- Kemenperin meminta LKPP dan e-katalog mengutamakan produk industri dalam negeri demi memperkuat sektor manufaktur nasional.
- Menteri Perindustrian mendorong pengadaan pemerintah menjadi penggerak pertumbuhan industri melalui penekanan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
- Kementerian Perindustrian menyederhanakan perhitungan TKDN dan memberikan insentif untuk membanjiri pasar pengadaan dengan produk lokal.
Suara.com - Kementerian Perindustrian meminta optimalisasi pengadaan pemerintah dengan memperbanyak produk industri dalam negeri di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan e-katalog. Langkah ini diposisikan sebagai upaya memperkuat peran belanja negara terhadap sektor manufaktur nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai pengadaan barang dan jasa memiliki pengaruh besar terhadap pergerakan industri dalam negeri.
Agus menyinggung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia serta Gerakan Beli Produk Dalam Negeri. Kedua gerakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya mengubah pola belanja, khususnya di lingkungan pemerintah.
“Ini adalah gerakan beli produk dalam negeri, atau bahkan gerakan untuk membuat malu membeli produk impor, apabila produk dengan spesifikasi sama sudah diproduksi di dalam negeri," ujar Agus dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
"Kalau kita sudah bisa produksi sendiri, maka membeli produk impor seharusnya menjadi sesuatu yang memalukan. Ini penting untuk melindungi industri dalam negeri dan sekaligus melindungi saudara-saudara kita yang bekerja pada industri tersebut,” lanjut Agus.
Agus menyebut pengadaan pemerintah perlu berperan sebagai penggerak bagi pertumbuhan industri nasional. Salah satu caranya dengan memastikan produk yang masuk ke dalam e-katalog memiliki kandungan lokal sesuai ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Salah satu caranya adalah memastikan e-katalog dibanjiri oleh produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN,” imbuhnya.
Ia juga menyinggung praktik sejumlah negara yang menerapkan kebijakan kandungan lokal untuk memperkuat sektor manufaktur. Menurutnya, langkah serupa sudah lazim diterapkan di berbagai negara.
“Meksiko adalah salah satu contoh success story. Negara tersebut secara konsisten menerapkan kebijakan kandungan lokal untuk memperkuat industri manufakturnya. Indonesia juga harus berani melakukan hal yang sama,” ucap Agus.
Dalam konteks nasional, Agus menilai kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan TKDN relevan untuk menghadapi tantangan struktural, termasuk praktik impor yang dinilai merugikan industri lokal.
Baca Juga: Insentif Industri Otomotif? Menperin Agus Bilang Oke, Menko Airlangga: Enggak Perlu!
“Mafia impor itu luar biasa tantangannya bagi kita. Karena itu, kebijakan TKDN merupakan upaya strategis yang dilakukan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, preferensi terhadap P3DN tidak hanya berkaitan dengan peningkatan nilai tambah manufaktur. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat rantai pasok dan daya saing industri nasional dalam jangka panjang.
Lebih lanjut, untuk mendorong partisipasi industri, Kementerian Perindustrian menyampaikan telah melakukan penyesuaian kebijakan TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian terbaru.
Penyesuaian itu mencakup penyederhanaan penghitungan TKDN, percepatan proses sertifikasi, kemudahan bagi industri kecil, serta pemberian insentif bagi pelaku usaha yang berinvestasi di dalam negeri.
“Melalui Permenperin yang baru, kami ingin meyakinkan produsen agar berani dan aktif mencantumkan nilai TKDN pada produk-produk mereka. Dengan begitu, kita bisa membanjiri LKPP dan e-katalog dengan produk dalam negeri,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Biar Tak Andalkan Ekspor Mentah, Kemenperin Luncurkan Roadmap Hilirisasi Silika
-
Kemenperin Umumkan Jurus Baru Agar Industri RI Bisa Bersaing Global
-
Menperin Andalkan Vokasi Jadi Investasi Sektor Industri
-
Kemenperin Gaspol Transformasi Digital Manufaktur Lewat Making Indonesia 4.0
-
Cegah Korupsi, Pemerintah Luncurkan Fitur e-Audit di e-Katalog Versi 6
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada