- Ditjen Hubud merespons tarif tiket Susi Air Kualanamu-Rembele mencapai Rp 8 Juta karena situasi darurat bencana.
- Penerbangan Susi Air merupakan perintis mingguan, tarif tinggi terjadi karena pemesanan charter oleh penumpang.
- Kemenhub mendorong maskapai menambah frekuensi penerbangan dan menjaga tarif tetap wajar selama pemulihan bencana.
Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespon fenomena tarif tiket pesawat Susi Air dengan rute Kualanamu - Rembele - Kualanamu mencapai Rp 8 Juta.
Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, Asri Santosa, menjelaskan saat ini tidak terdapat penerbangan reguler pada rute Kualanamu - Rembele PP, Penerbangan yang beroperasi adalah penerbangan perintis yang dilayani oleh maskapai Susi Air dengan frekuensi 1 (satu) kali penerbangan per minggu di setiap hari Kamis.
"Kondisi darurat bencana di wilayah Provinsi Aceh menyebabkan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi udara dikarenakan akses moda transportasi lain terkena bencana. Banyak warga dari daerah terdampak yang membutuhkan akses keluar dari wilayah bencana, terutama menuju Bandar Udara Kualanamu, hal ini mengakibatkan meningkat tinggi jumlah masyarakat yang datang ke Bandar Udara Rembele untuk memperoleh layanan penerbangan," ujar Asri dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).
Asri menambahkan dari hasil verifikasi petugas di lapangan, ditemukan adanya inisiatif orang/ perorangan yang mengoordinasikan calon penumpang lain untuk melakukan penerbangan charter pada rute dimaksud.
"Untuk penerbangan charter (charter flight), seluruh proses pemesanan, pembayaran, serta pengaturan penerbangan merupakan kesepakatan antara penumpang dengan maskapai atau penyedia pesawat (tidak dijual secara ritel). Pihak bandara tidak terlibat dan tidak memiliki kewenangan dalam penjualan tiket maupun proses komersial penerbangan tersebut," ujar Asri.
Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, memastikan pihak maskapai tidak melakukan penjualan tiket reguler di luar penerbangan perintis yang sudah terjadwal di Bandar Udara Rembele.
"Seluruh penerbangan di luar jadwal reguler merupakan inisiatif para calon penumpang yang secara mandiri berkoordinasi untuk melakukan charter pesawat dengan tujuan memenuhi kebutuhan mendesak mereka dalam situasi darurat," kata Lukman.
Lukman menghimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal untuk dapat melakukan penambahan kapasitas layanan. Hal ini dapat dilakukan melalui pembukaan rute baru maupun penambahan frekuensi penerbangan pada sejumlah rute penting di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
"Secara khusus, peningkatan kapasitas di wilayah Aceh sangat diperlukan pada rute-rute tujuan Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu, kami juga mendorong agar maskapai dapat menjaga tarif tetap wajar sesuai ketentuan yang berlaku, serta apabila dimungkinkan memberikan tarif khusus atau diskon kemanusiaan selama masa pemulihan bencana," ucapnya.
Baca Juga: Kemenhub Larang Operasional Truk di Jalan Tol Selama Nataru, Catat Tanggalnya
Lebih lanjut Lukman menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang bagi maskapai untuk menyampaikan tanggapan dan pengajuan penambahan kapasitas penerbangan tersebut sesuai regulasi, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan armada dan sumber daya manusia yang tersedia.
"Ditjen Hubud berkomitmen untuk memastikan kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi bantuan selama masa tanggap darurat, serta terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi kelancaran operasional penerbangan di wilayah terdampak," pungkas Lukman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM