Prosedur: Pemenang wajib melakukan cek fisik kendaraan terlebih dahulu sebagai syarat registrasi ulang. Setelah cek fisik selesai, Anda harus mengisi formulir dan menyerahkan seluruh dokumen ke loket pelayanan.
Biaya dan Waktu: Proses akan dilanjutkan ke bagian pembayaran biaya administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 76 Tahun 2020 tentang tarif penerimaan negara bukan pajak. Umumnya, proses pengurusan STNK ini memakan waktu antara 3 hingga 7 hari kerja, tergantung kondisi dan antrean di Samsat setempat.
Proses Mengurus BPKB Kendaraan Lelang di Polda
Setelah STNK terbit, langkah selanjutnya adalah mengurus BPKB, yang biasanya dilakukan di bagian Regident Kepolisian Daerah (Polda) di wilayah terkait (misalnya di Polda Metro Jaya untuk wilayah Jakarta).
Tujuan: BPKB membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan hasil lelang. Tanpa BPKB, status hukum kendaraan akan tidak jelas dan berpotensi menimbulkan masalah di masa mendatang.
Syarat Dokumen: Dokumen yang dibutuhkan mencakup risalah lelang, STNK yang sudah jadi, hasil cek fisik kendaraan, formulir permohonan, bukti identitas, dan bukti pembayaran.
Biaya Material: Biaya material penerbitan BPKB untuk klasifikasi roda dua adalah sebesar Rp225.000 (sesuai ketentuan yang berlaku).
Estimasi Waktu: Pengurusan BPKB memerlukan waktu lebih lama, dengan estimasi sekitar 2 hingga 3 minggu sejak dokumen diterima lengkap oleh Polda.
Kontributor : Rizqi Amalia
Baca Juga: Kelar Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Klaim Tak Tahu Soal Korupsi Dana Iklan BJB
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok
-
Dadan Hindayana Berencana MBG Dibagikan di Arab Saudi Sebelum Dicopot
-
Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun
-
Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%
-
Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen
-
Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas
-
Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah
-
Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ
-
Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Web3 Bakal Mengubah Karier dan Bisnis Masa Depan
-
Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran