-
DJP Sandera Komisaris PT SI (Ny. MW) karena utang pajak Rp21,15 M sejak 2021.
-
Gijzeling langkah terakhir DJP Jabar II setelah pemblokiran dan penyitaan gagal.
-
Tersangka ditahan di Lapas Pondok Bambu; masa penyanderaan maksimal enam bulan.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum perpajakan. Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, melalui KPP Pratama Cikarang Selatan, pada hari Kamis (11/12/2025) dini hari, resmi melaksanakan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap Ny. MW, Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT SI.
Ny. MW, yang dijemput dari kediamannya di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, disandera karena memiliki tunggakan utang pajak yang fantastis, mencapai Rp21.158.307.240 yang telah terutang sejak tahun 2021.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, menegaskan bahwa penyanderaan adalah upaya hukum yang sangat serius dan selalu menjadi pilihan terakhir setelah seluruh proses penagihan aktif ditempuh.
“Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehati-hatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum,” ujar Dasto.
Sebelum gijzeling dilakukan, KPP Pratama Cikarang Selatan telah melakukan serangkaian prosedur penagihan, termasuk penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran rekening, penyitaan, hingga pencegahan ke luar negeri sejak 2023–2024. Utang pajak Ny. MW terus bertambah seiring terbitnya surat ketetapan pajak untuk tahun 2022 dan 2023.
Tindakan gijzeling ini dilaksanakan sesuai dengan UU No. 19 Tahun 1997/2000, yang memungkinkan penyanderaan bagi Penanggung Pajak dengan utang minimal Rp100 juta dan dianggap tidak beriktikad baik.
Setelah memperoleh izin resmi dari Menteri Keuangan serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Ny. MW dijemput dan dibacakan Surat Perintah Penyanderaan oleh Juru Sita Pajak. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, pada pukul 02.00 WIB dini hari.
Sesuai regulasi, masa penyanderaan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang. Melalui langkah tegas ini, DJP berharap tunggakan pajak sebesar Rp21,15 miliar dapat segera dilunasi demi memulihkan penerimaan negara secara optimal.
Baca Juga: Riset Ungkap Fakta Adopsi Mobil Listrik Indonesia Masih Didominasi Kalangan Tertentu
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Penyebab Harga BBRI Melesat Hari Ini, Sahamnya Diprediksi Rebound Tinggi
-
Manfaatkan Reksa Dana BRI, Fakultas Pertanian UGM Beasiswai 6 Mahasiswa dari Keuntungan Investasi
-
Purbaya Anggap Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61 Persen Keajaiban: Kita Keluar dari Kutukan 5%
-
Emas Naik Pelan-pelan, Harganya Diproyeksi Bisa Tembus USD 5.200
-
Bertemu di Hotel Borobudur, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terseret Dakwaan Korupsi Impor?
-
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, Tapi Dinilai Rapuh karena Bergantung Konsumsi
-
Platform Kripto OSL Indonesia Umumkan Migrasi Bursa dan Kliring
-
Pertamina dan LanzaTech Berkolaborasi Dorong Investasi Energi Bersih Berbasis Teknologi
-
Sektor Ekonomi Kreatif RI Serap Tenaga Kerja 27,4 Juta
-
Multiplier Effect Industri Hulu Migas, Dukung Perekonomian Daerah