- Menteri Keuangan memperpanjang insentif PPN 100% sektor perumahan hingga tahun 2026 melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025.
- Perpanjangan insentif ini bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi dengan stimulasi daya beli masyarakat sektor perumahan.
- Insentif berlaku bagi rumah baru siap huni maksimal Rp5 miliar, dimanfaatkan satu unit per orang.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen untuk sektor perumahan di tahun 2026, baik itu rumah tapak maupun rumah susun alias apartemen.
Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
PMK 90/2025 itu menyatakan kalau alasan perpanjangan insentif ini demi menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan, yang mana ini sudah diterapkan sejak 2023 hingga 2025.
"Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," tulis PMK 90/2025, dikutip Senin (5/1/2026).
Dalam Pasal 2 PMK 90/2025, PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan bakal ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2026.
Adapun PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah, atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, sejak tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
Serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal
1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
Syarat untuk mendapatkan insentif PPN 100 persen untuk rumah tapak maupun rumah susun ini yakni harga jual paling banyak Rp 5 miliar, serta merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
PPN ditanggung Pemerintah ini akan dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu rumah susun.
Baca Juga: Diding Boneng Curhat Banyak Rekan Artis Cuma Obral Janji Mau Jenguk: Gue Udah Gak Berharap
Orang Pribadi yang dimaksud adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Identitas Kependudukan (NIK), serta Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki NPWP.
"Orang pribadi yang memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah sebelum Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain," jelas aturan itu.
Berita Terkait
-
Diding Boneng Curhat Banyak Rekan Artis Cuma Obral Janji Mau Jenguk: Gue Udah Gak Berharap
-
Aturan Baru Purbaya: Dirjen Pajak Bisa Intip Transaksi Kripto dan Dompet Digital
-
5 Serum Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Ibu Rumah Tangga, Bikin Wajah Cerah dan Glowing
-
Menperin Beri Bocoran Insentif Otomotif 2026, Tak Mau Bikin Negara 'Cekak'
-
Rumah Diding Boneng yang Ambruk Mulai Dibangun, Pakai Duit Rp50 Juta dari Raffi Ahmad
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Lalamove Tebar BHR dan Jaminan Sosial buat Mitra Driver
-
Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta
-
Modal Rp300 Ribu, Wanita Ini Sukses Bangun Pilar Ekonomi Keluarga
-
Trump 'Ngamuk' Lagi! Tarif Global 10% Menanti, RI Mulai Pasang Kuda-kuda
-
Prabowo Deal! Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal Masuk ke RI
-
Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?
-
Harga Bitcoin Tertekan Pekan Ini, Analis Ungkap Alasannya
-
Frekuensi Transaksi Harian BEI Pecah Rekor Pekan Ini
-
OJK Siapkan Tanda Khusus Bagi Emiten Tak Penuhi Free Float, Paksa Transparansi atau Delisting?
-
Seskab Teddy Ngambek ke Menteri Rosan Gegara Cuma Jadi 'Pajangan' saat Konpres Perjanjian Dagang