan bagian dari UMKM yang telah bertahan puluhan tahun.
Rifai turut mengklaim kalau pelaku thrifting bukanlah ancaman bagi UMKM, bahkan tidak bersinggungan secara langsung dengan produk lokal.
“Yang merusak pasar itu bukan kami, tapi banjirnya produk impor baru," ungkap Rifai dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) para pedagang thrifting dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, dikutip dari siaran pers, Kamis (20/11/2025).
Pedagang thrifting Pasar Senen itu menuding kalau produk China justru menguasai pasar dengan persentase 80 persen. Ada pula pakaian impor dari Amerika Serikat, Vietnam, hingga India yang justru membuat produk lokal tersisa 5 persen.
"China menguasai 80 persen, ditambah barang dari Amerika, Vietnam, dan India sekitar 15 persen. Produk lokal hanya tersisa 5 persen,” lanjut dia.
Sementara itu Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu mengungkapkan bahwa barang thrifting yang masuk ke Indonesia hanya sekitar 3.600 kontainer atau 0,5 persen dari total 28.000 kontainer tekstil ilegal yang beredar di Indonesia.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa thrifting bukan merupakan ancaman utama bagi keberlangsungan UMKM.
Politikus asal PDIP itu menilai kalau kebijakan negara tidak boleh hanya didasarkan pada persepsi atau stigma, tetapi harus berpijak pada data yang akurat.
Baca Juga: Partisipasi Publik Palsu: Strategi Komunikasi di Balik Pengesahan Revisi KUHAP
Ia menganggap bahwa persoalan thrifting selalu muncul setiap tahun, namun penanganannya tidak pernah disertai pendekatan menyeluruh dan pemahaman bahwa jutaan masyarakat menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
“Negara tidak boleh hanya hadir dengan tindakan, tetapi juga dengan keadilan. Kita tidak boleh mengambil keputusan yang menekan rakyat kecil ketika negara sendiri belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai,” ujar Adian.
Lebih lanjut Adian menegaskan bahwa BAM DPR RI akan menindaklanjuti seluruh masukan dengan menggelar dialog lanjutan bersama kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.
Menurutnya, penyelesaian persoalan thrifting hanya dapat dicapai jika seluruh pemangku kepentingan duduk bersama dan melihat isu ini secara menyeluruh, termasuk aspek ekonomi, sosial, dan keberlanjutan hidup pedagang.
Tag
Berita Terkait
-
Partisipasi Publik Palsu: Strategi Komunikasi di Balik Pengesahan Revisi KUHAP
-
Revisi UU Pemerintahan Aceh: DPR Desak Dana Otsus Permanen, Apa Respons Pemerintah?
-
DPR, Pemkot, dan DPRD Surabaya Satu Suara! Perjuangkan Hak Warga Atas Tanah Eigendom ke Jakarta
-
Minta Pemerintah Pikirkan Nasib Bisnis Thrifting, Adian: Rakyat Butuh Makan, Jangan Ditindak Dulu
-
Kejagung Bidik Dugaan Korupsi Pajak, Anak Buah Purbaya Terseret
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni: Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya
-
Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026
-
5 Cara Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga Naik
-
Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?
-
Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking
-
Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD
-
Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%
-
Prabowo Diminta Evaluasi PLN Imbas Insiden Blackout Sumatra: Rakyat Rugi Besar!
-
Tekanan Ekonomi Bikin Investor RI Mulai Lirik Aset Kripto dan Emas Digital
-
Begini Kondisi Listrik di Sumatra, Masih Banyak yang Padam?