- Kemenperin meminta LKPP dan e-katalog mengutamakan produk industri dalam negeri demi memperkuat sektor manufaktur nasional.
- Menteri Perindustrian mendorong pengadaan pemerintah menjadi penggerak pertumbuhan industri melalui penekanan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
- Kementerian Perindustrian menyederhanakan perhitungan TKDN dan memberikan insentif untuk membanjiri pasar pengadaan dengan produk lokal.
Suara.com - Kementerian Perindustrian meminta optimalisasi pengadaan pemerintah dengan memperbanyak produk industri dalam negeri di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan e-katalog. Langkah ini diposisikan sebagai upaya memperkuat peran belanja negara terhadap sektor manufaktur nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai pengadaan barang dan jasa memiliki pengaruh besar terhadap pergerakan industri dalam negeri.
Agus menyinggung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia serta Gerakan Beli Produk Dalam Negeri. Kedua gerakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya mengubah pola belanja, khususnya di lingkungan pemerintah.
“Ini adalah gerakan beli produk dalam negeri, atau bahkan gerakan untuk membuat malu membeli produk impor, apabila produk dengan spesifikasi sama sudah diproduksi di dalam negeri," ujar Agus dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
"Kalau kita sudah bisa produksi sendiri, maka membeli produk impor seharusnya menjadi sesuatu yang memalukan. Ini penting untuk melindungi industri dalam negeri dan sekaligus melindungi saudara-saudara kita yang bekerja pada industri tersebut,” lanjut Agus.
Agus menyebut pengadaan pemerintah perlu berperan sebagai penggerak bagi pertumbuhan industri nasional. Salah satu caranya dengan memastikan produk yang masuk ke dalam e-katalog memiliki kandungan lokal sesuai ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Salah satu caranya adalah memastikan e-katalog dibanjiri oleh produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN,” imbuhnya.
Ia juga menyinggung praktik sejumlah negara yang menerapkan kebijakan kandungan lokal untuk memperkuat sektor manufaktur. Menurutnya, langkah serupa sudah lazim diterapkan di berbagai negara.
“Meksiko adalah salah satu contoh success story. Negara tersebut secara konsisten menerapkan kebijakan kandungan lokal untuk memperkuat industri manufakturnya. Indonesia juga harus berani melakukan hal yang sama,” ucap Agus.
Dalam konteks nasional, Agus menilai kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan TKDN relevan untuk menghadapi tantangan struktural, termasuk praktik impor yang dinilai merugikan industri lokal.
Baca Juga: Insentif Industri Otomotif? Menperin Agus Bilang Oke, Menko Airlangga: Enggak Perlu!
“Mafia impor itu luar biasa tantangannya bagi kita. Karena itu, kebijakan TKDN merupakan upaya strategis yang dilakukan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, preferensi terhadap P3DN tidak hanya berkaitan dengan peningkatan nilai tambah manufaktur. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat rantai pasok dan daya saing industri nasional dalam jangka panjang.
Lebih lanjut, untuk mendorong partisipasi industri, Kementerian Perindustrian menyampaikan telah melakukan penyesuaian kebijakan TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian terbaru.
Penyesuaian itu mencakup penyederhanaan penghitungan TKDN, percepatan proses sertifikasi, kemudahan bagi industri kecil, serta pemberian insentif bagi pelaku usaha yang berinvestasi di dalam negeri.
“Melalui Permenperin yang baru, kami ingin meyakinkan produsen agar berani dan aktif mencantumkan nilai TKDN pada produk-produk mereka. Dengan begitu, kita bisa membanjiri LKPP dan e-katalog dengan produk dalam negeri,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Biar Tak Andalkan Ekspor Mentah, Kemenperin Luncurkan Roadmap Hilirisasi Silika
-
Kemenperin Umumkan Jurus Baru Agar Industri RI Bisa Bersaing Global
-
Menperin Andalkan Vokasi Jadi Investasi Sektor Industri
-
Kemenperin Gaspol Transformasi Digital Manufaktur Lewat Making Indonesia 4.0
-
Cegah Korupsi, Pemerintah Luncurkan Fitur e-Audit di e-Katalog Versi 6
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
Kemenkeu Sentil Pemda Buntut Dana 'Nganggur' di Bank Tembus Rp 218,2 Triliun per November
-
Target DEWA Melejit ke Rp750, Harga Saham Hari Ini Mulai Merangkak Naik
-
Purbaya Mudahkan Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Rp 43,8 Triliun Tahun Depan
-
Bank Mandiri Bagi Dividen Rp9,3 Triliun, Ini Jadwalnya
-
Apakah Gaji 3 Juta Bisa Beli Rumah KPR? Simak Penjelasan dan Skema Cicilannya
-
6 Ide Usaha Sampingan di Masa Pensiun Agar Tetap Produktif dan Bahagia
-
Langkah Keliru Danantara: Akuisisi Hotel di Mekkah Dinilai Berisiko dan Tabrak Mandat Investasi
-
Harga Cabai Rawit di Papua Pedas, Tembus Rp125 Ribu/Kg
-
Rupiah Bisa 'Bernafas Lega' Jelang Akhir Tahun
-
Pasca IPO, Superbank Tancap Gas! Laba Tembus Rp122 Miliar