-
DJP Sandera Komisaris PT SI (Ny. MW) karena utang pajak Rp21,15 M sejak 2021.
-
Gijzeling langkah terakhir DJP Jabar II setelah pemblokiran dan penyitaan gagal.
-
Tersangka ditahan di Lapas Pondok Bambu; masa penyanderaan maksimal enam bulan.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum perpajakan. Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, melalui KPP Pratama Cikarang Selatan, pada hari Kamis (11/12/2025) dini hari, resmi melaksanakan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap Ny. MW, Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT SI.
Ny. MW, yang dijemput dari kediamannya di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, disandera karena memiliki tunggakan utang pajak yang fantastis, mencapai Rp21.158.307.240 yang telah terutang sejak tahun 2021.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, menegaskan bahwa penyanderaan adalah upaya hukum yang sangat serius dan selalu menjadi pilihan terakhir setelah seluruh proses penagihan aktif ditempuh.
“Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehati-hatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum,” ujar Dasto.
Sebelum gijzeling dilakukan, KPP Pratama Cikarang Selatan telah melakukan serangkaian prosedur penagihan, termasuk penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran rekening, penyitaan, hingga pencegahan ke luar negeri sejak 2023–2024. Utang pajak Ny. MW terus bertambah seiring terbitnya surat ketetapan pajak untuk tahun 2022 dan 2023.
Tindakan gijzeling ini dilaksanakan sesuai dengan UU No. 19 Tahun 1997/2000, yang memungkinkan penyanderaan bagi Penanggung Pajak dengan utang minimal Rp100 juta dan dianggap tidak beriktikad baik.
Setelah memperoleh izin resmi dari Menteri Keuangan serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Ny. MW dijemput dan dibacakan Surat Perintah Penyanderaan oleh Juru Sita Pajak. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, pada pukul 02.00 WIB dini hari.
Sesuai regulasi, masa penyanderaan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang. Melalui langkah tegas ini, DJP berharap tunggakan pajak sebesar Rp21,15 miliar dapat segera dilunasi demi memulihkan penerimaan negara secara optimal.
Baca Juga: Riset Ungkap Fakta Adopsi Mobil Listrik Indonesia Masih Didominasi Kalangan Tertentu
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
Terkini
-
Segera Nikmati Keuntungannya, Begini Cara Mulai Investasi Obligasi Modal Kecil
-
Ekonom UI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Q4 Tak Capai Target Imbas Banjir Sumatra
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
CPNS 2026 Kapan? Menpan-RB Beri Bocoran Terbaru Seleksi ASN Nasional
-
Isu Kesepakatan AS-Indonesia Batal Imbas Langgar Janji, Kemenko Perekonomian Klarifikasi
-
Industry Report Modern Marketing Reckoner 2025: Merancang Masa Depan Pemasaran Indonesia
-
IHSG Loyo di Level 8.600 Karena Tak Bisa Menahan Gempuran Aksi Ambil Untung
-
Menkeu Purbaya Resmi Tarik Bea Keluar Ekspor Emas hingga 15%
-
Di Tengah Isu Batalnya Kesepakatan Trump, Progres Impor Migas dari AS Masih Gantung
-
OJK Beri Kelonggaran Kredit, Nasabah Terdampak Bencana Banjir Dapat Perlakuan Khusus