Angka Fantastis: Sesuai peraturan tersebut, seorang Dirjen Pajak berhak menerima tunjangan kinerja sebesar Rp117.375.000 per bulan.
Angka ini bersifat mutlak sebagai reward atas tanggung jawab besar dalam mengamankan penerimaan negara. Sebagai perbandingan, pejabat Eselon I lainnya di bawah Dirjen (peringkat jabatan 25) menerima tukin di kisaran Rp95 juta.
2. Gaji Pokok PNS
Meskipun memimpin ribuan pegawai, gaji pokok Ken tetap mengacu pada peraturan pemerintah tentang gaji PNS yang berlaku umum.
Besarannya ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Untuk pejabat selevel Dirjen (biasanya Golongan IV/e), gaji pokok berkisar antara Rp5 juta hingga Rp6 juta. Angka ini terlihat kecil jika dibandingkan dengan tunjangan kinerjanya.
3. Beragam Tunjangan Melekat
Selain dua komponen di atas, negara juga memberikan berbagai fasilitas dan tunjangan lain yang bersifat melekat (rutin bulanan) maupun insidental. Berikut adalah rinciannya:
- Tunjangan Suami/Istri: Diberikan sebesar 5% dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal ditanggung untuk 3 orang anak).
- Tunjangan Makan: Uang makan harian yang dihitung berdasarkan kehadiran, berkisar antara Rp35.000 hingga Rp41.000 per hari kerja.
- Tunjangan Jabatan: Diberikan karena posisinya sebagai pejabat struktural Eselon I.
- Uang Perjalanan Dinas: Fasilitas ini diberikan sesuai ketentuan saat Ken melakukan kunjungan kerja ke daerah atau luar negeri.
Jika dikalkulasikan secara kasar, saat menjabat sebagai Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi bisa membawa pulang penghasilan (Take Home Pay) lebih dari Rp125.000.000 setiap bulannya.
Besaran angka ini sejalan dengan risiko jabatan dan target penerimaan pajak triliunan rupiah yang harus dicapai setiap tahunnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicekal, Tak Bisa ke Luar Negeri
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam memberikan apresiasi kepada ujung tombak penerimaan negara, sekaligus menuntut profesionalisme tinggi dari para pejabatnya.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai