- LPS menyatakan kesiapan menjamin polis asuransi pada 2027, lebih cepat dari amanat UU P2SK demi meningkatkan kepercayaan industri.
- Program penjaminan ini meliputi jaminan pembayaran klaim, pengalihan portofolio polis, atau pengembalian polis, mencakup Rp500–700 juta.
- Pemberlakuan penjaminan polis diharapkan meningkatkan kepercayaan publik dan pendapatan premi, mengatasi rendahnya penetrasi asuransi nasional.
Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS memastikan siap menjamin polis asuransi jika kebijakan itu diimplementasikan pada 2027, lebih cepat dari semestinya pada 2028, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan,” ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba dalam Temu Media LPS di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (6/12/2025).
Purba mengatakan berlakunya program penjaminan polis akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, serta dapat meningkatkan premi industri asuransi.
“Keberadaan program ini bagian dari recovery and resolution framework untuk menghadapi kemungkinan gagal perusahaan asuransi. Berdasar pengalaman LPS dalam program penjaminan simpanan, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan jadi meningkat, dana pihak ketiga juga naik,” ujar Purba.
Ia menjelaskan, rata-rata pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) meningkat 15,3 persen setelah LPS beroperasi, dibandingkan sebesar 7,7 persen sebelum LPS beroperasi.
Ia mencontohkan, penerapan program penjaminan polis di Malaysia, juga mencatatkan peningkatan premi yang lebih tinggi setelah berlakunya program ini di negara tersebut.
Tiga tahun sebelum berlakunya program penjaminan polis asuransi pada 2007-2009, rata-rata pertumbuhan pendapatan premi asuransi sebesar 5,5 persen per tahun.
Setelah program penjaminan polis berlaku pada 2010, rata-rata pertumbuhan premi pada periode 2011-2013 menjadi 9,7 persen per tahun.
Melihat contoh tersebut, Purba meyakini bahwa pemberlakuan program penjaminan polis akan meningkatkan kepercayaan publik, sehingga pada gilirannya pendapatan premi asuransi akan meningkat.
Baca Juga: LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Ia menjelaskan, LPS menyiapkan tiga jenis jaminan dalam program ini, diantaranya, pertama, jaminan klaim polis yaitu apabila perusahaan asuransi bermasalah maka LPS akan menjamin pembayaran klaim baik penuh maupun sebagian.
Kedua, pengalihan portofolio polis ke perusahaan sehat, polis nasabah tetap berjalan dengan manfaat yang sama.
Kemudian, ketiga, pengembalian polis yaitu apabila pengalihan tidak dapat dilakukan maka LPS akan membayar polis sesuai batas penjaminan.
Pihaknya memproyeksikan penjaminan akan mencakup nilai pertanggungan antara Rp500 juta-Rp700 juta, yang mencakup sekitar 90 persen dari rata-rata nilai polis di Indonesia.
“Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis,” ujar Purba.
Lebih lanjut, program akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), dengan ketentuan teknis seperti nilai batas penjaminan dan jenis produk yang dijamin akan ditetapkan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
LPS : Program Penjaminan Polis, Instrumen Penting Tingkatkan Kepercayaan Publik
-
Waduh, 51 Juta Masyarakat Indonesia Belum Punya Rekening Tabungan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Dewan Komisioner LPS Baru Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Ini Jajarannya
-
Segera Jabat Ketua Dewan Komisoner LPS, Anggito Abimanyu Lepas Kursi Wamenkeu
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Konsisten Dorong Ekonomi Desa, BRI Raih Penghargaan dalam Puncak Peringatan Hari Desa Nasional 2026
-
IHSG 2 Hari Berturut Merosot Hingga ke Level 8.900, Ada Apa?
-
Menperin: Kuasai 79% Pasar, Industri Pati Ubi Kayu Masih Terjepit Impor
-
Rupiah Menguat ke Level Rp 16.895, Sentimen Global Jadi Penopang
-
Purbaya Blak-blakan Bisa Pantau Rekening Pejabat Kemenkeu: Jadi Tak Bisa Sembunyi Lagi
-
Purbaya Minta Pegawai DJP Tak Takut Tagih Pajak: Kita Bekingnya Presiden Langsung!
-
Purbaya Rombak Pejabat Pajak usai Kena OTT KPK, Ancam Mutasi Besar-besaran
-
Pipa Bocor di Sumatera, RI Terancam Kehilangan Produksi Minyak 2 Juta Barel
-
Rp101,4 Triliun untuk BUMN Tekstil Baru, Saham-saham Ini Terbang!
-
Asing Mulai Kabur, Saham BUMI Kebakaran Harganya Udah Jeblok ke Rp 350-an