- Menaker Yassierli mengaku belum menerima penolakan secara resmi terkait PP Pengupahan.
- Yassierli menyebut bahwa kebijakan yang memuat formula baru kenaikan upah tersebut merupakan buah dari kompromi terbaik.
- Menurut dia, informasi yang masuk ke mejanya justru bernada positif.
Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara terkait gelombang kritik dan dinamika publik pasca penetapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru.
Ia mengklaim hingga saat ini belum menerima penolakan secara resmi maupun langsung dari pihak manapun.
Sebaliknya, Yassierli menyebut bahwa kebijakan yang memuat formula baru kenaikan upah tersebut merupakan buah dari kompromi terbaik yang bisa dicapai pemerintah saat ini.
“Saya belum dengar secara langsung (penolakan),” ujar Yassierli dengan nada tenang saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Menurut dia, informasi yang masuk ke mejanya justru bernada positif. Banyak pihak, kata Yassierli, mulai memahami bahwa rumusan ini adalah jalan tengah yang paling realistis di tengah situasi ekonomi sekarang.
“Yang saya dengar adalah banyak pihak yang kemudian melihat inilah rumusan terbaik yang kita miliki saat ini,” imbuhnya.
Menaker menjelaskan, penetapan rentang nilai indeks tertentu atau alpha sebesar 0,5 sampai 0,9 bukan muncul secara tiba-tiba. Angka tersebut lahir dari kajian akademik yang mendalam dan rangkaian dialog sosial yang melelahkan dengan berbagai pemangku kepentingan.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh aspirasi, termasuk suara dari serikat buruh dan pekerja, telah dilaporkan secara detail kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum keputusan final diambil.
“Kajian-kajian sudah kita lakukan, kita sampaikan ke Pak Presiden. Dan tentu Pak Presiden sendiri juga mendengar aspirasi dari teman-teman buruh pekerja. Akhirnya beliau menetapkan yang selama ini kita kaji terkait dengan alpha diputuskan 0,5 sampai 0,9,” jelas Yassierli.
Baca Juga: Amankan Nataru, Satpol PP DKI Sebar 4.296 Personel
Menanggapi tafsir yang liar di masyarakat, Yassierli memastikan dokumen resmi PP Pengupahan telah disebarluaskan secara transparan agar bisa dipelajari oleh serikat pekerja maupun pengusaha. Ia optimistis kedua belah pihak akan menerima regulasi ini karena dirancang untuk menjaga keseimbangan ekonomi.
“Kami yakin juga teman-teman serikat pekerja, serikat buruh, teman-teman pengusaha bisa menerima ini. Kesejahteraan teman-teman buruh dan semua kita juga ingin agar industri ini tetap tumbuh dan berjalan,” tuturnya.
Meski merasa kebijakan pengupahan sudah di jalur yang benar, Yassierli mengakui pemerintah masih memiliki segudang pekerjaan rumah (PR), terutama dalam memperkuat sistem perlindungan sosial bagi pekerja di masa depan.
"Masih banyak PR yang lain yang harus kita lakukan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri