Prosedur: Pemenang wajib melakukan cek fisik kendaraan terlebih dahulu sebagai syarat registrasi ulang. Setelah cek fisik selesai, Anda harus mengisi formulir dan menyerahkan seluruh dokumen ke loket pelayanan.
Biaya dan Waktu: Proses akan dilanjutkan ke bagian pembayaran biaya administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 76 Tahun 2020 tentang tarif penerimaan negara bukan pajak. Umumnya, proses pengurusan STNK ini memakan waktu antara 3 hingga 7 hari kerja, tergantung kondisi dan antrean di Samsat setempat.
Proses Mengurus BPKB Kendaraan Lelang di Polda
Setelah STNK terbit, langkah selanjutnya adalah mengurus BPKB, yang biasanya dilakukan di bagian Regident Kepolisian Daerah (Polda) di wilayah terkait (misalnya di Polda Metro Jaya untuk wilayah Jakarta).
Tujuan: BPKB membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan hasil lelang. Tanpa BPKB, status hukum kendaraan akan tidak jelas dan berpotensi menimbulkan masalah di masa mendatang.
Syarat Dokumen: Dokumen yang dibutuhkan mencakup risalah lelang, STNK yang sudah jadi, hasil cek fisik kendaraan, formulir permohonan, bukti identitas, dan bukti pembayaran.
Biaya Material: Biaya material penerbitan BPKB untuk klasifikasi roda dua adalah sebesar Rp225.000 (sesuai ketentuan yang berlaku).
Estimasi Waktu: Pengurusan BPKB memerlukan waktu lebih lama, dengan estimasi sekitar 2 hingga 3 minggu sejak dokumen diterima lengkap oleh Polda.
Kontributor : Rizqi Amalia
Baca Juga: Kelar Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Klaim Tak Tahu Soal Korupsi Dana Iklan BJB
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- Ke Mana Saja Rp26 Triliun Dana Transfer Pusat Mengalir di Sulawesi Selatan?
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
Poin-poin Utama Kasus Dana Nasabah Mirae Asset Rp71 Miliar 'Hilang'
-
Asing Topang IHSG, Saham CDIA, BRMS, dan ASII Paling Banyak 'Dipanen'
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
Bandara IMIP Dicabut Statusnya, Menteri Investasi: Investor Butuh Kepastian, Bukan Label
-
PGAS-GIAA Kirim 3 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera, Aceh Jadi Fokus Utama
-
Bahlil Relaksasi Aturan Beli BBM Pakai Barcode di Sumatra-Aceh
-
Viral BSU Cair Rp 600.000 Dibayar Sekaligus Tahun 2025, Cek Faktanya
-
Kenaikan Harga Emas Mulai Rasuki Inflasi RI
-
Tujuh Anak Usaha PHE Masuk 10 Besar Produsen Minyak, Pakar: Grade A Migas Memang Ada di Hulu
-
Kemenkeu Waspadai Inflasi Pangan Akhir Tahun Imbas Cuaca Ekstrem