- LPS menyatakan kesiapan menjamin polis asuransi pada 2027, lebih cepat dari amanat UU P2SK demi meningkatkan kepercayaan industri.
- Program penjaminan ini meliputi jaminan pembayaran klaim, pengalihan portofolio polis, atau pengembalian polis, mencakup Rp500–700 juta.
- Pemberlakuan penjaminan polis diharapkan meningkatkan kepercayaan publik dan pendapatan premi, mengatasi rendahnya penetrasi asuransi nasional.
Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS memastikan siap menjamin polis asuransi jika kebijakan itu diimplementasikan pada 2027, lebih cepat dari semestinya pada 2028, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan,” ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba dalam Temu Media LPS di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (6/12/2025).
Purba mengatakan berlakunya program penjaminan polis akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, serta dapat meningkatkan premi industri asuransi.
“Keberadaan program ini bagian dari recovery and resolution framework untuk menghadapi kemungkinan gagal perusahaan asuransi. Berdasar pengalaman LPS dalam program penjaminan simpanan, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan jadi meningkat, dana pihak ketiga juga naik,” ujar Purba.
Ia menjelaskan, rata-rata pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) meningkat 15,3 persen setelah LPS beroperasi, dibandingkan sebesar 7,7 persen sebelum LPS beroperasi.
Ia mencontohkan, penerapan program penjaminan polis di Malaysia, juga mencatatkan peningkatan premi yang lebih tinggi setelah berlakunya program ini di negara tersebut.
Tiga tahun sebelum berlakunya program penjaminan polis asuransi pada 2007-2009, rata-rata pertumbuhan pendapatan premi asuransi sebesar 5,5 persen per tahun.
Setelah program penjaminan polis berlaku pada 2010, rata-rata pertumbuhan premi pada periode 2011-2013 menjadi 9,7 persen per tahun.
Melihat contoh tersebut, Purba meyakini bahwa pemberlakuan program penjaminan polis akan meningkatkan kepercayaan publik, sehingga pada gilirannya pendapatan premi asuransi akan meningkat.
Baca Juga: LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Ia menjelaskan, LPS menyiapkan tiga jenis jaminan dalam program ini, diantaranya, pertama, jaminan klaim polis yaitu apabila perusahaan asuransi bermasalah maka LPS akan menjamin pembayaran klaim baik penuh maupun sebagian.
Kedua, pengalihan portofolio polis ke perusahaan sehat, polis nasabah tetap berjalan dengan manfaat yang sama.
Kemudian, ketiga, pengembalian polis yaitu apabila pengalihan tidak dapat dilakukan maka LPS akan membayar polis sesuai batas penjaminan.
Pihaknya memproyeksikan penjaminan akan mencakup nilai pertanggungan antara Rp500 juta-Rp700 juta, yang mencakup sekitar 90 persen dari rata-rata nilai polis di Indonesia.
“Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis,” ujar Purba.
Lebih lanjut, program akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), dengan ketentuan teknis seperti nilai batas penjaminan dan jenis produk yang dijamin akan ditetapkan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
LPS : Program Penjaminan Polis, Instrumen Penting Tingkatkan Kepercayaan Publik
-
Waduh, 51 Juta Masyarakat Indonesia Belum Punya Rekening Tabungan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Dewan Komisioner LPS Baru Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Ini Jajarannya
-
Segera Jabat Ketua Dewan Komisoner LPS, Anggito Abimanyu Lepas Kursi Wamenkeu
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Perintah Habis Magrib Prabowo: Dasco Dilarang Absen, UMP 2026 Jadi Pertaruhan
-
PTAR Pengelola Tambang Emas Martabe di Tapsel, Hentikan Operasi Sementara!
-
Listrik di Sumbar Pulih 100 Persen Pascabencana: PLN Pasang 619 Tiang dan Sambungkan 30 Km Kabel!
-
23 Perizinan Tambang di Aceh-Sumbar, ESDM: Diterbitkan Pemerintah Daerah!
-
Bencana Sumatera Jadi Pertimbangan ESDM Terapkan Mandatori B50 di 2026
-
Wujudkan Kepedulian Sosial, BRI Salurkan Bantuan bagi Warga Bandung dalam Program BRI Menanam
-
Pelindo Gelar Live ISPS Code di Celukan Bawang untuk Antisipasi Narkoba hingga Cyber Attack
-
Mentan Amran Lepas 207 Truk Logistik ke Sumatra, Angkut Migor, Susu Hingga Beras
-
Pertamina: Operasional SPBU Bertahap Mulai Normal Pascabencana di Sumatera
-
Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bantuan Meski Terdaftar di DTSEN