- Kemenhub mencabut status internasional Bandara IMIP di Morowali melalui KM 55 Tahun 2025, melarang penerbangan internasional langsung.
- Pencabutan ini dilakukan setelah muncul kontroversi mengenai fasilitas dan peresmian Bandara IMIP.
- Bandara khusus kini hanya boleh melayani penerbangan internasional terbatas.
Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mencabut status internasional Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Keputusan ini berimplikasi langsung, di mana Bandara IMIP tidak lagi diizinkan untuk melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.
Pencabutan izin ini termuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri.
Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, pada 13 Oktober 2025.
Keputusan Kemenhub ini muncul setelah Bandara IMIP menjadi sorotan publik dalam beberapa hari ke belakang karena dianggap memiliki 'keistimewaan' tersendiri sebagai bandara khusus yang melayani rute internasional.
Kontroversi sempat muncul mengenai dugaan tidak adanya fasilitas Bea Cukai (customs) dan Imigrasi di bandara tersebut, meskipun klaim ini telah dibantah oleh pihak Bandara IMIP.
Selain itu, Kemenhub juga turut mengklarifikasi perihal peresmian. Isu yang mengaitkan mantan Presiden Jokowi meresmikan Bandara IMIP telah dibantah.
Bandara yang diresmikan oleh ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka tersebut adalah Bandara Maleo Morowali, bukan Bandara IMIP.
Keputusan KM 55 Tahun 2025 ini secara otomatis mencabut aturan sebelumnya, yakni Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025.
Baca Juga: Jokowi Dituding Resmikan Bandara 'Siluman' IMIP, PSI Meradang: Itu Fitnah, Jangan Manipulasi Fakta!
Dalam aturan lama tersebut, tiga bandara khusus sempat ditetapkan dapat melayani penerbangan langsung internasional dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, yaitu:
- Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Riau.
- Bandara Khusus Weda Bay, Maluku Utara.
- Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.
Dalam keputusan terbaru ini, dari daftar tersebut, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang tetap mempertahankan statusnya.
Dengan demikian, Bandara IMIP dan Bandara Khusus Weda Bay tidak lagi memiliki izin untuk melayani penerbangan langsung internasional.
Meskipun statusnya dicabut, aturan baru ini mempertegas batasan penerbangan di bandara khusus.
Dalam diktum kedua KM 55/2025, dijelaskan bahwa bandara khusus yang masih memiliki izin hanya dapat melayani penerbangan langsung dari/ke luar negeri untuk kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal atau angkutan udara bukan niaga dalam rangka:
Medical Evacuation (Evakuasi Medis);
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Saham Wilmar di Singapura Anjlok, Usai Pemerintah RI Bidik Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit
-
Rupiah Terus Melemah: Pengusaha MBG Protes, Harga Sabun hingga Popok Naik
-
IHSG Masih Kuat Bertahan Menghijau ke Level 6.218 di Sesi I
-
Inflasi Mei 2026 Naik Lagi, Harga Cabai hingga Bawang Merah Tekan Daya Beli Masyarakat
-
Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih
-
Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Pemerintah Izinkan Maskapai Kenakan Fuel Surcharge hingga 50 Persen
-
Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Keandalan Fasilitas Operasi dan Stabilitas Pasokan Energi di Bali
-
Rupiah Melemah! Wisatawan Singapura Mulai Serbu Jakarta untuk Belanja, Mulai Kemang Hingga SCBD
-
Dukung Kualitas Pendidikan & SDM,Dewan Komisaris Pertamina Berbagi Inspirasi di Sekolah Area Operasi
-
Pemerintah Resmi Izinkan BUMN Impor Migas Tanpa Tender, Berlaku Saat Kondisi Darurat