- Menaker Yassierli mengaku belum menerima penolakan secara resmi terkait PP Pengupahan.
- Yassierli menyebut bahwa kebijakan yang memuat formula baru kenaikan upah tersebut merupakan buah dari kompromi terbaik.
- Menurut dia, informasi yang masuk ke mejanya justru bernada positif.
Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara terkait gelombang kritik dan dinamika publik pasca penetapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru.
Ia mengklaim hingga saat ini belum menerima penolakan secara resmi maupun langsung dari pihak manapun.
Sebaliknya, Yassierli menyebut bahwa kebijakan yang memuat formula baru kenaikan upah tersebut merupakan buah dari kompromi terbaik yang bisa dicapai pemerintah saat ini.
“Saya belum dengar secara langsung (penolakan),” ujar Yassierli dengan nada tenang saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Menurut dia, informasi yang masuk ke mejanya justru bernada positif. Banyak pihak, kata Yassierli, mulai memahami bahwa rumusan ini adalah jalan tengah yang paling realistis di tengah situasi ekonomi sekarang.
“Yang saya dengar adalah banyak pihak yang kemudian melihat inilah rumusan terbaik yang kita miliki saat ini,” imbuhnya.
Menaker menjelaskan, penetapan rentang nilai indeks tertentu atau alpha sebesar 0,5 sampai 0,9 bukan muncul secara tiba-tiba. Angka tersebut lahir dari kajian akademik yang mendalam dan rangkaian dialog sosial yang melelahkan dengan berbagai pemangku kepentingan.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh aspirasi, termasuk suara dari serikat buruh dan pekerja, telah dilaporkan secara detail kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum keputusan final diambil.
“Kajian-kajian sudah kita lakukan, kita sampaikan ke Pak Presiden. Dan tentu Pak Presiden sendiri juga mendengar aspirasi dari teman-teman buruh pekerja. Akhirnya beliau menetapkan yang selama ini kita kaji terkait dengan alpha diputuskan 0,5 sampai 0,9,” jelas Yassierli.
Baca Juga: Amankan Nataru, Satpol PP DKI Sebar 4.296 Personel
Menanggapi tafsir yang liar di masyarakat, Yassierli memastikan dokumen resmi PP Pengupahan telah disebarluaskan secara transparan agar bisa dipelajari oleh serikat pekerja maupun pengusaha. Ia optimistis kedua belah pihak akan menerima regulasi ini karena dirancang untuk menjaga keseimbangan ekonomi.
“Kami yakin juga teman-teman serikat pekerja, serikat buruh, teman-teman pengusaha bisa menerima ini. Kesejahteraan teman-teman buruh dan semua kita juga ingin agar industri ini tetap tumbuh dan berjalan,” tuturnya.
Meski merasa kebijakan pengupahan sudah di jalur yang benar, Yassierli mengakui pemerintah masih memiliki segudang pekerjaan rumah (PR), terutama dalam memperkuat sistem perlindungan sosial bagi pekerja di masa depan.
"Masih banyak PR yang lain yang harus kita lakukan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Purbaya Sentil Balik Bank Dunia soal Defisit APBN: Jangan Terlalu Percaya World Bank!
-
Bank Mandiri Dorong Akselerasi Inklusivitas, Perkuat Ekosistem Kerja dan Usaha Ramah Disabilitas
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Global Capai 3% Buntut Penurunan Suku Bunga The Fed
-
SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Syarat Terbaru dan Biayanya
-
LPDB Dorong Koperasi Pondok Pesantren Jadi Mitra Strategis Koperasi Desa Merah Putih
-
Minim Sentimen, IHSG Berakhir Merosot ke Level 8.618 Hari Ini
-
Rundown dan Jadwal Ujian CAT PPPK BGN 2025 18-29 Desember 2025
-
ESDM Mulai Jalankan Proyek Pipa Gas Dusem, Pasok Energi dari Jawa ke Sumatera
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Riset: Banyak Peminjam Pindar Menderita Gunakan Skema Pembayaran Tadpole