- Pemerintah menetapkan PP Pengupahan baru memastikan upah minimum tetap naik meskipun pertumbuhan ekonomi daerah negatif.
- Kenaikan upah mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikalikan alpha; penurunan upah tidak ada dalam formula.
- Penentuan besaran kenaikan diserahkan kepada Dewan Pengupahan Daerah setelah koordinasi pemerintah pusat dan sosialisasi.
Suara.com - Pemerintah memastikan upah minimum provinsi (UMP) tetap akan mengalami kenaikan meski pertumbuhan ekonomi di suatu daerah tercatat negatif. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, tidak ada skema penurunan upah dalam formula pengupahan yang berlaku saat ini. Formula kenaikan upah tetap mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.
"Tidak ada istilahnya upahnya turun," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, jika pertumbuhan ekonomi daerah berada pada angka negatif, maka penyesuaian kenaikan upah tetap didasarkan pada inflasi. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari perhitungan yang dilakukan Dewan Pengupahan Daerah.
"Kalau pertumbuhan ekonomi yang negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan kepada inflasi," katanya.
Yassierli menekankan, penentuan besaran kenaikan upah diserahkan kepada Dewan Pengupahan Daerah. Lembaga tersebut dinilai memiliki pemahaman paling komprehensif mengenai kondisi ekonomi di wilayah masing-masing.
Ia melanjutkan, Dewan Pengupahan Daerah memiliki data terkait struktur pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk sektor-sektor yang menjadi penopang utama dan faktor penyebab perlambatan ekonomi.
"Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu pertumbuhan ekonomi itu tinggi atau tidak, disebabkan oleh apa, dan sektor mana yang dominan," jelasnya.
Pemerintah pusat, lanjut Yassierli, juga tidak melepas daerah begitu saja dalam proses ini. Kementerian Ketenagakerjaan disebut aktif melakukan koordinasi dan pembinaan kepada Dewan Pengupahan Daerah.
Baca Juga: Harap Bersabar, Pemerintah Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
"Kami juga melakukan koordinasi dan pelatihan kepada Dewan Pengupahan Daerah," bebernya.
Sebagai bagian dari upaya percepatan, pemerintah telah menggelar sosialisasi kebijakan pengupahan kepada para kepala daerah. Kegiatan tersebut difasilitasi Kementerian Dalam Negeri dan dihadiri gubernur, bupati, serta wali kota dari berbagai daerah.
"Tadi pagi kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pimpinan daerah," kata Yassierli.
Selain sosialisasi, pemerintah juga akan melakukan konsolidasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Langkah ini ditujukan untuk memastikan pemahaman yang seragam terkait penerapan PP Pengupahan di seluruh daerah.
"Dan hari ini kita juga segera melakukan konsolidasi dengan Dewan Pengupahan Nasional," ucapnya.
Yassierli menilai kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, terutama di daerah yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara
-
Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG
-
Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran
-
Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026
-
Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri
-
Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah
-
Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan
-
Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV
-
Pimpinan Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura
-
Jasamarga Tambah Lajur Contraflow Jadi Tiga di Kamis Sore, Pemudik Meningkat 7 Persen