- Revisi UU P2SK menempatkan aset kripto sebagai sektor keuangan di bawah pengawasan OJK, mewajibkan semua transaksi melalui bursa resmi.
- Draf revisi memperkenalkan LJK Aset Kripto dan mewajibkan pelaporan semua aktivitas, termasuk berpotensi membatasi perdagangan di luar bursa terpusat.
- Pelaku industri khawatir sentralisasi pasar terjadi, sementara DPR menekankan pentingnya tata kelola transparan dan perlindungan dana nasabah.
Lebih lanjut legislator Partai Golkar tersebut membeberkan bahwa sebagai aset keuangan, perdagangan kripto di Indonesia hanya bisa dilakukan di bursa kripto.
"Bursa kripto itu ada yang sudah beroperasi dan ada yang masih menunggu untuk mendapatkan izin operasional. Kita serahkan ke OJK pengaturannya," lanjut dia.
Ia meneruskan bahwa aturan baru itu kelak akan menegaskan bahwa perdagangan kripto di bursa dilakukan oleh para pihak yang jelas dan tata kelolanya melibatkan lembaga kustodian dan kliring.
"Kemudian dalam bursa kripto itu, ketika orang mau masuk memperdagangkan aset kritpo, harus jelas. Dia punya aset kripto atau tidak? Yang membeli atas nama nasabah, bukan atas nama exchanger. Jangan sampai uang nasabah dipakai exchanger," Misbakhun mewanti-wanti.
"Kemudian ketika membeli, dari siapa? Disimpan oleh siapa? Kustodiannya siapa? Kliringnya ada atau tidak? Kapan diserahkan, dibayar dan diserahkan kepada nasabah kapan?" beber Misbakhun menerangkan.
Ia memperingatakan jangan sampai terjadi, aset kripto yang dibeli nasabah justru disimpan atas nama exchanger.
"Kalau nasabah mau simpan di lembaga kustodian, silahkan tapi atas nama nasabah. Jangan sampai barang disimpan oleh exchanger, atas nama exchanger padahal bukan barang dia. Tata kelola ini harus diterapkan, karena ini aset keuangan," tekan Misbakhun.
Misbakhun juga mengingatkan bahwa saat ini masih ada praktik curang, di mana exchanger membeli kripto menggunakan uang nasabah - yang menaruh kepercayaan pada exchanger untuk membelikan aset - tapi dibeli atas nama exchanger.
"Harapan kami sebagai law makers, aset kripto ini menjadi aset yang tata kelolanya dijalankan dengan baik," kata Misbakhun.
Baca Juga: Akui Ada Pengajuan Izin Bursa Kripto Baru, OJK: Prosesnya Masih Panjang
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan beberapa asosiasi pelaku usaha aset kripto di Indonesia dan mereka mendukung rencana aturan baru tersebut.
Menurut Misbakhun para asosiasi meyambut baik rancangan aturan itu, karena mereka yakin regulasi itu akan membuat memberi ruang untuk mengembangkan aset digital di Indonesia.
"Karena keinginan kita cuma satu. Aset digital ini diminati generasi baru, Gen Z dan yang kuat adalah anak bangsa kita," kata Misbakhun.
"Jangan sampai yang berperan itu pedagang asing, memakai platform asing tapi memakai uang di dalam negeri. Kemudian book order juga di luar. Jangan sampai likuiditas dan investasi di dalam negeri ini ditarik oleh orang luar," ia melanjutkan.
Misbakhun menegakan bahwa racangan RUU P2SK dibuat untuk memperkuat struktur perekonomian nasional, mengembangkan sistem keuangan digital yang kuat di Indonesia.
"Makanya ada bursa (kripto). Lalu ada self regulatory organization, yaitu lembaga kustodian dan lembaga kliring," kata dia.
Berita Terkait
-
Kapitalisasi DRX Token Tembus Rp2,4 Triliun, Proyek Kripto Lokal Siap Go Global
-
OJK Proses Izin Dua Calon Lembaga Bursa Aset Kripto, Siapa Saja?
-
COIN Siap Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Industri Kripto Usai Arsari jadi Investor Strategis
-
OJK Keluarkan Aturan Baru Soal Aset Kripto, Intip Poin-poinnya
-
Harga Kripto Menghijau, Bitcoin Dibandrol Rp 1,54 Miliar
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
BI Bakal Siaga Pelototi Rupiah saat Libur Lebaran 2026
-
Mudik Naik Motor Tahun Ini? Baca Ini Dulu Sebelum Berangkat
-
Harga Minyak Dunia Makin Melonjak, Nilainya Tembus Rp1,8 Juta per Barel
-
LPS Mulai Cairkan Dana Nasabah BPR Koperindo, Rp14,19 Miliar Dibayarkan Tahap Pertama
-
CIMB Niaga Maksimalkan Layanan Digital Selama Liburan Nyepi dan Lebaran
-
Cara Memutar Uang Rp500 Ribu Agar Berlipat Ganda, Panduan Lengkap Bagi Pemula
-
Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS
-
Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra
-
Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun
-
IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran