Prosedur: Pemenang wajib melakukan cek fisik kendaraan terlebih dahulu sebagai syarat registrasi ulang. Setelah cek fisik selesai, Anda harus mengisi formulir dan menyerahkan seluruh dokumen ke loket pelayanan.
Biaya dan Waktu: Proses akan dilanjutkan ke bagian pembayaran biaya administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 76 Tahun 2020 tentang tarif penerimaan negara bukan pajak. Umumnya, proses pengurusan STNK ini memakan waktu antara 3 hingga 7 hari kerja, tergantung kondisi dan antrean di Samsat setempat.
Proses Mengurus BPKB Kendaraan Lelang di Polda
Setelah STNK terbit, langkah selanjutnya adalah mengurus BPKB, yang biasanya dilakukan di bagian Regident Kepolisian Daerah (Polda) di wilayah terkait (misalnya di Polda Metro Jaya untuk wilayah Jakarta).
Tujuan: BPKB membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan hasil lelang. Tanpa BPKB, status hukum kendaraan akan tidak jelas dan berpotensi menimbulkan masalah di masa mendatang.
Syarat Dokumen: Dokumen yang dibutuhkan mencakup risalah lelang, STNK yang sudah jadi, hasil cek fisik kendaraan, formulir permohonan, bukti identitas, dan bukti pembayaran.
Biaya Material: Biaya material penerbitan BPKB untuk klasifikasi roda dua adalah sebesar Rp225.000 (sesuai ketentuan yang berlaku).
Estimasi Waktu: Pengurusan BPKB memerlukan waktu lebih lama, dengan estimasi sekitar 2 hingga 3 minggu sejak dokumen diterima lengkap oleh Polda.
Kontributor : Rizqi Amalia
Baca Juga: Kelar Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Klaim Tak Tahu Soal Korupsi Dana Iklan BJB
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi
-
Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar
-
Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?
-
Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan
-
Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?
-
Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!
-
Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera
-
Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan
-
Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula
-
Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar