Bisnis / Inspiratif
Senin, 01 Desember 2025 | 19:45 WIB
Kantor Pos Surakarta Sukses Salurkan Bantuan BLT BBM, PKH, dan BPNT ke Masyarakat (PT Pos Indonesia)

Suara.com - PT Pos Indonesia merupakan salah satu pihak yang berkontribusi dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Bantuan ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk periode tiga bulan (Oktober, November, dan Desember), sehingga dicairkan sekaligus dengan total nominal Rp900.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program BLT Kesra ini merupakan bantuan tambahan di luar BLT Kartu Sembako (reguler), dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk menggandakan jumlah penerima BLT menjadi 35.046.783 KPM untuk periode tiga bulan ini.

Dengan penambahan signifikan ini, bantuan diperkirakan dapat menjangkau lebih dari 140 juta penduduk Indonesia, menargetkan Desil 1 hingga 4 berdasarkan data sosial sensus ekonomi nasional.

Tambahan BLT Kesra ini diberikan di luar bantuan reguler yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) setiap bulan kepada 20,88 juta KPM melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako.

Cara Mencairkan BLT Kesra Rp 900.000 di Kantor Pos 

Agar proses pencairan dana BLT senilai Rp900.000 berjalan lancar dan cepat, penerima manfaat wajib memenuhi beberapa prosedur dan menyiapkan dokumen penting:

Syarat Dokumen Pencairan Wajib

Baca Juga: Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan

KTP asli (e-KTP): Sebagai bukti identitas penerima yang sah dan harus sesuai dengan data resmi.

Kartu Keluarga (KK): Untuk memverifikasi hubungan keluarga penerima.

Surat Undangan Pencairan: Surat ini dibagikan melalui perangkat desa, kelurahan, atau RT/RW yang berisi informasi jadwal dan lokasi pencairan.

Tanpa ketiga dokumen tersebut, proses verifikasi data di Kantor Pos berisiko tertunda atau bahkan gagal.

Prosedur Pencairan di Kantor Pos

Pastikan Terdaftar sebagai KPM: Dana BLT hanya dapat dicairkan oleh KPM yang telah tercatat dan tervalidasi dalam data resmi penerima.

Load More