News / Nasional
Kamis, 20 November 2025 | 13:38 WIB
Mantan Direktur jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto : Antaranews.com/Dok)
Baca 10 detik
  • Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, ke luar negeri atas permintaan Kejagung terkait korupsi.
  • Pencekalan berlaku selama enam bulan, dari 14 November 2025 sampai 14 Mei 2026, bersama empat orang lainnya.
  • Langkah ini menyusul penyidikan Kejagung atas dugaan korupsi memperkecil pembayaran pajak periode 2016 hingga 2020.

Suara.com - Nama mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pencekalan ini menjadi sinyal kuat adanya dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi besar di sektor perpajakan.

Konfirmasi pencekalan ini datang langsung dari pihak Imigrasi. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, membenarkan bahwa nama Ken Dwijugiasteadi masuk dalam daftar cekal yang diajukan oleh Korps Adhyaksa.

“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat dikonfirmasi Kamis (20/11/2025).

Langkah hukum ini tidak hanya menargetkan Ken seorang. Bersamanya, ada empat orang lain dengan inisial BNDP, HBP, KL, dan VRH yang turut masuk dalam daftar larangan bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini berlaku efektif selama enam bulan, terhitung sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

Alasan di balik pencekalan ini pun sangat jelas dan tegas, sebagaimana tertera dalam dokumen resmi Ditjen Imigrasi.

“Alasan: korupsi,” demikian dinukil dari dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.

Pencekalan ini merupakan buntut dari langkah penyidikan yang tengah digencarkan oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, telah mengumumkan bahwa pihaknya melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pajak yang terjadi pada rentang waktu 2016–2020.

“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Anang di Jakarta, Senin (17/11).

Anang menjelaskan bahwa kasus ini menyeret oknum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Meskipun lokasi dan waktu penggeledahan masih dirahasiakan, satu hal yang pasti adalah keseriusan Kejagung dalam mengusut tuntas skandal ini.

Status kasus ini pun telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, yang berarti Kejagung telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

“Iya (naik sidik),” ucap Kapuspenkum.

Load More