Suara.com - Beli kendaraan bermotor, baik mobil bekas maupun motor, melalui balai lelang seperti IBID kini menjadi opsi yang semakin diminati karena harganya yang kompetitif dan prosesnya yang mulai beralih ke ranah online.
Namun, kunci legalitas kepemilikan terletak pada langkah selanjutnya: mengurus dokumen-dokumen kendaraan secara lengkap.
Tanpa surat-surat yang sah—yaitu STNK, BPKB, dan risalah lelang—kepemilikan kendaraan berpotensi dipertanyakan secara hukum dan tidak dapat digunakan secara legal di jalan raya.
Dokumen Pendukung Kendaraan Lelang
Ada tiga jenis dokumen penting yang wajib segera diurus oleh pemenang lelang:
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Sebagai bukti bahwa kendaraan telah terdaftar secara resmi dan diizinkan beroperasi di jalan raya. Tanpa STNK, pengguna kendaraan berisiko terkena sanksi hukum saat berkendara.
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): Berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan yang sangat vital untuk proses jual beli di masa depan, perpanjangan STNK, dan pemeriksaan identifikasi kendaraan oleh kepolisian.
Risalah Lelang (atau Surat Pelepasan Hak): Merupakan bukti hukum resmi pemindahan kepemilikan dari balai lelang kepada pemenang. Dokumen ini menjadi dasar legalitas utama untuk memulai seluruh proses administrasi di Samsat dan Polda.
Setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, Anda akan menerima sejumlah dokumen awal dari balai lelang (misalnya IBID).
Baca Juga: Kelar Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Klaim Tak Tahu Soal Korupsi Dana Iklan BJB
Dokumen-dokumen ini mencakup kuitansi pembelian kendaraan, tanda bukti pembayaran lelang, dan kutipan risalah lelang.
Pastikan semua dokumen ini disimpan dengan baik karena akan menjadi syarat utama dalam pengurusan surat kendaraan.
Kegagalan menyimpan dokumen ini dapat menghambat proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Samsat dan Polda.
Proses Mengurus STNK Kendaraan Lelang di Samsat
Pengurusan STNK kendaraan hasil lelang harus dilakukan secara mandiri oleh pemenang di kantor Samsat sesuai dengan domisili.
Syarat Dokumen: Dokumen yang diperlukan meliputi risalah lelang, kuitansi pembelian, formulir permohonan, tanda bukti identitas dan pemindahan kepemilikan, serta hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
IHSG Jeblok 4,57%, Apa yang Bikin Pasar Panik?
-
Purbaya Klaim Anggaran Negara Masih Aman di Tengah Perang AS-Israel-Iran
-
Dirut Bursa Kripto CFX: Volume Kripto Offshore 2,5 Kali Lebih Besar dari Dalam Negeri
-
CFX Perkecil Biaya Transaksi Demi Dongkrak Daya Saing Pasar Kripto RI
-
Rupiah Tertekan Konflik Timur Tengah, Melemah Lawan Dolar AS
-
OJK dan Polisi Geledah Kantor PT Mirae Asset Sekuritas, Ini yang Dicari
-
Target Harga BBCA saat Sahamnya Ambles Parah di Bawah Rp6.800
-
Mentan Amran: Impor Beras Amerika untuk Makanan Turis, Bukan Konsumsi Umum
-
Alasan Revisi Outlook Negatif Ekonomi Indonesia dari Fitch Ratings
-
Wacana Pelarangan Total Rokok Elektronik