Suara.com - Dunia kepegawaian di Indonesia kembali menghadapi kabar penting terkait nasib tenaga non-ASN.
Dalam perkembangan terbaru pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), muncul kesepakatan yang cukup mengejutkan: Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan ditiadakan.
Kabar ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan, terutama bagi para tenaga honorer yang selama ini menggantungkan harapan pada skema tersebut sebagai "sekoci penyelamat".
Namun, keputusan ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah strategis untuk menata ulang manajemen ASN agar lebih profesional dan efisien.
Kembali ke Dua Jenis ASN Utama
Berdasarkan draf terbaru revisi UU ASN, pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk mengembalikan struktur kepegawaian negara ke dalam dua pilar utama yang tegas, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, telah mengonfirmasi hal ini. Kesepakatan ini menegaskan bahwa tidak akan ada lagi istilah "PPPK Paruh Waktu" dalam nomenklatur kepegawaian permanen di masa depan.
Tujuannya adalah menyederhanakan birokrasi dan memastikan tidak ada ketidakjelasan status bagi para abdi negara.
PPPK Khusus untuk Kalangan Profesional
Baca Juga: Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Syarat dari Kemenkeu
Perubahan paling signifikan dalam revisi ini adalah dikembalikannya "ruh" atau tujuan asli dari pembentukan PPPK. Jika dalam beberapa tahun terakhir rekrutmen PPPK difokuskan sebagai solusi massal untuk menampung tenaga honorer atau non-ASN, ke depannya arah kebijakan akan berubah total.
Formasi PPPK nantinya akan dikunci khusus untuk kalangan profesional. Artinya, posisi ini diperuntukkan bagi individu yang memiliki keahlian spesifik, kepakaran khusus, atau kompetensi tinggi yang tidak dapat diisi oleh PNS biasa.
Konsekuensi dari kebijakan ini adalah standar rekrutmen yang akan semakin ketat. Seleksi PPPK tidak lagi sekadar formalitas, melainkan akan menerapkan standar tinggi dengan ambang batas nilai (passing grade) yang ketat.
Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa mereka yang masuk sebagai PPPK benar-benar tenaga ahli yang siap mendongkrak kinerja birokrasi.
Bagaimana Nasib Konsep "Paruh Waktu"?
Lantas, mengapa skema PPPK Paruh Waktu yang sempat ramai dibicarakan kini ditiadakan?
Perlu dipahami bahwa skema "paruh waktu" sebenarnya didesain sebagai mekanisme transisi atau penyelamatan sementara. Skema ini awalnya dibuat agar tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi tidak kehilangan pekerjaan atau diberhentikan massal.
Namun, dalam skenario jangka panjang revisi UU ASN, status ini tidak akan dipelihara selamanya. Mekanismenya adalah sebagai berikut:
- Penyelamatan Sementara: Honorer masuk ke keranjang paruh waktu agar tetap bekerja.
- Kenaikan Status: Ketika pemerintah daerah (Pemda) memiliki anggaran dan formasi penuh waktu tersedia, tenaga paruh waktu tersebut akan diusulkan naik status.
- Penghapusan Bertahap: Secara otomatis, seiring berjalannya waktu dan tersedianya formasi, status paruh waktu akan habis karena pegawainya telah beralih menjadi PPPK Penuh Waktu.
Dengan demikian, penghapusan istilah PPPK Paruh Waktu dalam UU bukan berarti membuang tenaga honorer, melainkan sebuah desain sistem di mana target akhirnya adalah semua pegawai memiliki status yang jelas dan penuh (full-time).
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Ramadan Jadi Momentum Refleksi Finansial, Nanovest Ajak Investor Susun Portofolio Sehat
-
S&P Peringatkan Indonesia soal Tekanan Fiskal, Ada Risiko Penurunan Rating
-
Kementerian ESDM: Perusahaan Amerika Tetap Harus Investasi Jika Mau Akses Mineral Kritis Indonesia
-
Belanja Pakaian Naik Tapi Pabrik Tekstil Boncos, Kemenperin: Impor Terus
-
BRI Cetak Laba Rp57,13 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 12,3% dan NPL 3,07%
-
Indeks Kepercayaan Industri Merosot di Februari ke Level 54,02
-
Tanpa Tim HR, UKM Kini Bisa Rekrut Karyawan Pakai AI
-
Menkop Mau Evaluasi Jarak Alfamart-Indomaret dengan Pasar Tradisional
-
Gandeng Inggris, OJK Pecut Perbankan Percepat Pembiayaan Iklim
-
56,3 Juta Pengguna QRIS, Indonesia Jadi Target Ekspansi AI Perbankan