Suara.com - Pemerintah secara resmi memberikan kepastian mengenai struktur tarif listrik serta meluncurkan berbagai program insentif menarik yang dirancang khusus untuk mendukung gaya hidup modern dan ekosistem energi bersih.
Adopsi kendaraan listrik (EV) jadi salah satu yang disasar program pemerintah dengan meluncurkan kembali program Home Charging Services 2.0. Program ini menawarkan solusi pengisian daya yang jauh lebih hemat bagi pemilik mobil listrik:
Potongan Tarif Malam Hari: Dapatkan diskon tarif sebesar 30% khusus untuk pengisian daya kendaraan di rumah pada pukul 22.00 hingga 05.00.
Waktu ini sangat ideal untuk pengisian daya saat Anda beristirahat sehingga kendaraan siap digunakan di pagi hari dengan biaya lebih murah.
Promo Instalasi Perangkat: Bagi Anda yang baru berencana memasang home charger, tersedia diskon 50% untuk biaya penyambungan baru. Promo pemasangan ini memiliki masa berlaku yang cukup panjang, yakni hingga 30 Juni 2026.
Tarif Listrik Januari–Maret 2026
Pemerintah juga memastikan stabilitas ekonomi masyarakat dengan menetapkan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama periode triwulan I (Januari hingga Maret 2026).
Sementara itu, bagi masyarakat penerima bantuan, kebijakan tarif tetap berpihak pada golongan menengah ke bawah:
Pelanggan Subsidi: Golongan daya 450 VA dan 900 VA dipastikan tetap menikmati tarif bersubsidi mulai dari Rp415/kWh.
Baca Juga: Tarif Listrik Kuartal I 2026 Tak Naik, PLN Berikan Penjelasan
Informasi Tambahan: Perlu dicatat bahwa pada tahun 2026 ini, pemerintah tidak lagi memberlakukan diskon tarif nasional sebesar 50% bagi golongan non-subsidi sebagaimana yang pernah diterapkan pada awal tahun sebelumnya.
Cashback Token dan Diskon Awal Tahun
Khusus bagi pelanggan prabayar, minggu pertama di bulan Januari 2026 adalah waktu yang tepat untuk melakukan pengisian ulang. Selama periode 1 hingga 7 Januari 2026, tersedia berbagai penawaran menarik:
Keuntungan: Pelanggan berkesempatan mendapatkan cashback atau potongan harga hingga Rp15.000 untuk setiap pembelian token listrik.
Kanal Pembelian: Promo ini bisa diakses melalui berbagai mitra resmi, mulai dari aplikasi mobile banking (M-Banking) hingga platform belanja daring (e-commerce) favorit Anda.
Dengan adanya stabilitas tarif dan berbagai promo menarik ini, diharapkan masyarakat dapat mengelola konsumsi energi dengan lebih bijak sekaligus memanfaatkan momentum ini.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru
-
IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham
-
Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg
-
Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS
-
5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta
-
Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram
-
Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM