- Revisi UU P2SK menempatkan aset kripto sebagai sektor keuangan di bawah pengawasan OJK, mewajibkan semua transaksi melalui bursa resmi.
- Draf revisi memperkenalkan LJK Aset Kripto dan mewajibkan pelaporan semua aktivitas, termasuk berpotensi membatasi perdagangan di luar bursa terpusat.
- Pelaku industri khawatir sentralisasi pasar terjadi, sementara DPR menekankan pentingnya tata kelola transparan dan perlindungan dana nasabah.
Suara.com - Pemain aset kripto di Indonesia tengah memasuki titik krusial yang akan menentukan arah pertumbuhannya dalam jangka panjang. Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang kini dibahas pemerintah bersama DPR bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan upaya mendefinisikan ulang peta kekuasaan dan struktur industri kripto nasional.
Untuk pertama kalinya, aset kripto secara eksplisit diposisikan sebagai bagian dari sektor keuangan nasional di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, di balik narasi penguatan pengawasan dan perlindungan konsumen, muncul kekhawatiran baru dari pelaku industri. Sejumlah ketentuan dalam draf revisi UU P2SK dinilai berpotensi menggeser peran puluhan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang selama ini menjadi tulang punggung perdagangan kripto, sekaligus membuka jalan bagi konsentrasi kekuasaan pada satu entitas bursa.
Dalam draf revisi memperkenalkan istilah Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto (LJK Aset Kripto), yakni badan yang menjalankan seluruh aktivitas sektor keuangan digital berbasis kripto. Melalui skema ini, aset kripto secara resmi dimasukkan ke dalam kerangka Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan sepenuhnya berada di bawah otoritas OJK.
Pengaturan tersebut ditegaskan dalam Pasal 215A, yang merinci struktur LJK Aset Kripto mulai dari bursa, lembaga kliring, kustodian, pedagang, hingga pihak pendukung lain yang harus mendapatkan persetujuan OJK. Seluruh aktivitas—tanpa kecuali—wajib berizin dan dilaporkan.
Pasal yang paling memicu perdebatan di kalangan pelaku industri adalah Pasal 215A ayat (4). Ketentuan ini mewajibkan seluruh aktivitas ITSK terkait aset kripto, termasuk transaksi melalui dompet digital (wallet), untuk dilakukan melalui dan dilaporkan kepada bursa resmi.
Dengan kata lain, ruang transaksi kripto yang selama ini relatif fleksibel—termasuk perdagangan peer-to-peer atau mekanisme di luar bursa—akan dipersempit secara signifikan. Semua transaksi harus “masuk sistem” bursa, atau setidaknya tercatat di dalamnya.
Bagi regulator, langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan transparansi, mencegah pencucian uang, dan memperkuat pengawasan risiko sistemik. Namun bagi sebagian pelaku industri, kebijakan ini berpotensi menimbulkan efek samping berupa sentralisasi pasar dan berkurangnya ruang inovasi.
Kekhawatiran tersebut semakin menguat dengan masuknya ancaman sanksi pidana dalam draf revisi. Operasional tanpa izin atau pelanggaran kewajiban transaksi melalui bursa dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 triliun—angka yang dinilai sangat tinggi untuk industri yang masih dalam fase pertumbuhan.
Baca Juga: Akui Ada Pengajuan Izin Bursa Kripto Baru, OJK: Prosesnya Masih Panjang
UU P2SK hasil revisi juga menetapkan masa transisi dua tahun. Dalam periode ini, bursa resmi diberi waktu untuk membangun infrastruktur penuh yang mampu mempertemukan penawaran jual dan beli aset kripto secara terpusat. Setelah masa transisi berakhir, seluruh perdagangan kripto di luar bursa resmi tidak lagi diperkenankan.
Bagi industri, dua tahun ke depan akan menjadi masa penentuan: apakah regulasi baru ini mampu menciptakan ekosistem kripto yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan, atau justru menekan dinamika pasar yang selama ini tumbuh dari inovasi dan kompetisi terbuka.
Yang jelas, arah kebijakan ini menunjukkan satu hal: kripto di Indonesia tak lagi dipandang sebagai fenomena pinggiran, melainkan sebagai sektor strategis yang ingin dikendalikan secara penuh oleh negara. Bagaimana dampaknya bagi investor, pelaku usaha, dan masa depan ekonomi digital nasional, akan segera teruji.
Menjawab berbagai kekawatiran di atas, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan rencana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK sangat penting, terutama untuk mengatur tata kelola perdagangan aset kripto di Indonesia.
Misbakhun menerangkan perubahan aturan ini penting karena aset kripto, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, sudah dikategorikan bagai aset keuangan yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari yang tadinya hanya dianggap sebagai komoditas serta diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi di bawah Kementerian Perdagangan.
"Ketika menjadi aset keuangan, maka kita harus mengikuti tata kelola di sektor keuangan, di mana regulator, pengawas dan unsur perlindungan konsumen, pengaturannya oleh OJK," terang Misbakhun pada Rabu (17/12/2025).
Berita Terkait
-
Kapitalisasi DRX Token Tembus Rp2,4 Triliun, Proyek Kripto Lokal Siap Go Global
-
OJK Proses Izin Dua Calon Lembaga Bursa Aset Kripto, Siapa Saja?
-
COIN Siap Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Industri Kripto Usai Arsari jadi Investor Strategis
-
OJK Keluarkan Aturan Baru Soal Aset Kripto, Intip Poin-poinnya
-
Harga Kripto Menghijau, Bitcoin Dibandrol Rp 1,54 Miliar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Harga Perak Sempat Melonjak Tajam, Hari Ini Koreksi Jelang Akhir Pekan
-
Danantara Bangun 15.000 Hunian Sementara untuk Korban Banjir Sumatera
-
Viral di Medsos, Purbaya Bantah Bantuan Bencana Sumatra dari Luar Negeri Kena Pajak
-
Indodax Setor Kewajiban Pajak Kripto, Mulai dari PPh hingga PPN Transaksi Digital
-
IHSG dan Rupiah Kompak Loyo Hari Ini
-
Program Belanja 2025 Tembus Transaksi Rp272 Triliun
-
Apa Itu Working Capital? Pahami Pengertian dan Pentingnya bagi Kesehatan Bisnis
-
Cara Cek PIP 2025 dari HP, Jangan Tunda Pastikan Status Penerima
-
Target Harga Surge (WIFI) Usai Kinerja Naik 155 Persen
-
PGN dan Dart Energy Teken Perjanjian Jual-Beli Gas Metana Batubara