- OJK mendorong perbankan syariah memperkuat ekosistemnya memanfaatkan momentum penurunan biaya haji 2026.
- Penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 disepakati menjadi Rp87 juta oleh Pemerintah dan DPR.
- OJK memantau kinerja bank syariah mitra BPKH memastikan perlindungan konsumen sesuai POJK No.22 tahun 2023.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan syariah memperkuat ekosistem keuangannya. Hal ini seiring dengan penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji bisa memberikan dorongan positif bagi masyarakat yang ingin menunaikan rukun Islam kelima.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, mengatakan penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji merupakan langkah positif yang memberikan peluang lebih besar bagimasyarakat untuk menunaikan salah satu rukun Islam.
Kebijakan ini akan meningkatkan peran perbankan syariah dalam penguatan ekosistem keuangan syariah di Indonesia.
"Pemanfaatan momentum tersebut untuk mendorong peningkatan literasi dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan produk tabungan haji," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima, Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Dia mengungkapkan penurunan biaya haji merupakan perwujudan penguatan karakteristik perbankan syariah untuk semakin mengedepankan keunikan dan diferensiasi produk dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Tentunya, ke depan akan memperluas basis nasabah dan meningkatkan inklusi keuangan syariah," bebernya.
Sementara itu, berdasarkan UU No.34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, pengelolaan dana haji wajib dikelola di Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah. Hal tersebut menjadikan produk tabungan haji sebagai salah satu produk unik yang hanya terdapat di perbankan syariah.
Saat ini Perbankan Syariah secara umum telah menawarkan kemudahan aksesproduk melalui mobile banking, untuk melakukan segalakegiatan terkait tabungan haji seperti pembukaan tabungan, penyetoran dana, pengecekan saldo sampai denganmendapatkan kuota haji secara efisien dan transparan.
Sementara itu, OJK senantiasa melakukan koordinasi dengan BPKH dan Kementerian Agama dalam mendorong peningkatan pengelolaan dana haji yang terdapat di perbankan syariah, antara lain melalui pertukaran informasi secara berkala. Selanjutnya, OJK juga terus memantau kinerja dan pelaksanaan tata kelola dari bank syariah yang menjadi mitraBank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji.
Baca Juga: MNC Bank-Nobu Batal Kawin, OJK: Harapannya Tetap Fokus Target Pertumbuhan
Sehingga, bank syariah yang menjadi mitra tersebut dapat tetapmemenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Penetapan target pertumbuhan bisnis bank syariah juga wajibmemperhatikan pemenuhan POJK No.22 tahun 2023 tentang pelindungan konsumen dan masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang tentunya berlaku juga pada produk-produk tabungan haji pada perbankan syariah.
POJK tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak konsumenterlindungi dan layanan yang diberikan sesuai dengan prinsiptransparansi, keadilan, dan akuntabilitas.
Biaya Haji 2026
Pemerintah dan DPR RI sepakat menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 menjadi Rp 87 juta.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, secara transparan mengungkap bahwa kalkulasi awal berdasarkan parameter ekonomi murni menunjukkan adanya potensi kenaikan biaya yang tidak sedikit.
Faktor utamanya, pergerakan kurs rupiah yang melemah dari patokan Rp16.000 pada haji 2025 menjadi Rp16.500 untuk tahun ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC
-
Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar
-
Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
-
Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?
-
Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama
-
Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel
-
Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal
-
Isu Penggeledahan Kejati, Menteri Dody Tegaskan Transparansi APBN di Kementerian PU
-
Ketahanan Energi RI Naik Jadi Hampir 30 Hari, Bahlil: Target 1 Bulan Segera Tercapai
-
Pasar Global Makin Ketat, KKP Dorong Transparansi Rantai Pasok Ikan