- Pedagang thrifting mengeluhkan kebijakan pelarangan balpres karena merasa tidak merugikan UMKM dan justru bersaing dengan produk impor baru.
- Data BAM DPR RI menunjukkan barang thrifting hanya 0,5% dari total tekstil ilegal, sehingga bukan ancaman utama bagi industri lokal.
- BAM DPR RI mendorong dialog lintas kementerian untuk menyelesaikan isu thrifting secara adil dan menyeluruh demi keberlangsungan pelaku usaha kecil.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah gencar memburu bal pakaian bekas impor (balpres) beberapa waktu belakangan. Kebijakan ini pun dikeluhkan para pedagang baju bekas (thrifting).
Salah satu keluhan disampaikan oleh Rifai Silalahi selaku perwakilan pedagang thrifting dari Pasar Senen. Ia mengatakan kalau usaha pakaian bekas merupakan bagian dari UMKM yang telah bertahan puluhan tahun.
Rifai turut mengklaim kalau pelaku thrifting bukanlah ancaman bagi UMKM, bahkan tidak bersinggungan secara langsung dengan produk lokal.
“Yang merusak pasar itu bukan kami, tapi banjirnya produk impor baru," ungkap Rifai dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) para pedagang thrifting dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, dikutip dari siaran pers, Kamis (20/11/2025).
Pedagang thrifting Pasar Senen itu menuding kalau produk China justru menguasai pasar dengan persentase 80 persen. Ada pula pakaian impor dari Amerika Serikat, Vietnam, hingga India yang justru membuat produk lokal tersisa 5 persen.
"China menguasai 80 persen, ditambah barang dari Amerika, Vietnam, dan India sekitar 15 persen. Produk lokal hanya tersisa 5 persen,” lanjut dia.
Sementara itu Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu mengungkapkan bahwa barang thrifting yang masuk ke Indonesia hanya sekitar 3.600 kontainer atau 0,5 persen dari total 28.000 kontainer tekstil ilegal yang beredar di Indonesia.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa thrifting bukan merupakan ancaman utama bagi keberlangsungan UMKM.
Politikus asal PDIP itu menilai kalau kebijakan negara tidak boleh hanya didasarkan pada persepsi atau stigma, tetapi harus berpijak pada data yang akurat.
Baca Juga: Partisipasi Publik Palsu: Strategi Komunikasi di Balik Pengesahan Revisi KUHAP
Ia menganggap bahwa persoalan thrifting selalu muncul setiap tahun, namun penanganannya tidak pernah disertai pendekatan menyeluruh dan pemahaman bahwa jutaan masyarakat menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
“Negara tidak boleh hanya hadir dengan tindakan, tetapi juga dengan keadilan. Kita tidak boleh mengambil keputusan yang menekan rakyat kecil ketika negara sendiri belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai,” ujar Adian.
Lebih lanjut Adian menegaskan bahwa BAM DPR RI akan menindaklanjuti seluruh masukan dengan menggelar dialog lanjutan bersama kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.
Menurutnya, penyelesaian persoalan thrifting hanya dapat dicapai jika seluruh pemangku kepentingan duduk bersama dan melihat isu ini secara menyeluruh, termasuk aspek ekonomi, sosial, dan keberlanjutan hidup pedagang.
Tag
Berita Terkait
-
Partisipasi Publik Palsu: Strategi Komunikasi di Balik Pengesahan Revisi KUHAP
-
Revisi UU Pemerintahan Aceh: DPR Desak Dana Otsus Permanen, Apa Respons Pemerintah?
-
DPR, Pemkot, dan DPRD Surabaya Satu Suara! Perjuangkan Hak Warga Atas Tanah Eigendom ke Jakarta
-
Minta Pemerintah Pikirkan Nasib Bisnis Thrifting, Adian: Rakyat Butuh Makan, Jangan Ditindak Dulu
-
Kejagung Bidik Dugaan Korupsi Pajak, Anak Buah Purbaya Terseret
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Inflasi Tinggi Mengancam di Awal 2026, Apa Dampaknya?
-
Nama-nama di Balik Bursa Kripto ICEX, Benarkah Ada Haji Isam dan Happy Hapsoro?
-
Dilema Pengetatan Defisit APBD 2026: Antara Disiplin Fiskal dan Risiko Penurunan Belanja
-
Kelanjutan Proyek PLTN Tinggal Tunggu Perpres dari Prabowo
-
Tak Terbukti Dumping, RI Bisa Kembali Ekspor Baja Rebar ke Australia
-
Penggunaan SPKLU PLN Naik Hampir 500 Persen Saat Libur Nataru
-
Aturan Baru Soal Akuntan Dinilai Buka Peluang Kerja untuk Gen Z
-
Purbaya Siapkan Pembangunan Sekolah Terintegrasi Impian Prabowo, Apa Itu?
-
Ganti Jibor dengan INDONIA, BI Mau Buat Pasar Keuangan Lebih Transparan
-
Awas Bubble Pecah! Bahaya Mengintai saat IHSG Menuju Rp 10.000