-
DJP Sandera Komisaris PT SI (Ny. MW) karena utang pajak Rp21,15 M sejak 2021.
-
Gijzeling langkah terakhir DJP Jabar II setelah pemblokiran dan penyitaan gagal.
-
Tersangka ditahan di Lapas Pondok Bambu; masa penyanderaan maksimal enam bulan.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum perpajakan. Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, melalui KPP Pratama Cikarang Selatan, pada hari Kamis (11/12/2025) dini hari, resmi melaksanakan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap Ny. MW, Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT SI.
Ny. MW, yang dijemput dari kediamannya di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, disandera karena memiliki tunggakan utang pajak yang fantastis, mencapai Rp21.158.307.240 yang telah terutang sejak tahun 2021.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, menegaskan bahwa penyanderaan adalah upaya hukum yang sangat serius dan selalu menjadi pilihan terakhir setelah seluruh proses penagihan aktif ditempuh.
“Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehati-hatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum,” ujar Dasto.
Sebelum gijzeling dilakukan, KPP Pratama Cikarang Selatan telah melakukan serangkaian prosedur penagihan, termasuk penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran rekening, penyitaan, hingga pencegahan ke luar negeri sejak 2023–2024. Utang pajak Ny. MW terus bertambah seiring terbitnya surat ketetapan pajak untuk tahun 2022 dan 2023.
Tindakan gijzeling ini dilaksanakan sesuai dengan UU No. 19 Tahun 1997/2000, yang memungkinkan penyanderaan bagi Penanggung Pajak dengan utang minimal Rp100 juta dan dianggap tidak beriktikad baik.
Setelah memperoleh izin resmi dari Menteri Keuangan serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Ny. MW dijemput dan dibacakan Surat Perintah Penyanderaan oleh Juru Sita Pajak. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, pada pukul 02.00 WIB dini hari.
Sesuai regulasi, masa penyanderaan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang. Melalui langkah tegas ini, DJP berharap tunggakan pajak sebesar Rp21,15 miliar dapat segera dilunasi demi memulihkan penerimaan negara secara optimal.
Baca Juga: Riset Ungkap Fakta Adopsi Mobil Listrik Indonesia Masih Didominasi Kalangan Tertentu
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
OJK Bekukan Izin NH Korindo, Emiten Benny Tjokro Didenda Rp2,7 Miliar
-
Program Gentengisasi Prabowo Dongkrak Permintaan Genteng di Sentra Majalengka
-
Bukan Beban, Kemnaker Sebut Mudik Bersama Investasi bagi Produktivitas Karyawan
-
Terbaru! Cadangan Beras Pemerintah Tembus 4 Juta Ton
-
OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup
-
Bursa Kripto CFX Rilis Laporan Bulanan, Volume Perdagangan Spot Tembus Rp24,33 triliun
-
Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Cerminkan Perbaikan Ekonomi dan Administrasi
-
Cadangan Beras Pemerintah Tembus 4 Juta Ton
-
Pensiunan Diincar Penipu Jelang Lebaran, Komisaris TASPEN Ariawan Ungkap Modusnya
-
Impor LPG dari Timur Tengah Dialihkan ke AS, Pasokan Dijamin Aman