- Menaker Yassierli menjelaskan filosofi penetapan rentang nilai alpha (0,5 sampai 0,9) dalam PP Pengupahan.
- Rentang alpha berfungsi sebagai instrumen fleksibel bagi daerah menyesuaikan upah minimum berdasarkan KHL lokal.
- Kebijakan ini bertujuan mengelola disparitas upah struktural yang sudah ada antarwilayah di Indonesia.
Suara.com - Pemerintah terus berupaya meramu kebijakan pengupahan yang adil dan proporsional di tengah dinamika ekonomi nasional yang fluktuatif.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan penjelasan mendalam mengenai filosofi di balik penetapan rentang nilai alpha yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
Kebijakan ini disebut-sebut sebagai senjata utama pemerintah untuk mengikis jurang atau disparitas upah yang selama ini terjadi antarwilayah di Indonesia.
Menurut Yassierli, penetapan rentang alpha mulai dari 0,5 sampai 0,9 bukan sekadar angka teknis semata. Angka ini dirancang sebagai instrumen fleksibel yang memungkinkan setiap daerah melakukan penyesuaian upah minimum sesuai dengan realitas ekonomi lokal serta standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing wilayah.
Masalah Struktural Kesenjangan Upah
Kesenjangan pendapatan antarwilayah di tanah air memang menjadi persoalan menahun yang sulit diurai. Menaker menegaskan bahwa disparitas upah bukanlah fenomena baru yang muncul akibat kebijakan pengupahan terbaru.
Sebaliknya, hal ini merupakan tantangan struktural yang sudah ada sejak lama dan harus dikelola secara bijak melalui regulasi yang tepat.
“Jadi kondisi awalnya itu sudah terjadi disparitas,” kata Yassierli di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Ia menyadari bahwa kebijakan mengenai variabel alpha ini sering kali disalahpahami oleh publik jika tidak dilihat secara utuh.
Baca Juga: Harap Bersabar, Pemerintah Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
Salah satu poin krusial yang ditegaskan oleh Menaker adalah penolakan terhadap penggunaan satu angka alpha yang berlaku seragam secara nasional.
Penggunaan angka tunggal dinilai sangat berisiko karena justru akan mengunci atau mempertahankan kesenjangan upah yang ada. Dengan rentang alpha, Dewan Pengupahan Daerah memiliki ruang gerak untuk menentukan angka yang paling proporsional bagi daerahnya.
“Dengan kita punya rentang alpha, maka disparitas itu menjadi salah satu pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah dan pimpinan daerah untuk meminimumkan disparitas,” ungkap Yassierli.
“Jadi jangan dibalik membacanya. Karena kalau kita keluar dengan satu angka, maka artinya disparitas itu akan tetap terjadi,” sambung dia.
Yassierli menjelaskan bahwa perbedaan kondisi ekonomi daerah adalah variabel yang tidak bisa diabaikan dalam merumuskan upah minimum.
Setiap kota atau kabupaten memiliki tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan standar biaya hidup yang berbeda-beda. Oleh karena itu, rentang alpha hadir untuk menjembatani perbedaan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur
-
Siap-siap, Bank Mandiri Mau Bagikan Dividen Interim Rp 100 per Saham
-
UMKM Terdampak Banjir Sumatera Dapat Klaim Asuransi untuk Pemulihan Usaha