- Menteri Keuangan membebaskan PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan hingga Rp10 juta mulai tahun 2026.
- Insentif ini berlaku bagi sektor tekstil, alas kaki, furnitur, kulit, dan pariwisata sesuai PMK 105 Tahun 2025.
- Penerima fasilitas wajib memiliki NPWP dan NIK, serta tidak menerima insentif PPh 21 lainnya dari perusahaan.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk para pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan di tahun 2026.
Kebijakan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," tulis PMK 105 2025, dikutip Senin (5/1/2026).
Adapun kriteria karyawan yang menerima bebas pajak dengan gaji di atas Rp 10 juta adalah mereka yang bekerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Kebijakan ini berlaku untuk Pegawai Tetap tertentu dan/atau Pegawai Tidak Tetap tertentu.
Sedangkan untuk pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, mereka berhak menerima fasilitas bila nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak melebihi Rp 500 ribu.
Baik Pegawai Tetap maupun Pegawai Tidak Tetap juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mereka juga tidak menerima insentif PPh 21 lainnya.
Untuk mekanisme penanggungan pajak, Pasal 5 PMK 105/2025 menyebutkan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan pegawai dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan.
Kewajiban tetap berlaku meski pemberi kerja memberikan tunjangan PPh 21 atau menanggung PPh 21 bagi pegawai.
PMK 105/2025 ini diundangkan pada 31 Januari 2025 oleh Purbaya Yudhi Sadewa dan berlaku pada tanggal diundangkan.
Baca Juga: 5 Pilihan Isuzu Panther Bekas Mulai 30 Jutaan Paling Irit dan Bandel, Lengkap Pajaknya
Tag
Berita Terkait
-
5 Pilihan Isuzu Panther Bekas Mulai 30 Jutaan Paling Irit dan Bandel, Lengkap Pajaknya
-
Aktivasi Akun Coretax Tembus 11,2 Juta, 8.160 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT di Awal 2026
-
Praktis dan Anti Calo, Bayar Pajak di Indomaret Apakah Bisa Langsung Cetak STNK? Simak Faktanya
-
Defisit APBN 2025 Terancam Naik, Purbaya Pede Ekonomi RI Tetap Bagus
-
Daftar NPWP Online 2026 bagi Profesional dan Pelaku Usaha
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
Terkini
-
Anomali Saham BBCA Jadi Peluang Emas Investor?
-
Kronologi Kurs Rupiah Kembali ke Level Rp16.900 Setelah Sempat Tembus Rp17.100
-
Dikuras untuk Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Menciut ke Titik Terendah
-
Masalah Komersialisasi Disebut Jadi Tantangan Utama Panas Bumi di Indonesia
-
Harga Tiket Pesawat Domestik Garuda Indonesia Resmi Naik!
-
Jelang RUPS, BBRI Dikabarkan Bakal Bagi Dividen Lebih Besar
-
Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi 'Gantung', Wayan Koster: Kami Malu Ditanya Masyarakat Terus!
-
6 Fakta Sepeda Motor Listrik untuk Pengadaan Program MBG, Jumlahnya 21 Ribu
-
Urai Macet Horor Bali, Menhub Siapkan Water Taxi hingga Pelabuhan Logistik Baru
-
IHSG Terbang 3% ke Level 7.207 di Sesi I, 592 Saham Naik