Bisnis / Makro
Kamis, 11 Desember 2025 | 17:07 WIB
Menteri Keuangan Indonesia (MenKeu), Purbaya Yudhi Sadewa. (YouTube/Kementerian Keuangan RI)
Baca 10 detik
  • Menkeu Purbaya menetapkan bea keluar ekspor emas melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025, berlaku 14 hari setelah diundangkan.
  • Tarif bea keluar emas ditetapkan berdasarkan harga referensi dan bentuk emas ekspor, berkisar antara 7,5% sampai 15%.
  • Kebijakan ini bertujuan menjamin ketersediaan emas domestik, mendukung hilirisasi, dan mengantisipasi penurunan cadangan bijih emas.

"Oleh karena itu diperlukan instrumen kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia," kata Purbaya dalam Rapat Kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Komisi XI DPR RI yang disiarkan virtual, Senin (8/12/2025).

Berdasarkan Pasal 2A Ayat 2 UU Kepabeanan, Purbaya mengungkapkan kebijakan bea keluar digunakan dengan tujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam (SDA), mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas ekspor tertentu di pasar internasional, dan menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.

"Tentunya juga agar dapat mengoptimalkan penerimaan negara," lanjutnya.

Load More