Angka Fantastis: Sesuai peraturan tersebut, seorang Dirjen Pajak berhak menerima tunjangan kinerja sebesar Rp117.375.000 per bulan.
Angka ini bersifat mutlak sebagai reward atas tanggung jawab besar dalam mengamankan penerimaan negara. Sebagai perbandingan, pejabat Eselon I lainnya di bawah Dirjen (peringkat jabatan 25) menerima tukin di kisaran Rp95 juta.
2. Gaji Pokok PNS
Meskipun memimpin ribuan pegawai, gaji pokok Ken tetap mengacu pada peraturan pemerintah tentang gaji PNS yang berlaku umum.
Besarannya ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Untuk pejabat selevel Dirjen (biasanya Golongan IV/e), gaji pokok berkisar antara Rp5 juta hingga Rp6 juta. Angka ini terlihat kecil jika dibandingkan dengan tunjangan kinerjanya.
3. Beragam Tunjangan Melekat
Selain dua komponen di atas, negara juga memberikan berbagai fasilitas dan tunjangan lain yang bersifat melekat (rutin bulanan) maupun insidental. Berikut adalah rinciannya:
- Tunjangan Suami/Istri: Diberikan sebesar 5% dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal ditanggung untuk 3 orang anak).
- Tunjangan Makan: Uang makan harian yang dihitung berdasarkan kehadiran, berkisar antara Rp35.000 hingga Rp41.000 per hari kerja.
- Tunjangan Jabatan: Diberikan karena posisinya sebagai pejabat struktural Eselon I.
- Uang Perjalanan Dinas: Fasilitas ini diberikan sesuai ketentuan saat Ken melakukan kunjungan kerja ke daerah atau luar negeri.
Jika dikalkulasikan secara kasar, saat menjabat sebagai Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi bisa membawa pulang penghasilan (Take Home Pay) lebih dari Rp125.000.000 setiap bulannya.
Besaran angka ini sejalan dengan risiko jabatan dan target penerimaan pajak triliunan rupiah yang harus dicapai setiap tahunnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicekal, Tak Bisa ke Luar Negeri
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam memberikan apresiasi kepada ujung tombak penerimaan negara, sekaligus menuntut profesionalisme tinggi dari para pejabatnya.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026
-
Tembus 1.134 Konsultasi, Posko THR Kemnaker Kini Layani Pengaduan Pekerja
-
Hutama Karya Jamin Jalur TarutungSibolga Siap Dilalui Pemudik
-
Meski Kuota Penuh, Masyarakat Masih Punya Kesempatan Daftar Mudik Motor Gratis
-
Petani Tembakau Peringatkan Ancaman Pandemi Ekonomi Jilid II
-
Danantara Tunjuk Perusahaan China Garap Proyek Listrik Jadi Sampah di Bogor
-
Harga Minyak Dunia Membara, RI Mulai Lirik Pasokan dari Rusia? Begini Kata Wamen ESDM
-
Waspada! IHSG Bisa Menuju Level 6.000 Lagi, Ini Pemicunya
-
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?