-
DJP Sandera Komisaris PT SI (Ny. MW) karena utang pajak Rp21,15 M sejak 2021.
-
Gijzeling langkah terakhir DJP Jabar II setelah pemblokiran dan penyitaan gagal.
-
Tersangka ditahan di Lapas Pondok Bambu; masa penyanderaan maksimal enam bulan.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum perpajakan. Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, melalui KPP Pratama Cikarang Selatan, pada hari Kamis (11/12/2025) dini hari, resmi melaksanakan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap Ny. MW, Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT SI.
Ny. MW, yang dijemput dari kediamannya di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, disandera karena memiliki tunggakan utang pajak yang fantastis, mencapai Rp21.158.307.240 yang telah terutang sejak tahun 2021.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, menegaskan bahwa penyanderaan adalah upaya hukum yang sangat serius dan selalu menjadi pilihan terakhir setelah seluruh proses penagihan aktif ditempuh.
“Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehati-hatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum,” ujar Dasto.
Sebelum gijzeling dilakukan, KPP Pratama Cikarang Selatan telah melakukan serangkaian prosedur penagihan, termasuk penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran rekening, penyitaan, hingga pencegahan ke luar negeri sejak 2023–2024. Utang pajak Ny. MW terus bertambah seiring terbitnya surat ketetapan pajak untuk tahun 2022 dan 2023.
Tindakan gijzeling ini dilaksanakan sesuai dengan UU No. 19 Tahun 1997/2000, yang memungkinkan penyanderaan bagi Penanggung Pajak dengan utang minimal Rp100 juta dan dianggap tidak beriktikad baik.
Setelah memperoleh izin resmi dari Menteri Keuangan serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Ny. MW dijemput dan dibacakan Surat Perintah Penyanderaan oleh Juru Sita Pajak. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, pada pukul 02.00 WIB dini hari.
Sesuai regulasi, masa penyanderaan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang. Melalui langkah tegas ini, DJP berharap tunggakan pajak sebesar Rp21,15 miliar dapat segera dilunasi demi memulihkan penerimaan negara secara optimal.
Baca Juga: Riset Ungkap Fakta Adopsi Mobil Listrik Indonesia Masih Didominasi Kalangan Tertentu
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Target Negosiasi Tarif Impor AS Mundur, Ada Kendala?
-
Purbaya soal IHSG Anjlok: Beres Sebelum Mei, Hanya Syok Sesaat
-
PU Kebut Normalisasi Sungai Aek Doras, Upaya Redam Ancaman Banjir di Sibolga
-
Tekanan Global hingga AI Warnai 2026, MCorp Buka Ruang Dialog Strategis Lintas Industri
-
Pos Indonesia Gandeng Emiten WIFI Bantu Distribusi Internet Rakyat
-
IHSG Terjun Bebas, BEI: Investor Jangan FOMO Jual Saham
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
Jembatan Energi Jawa Hampir Tersambung: Proyek Cisem II Rampung Maret 2026
-
Nuklir Jadi Prioritas Pemerintah, Bahlil Lahadalia Pimpin Dewan Energi Nasional