Bisnis / Keuangan
Selasa, 13 Januari 2026 | 15:29 WIB
Ilustrasi pajak (Pixabay)
Baca 10 detik
  • Restitusi pajak 2025 melonjak 35,94% menjadi Rp361,2 triliun, membebani penerimaan neto negara.
  • Realisasi pajak 2025 alami shortfall, hanya capai 87,6% dari target Rp2.189,3 triliun.
  • Penyebab lonjakan: fluktuasi harga komoditas dan temuan indikasi klaim palsu (penunggang gelap).

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat lonjakan signifikan pada nilai restitusi pajak sepanjang tahun 2025.

Total pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak mencapai Rp361,2 triliun, melambung 35,94% dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp265,7 triliun.

Lonjakan ini menciptakan jurang yang lebar antara penerimaan bruto dan neto. Berdasarkan data Kemenkeu yang dirilis Selasa (13/1/2026), realisasi pajak bruto tercatat sebesar Rp2.278,8 triliun, namun setelah dikurangi restitusi, realisasi pajak neto menyusut menjadi Rp1.917,6 triliun.

Direktur Jenderal Pajak (DJP), Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa fenomena ini dipicu oleh dua faktor utama. Pertama, terkait fluktuasi harga komoditas yang menyebabkan banyak korporasi membayar pajak melampaui kewajiban sebenarnya, sehingga mereka mengajukan pengembalian.

Kedua. ditemukan indikasi penyalahgunaan melalui virtual office yang menjalankan bisnis tidak sesuai klaim untuk mengincar pengembalian pajak secara ilegal.

Melambungnya restitusi ini memperberat posisi kas negara. Di saat beban pengembalian meningkat, penerimaan pajak nasional justru mengalami shortfall. Realisasi pajak neto 2025 hanya mencapai 87,6% dari target APBN yang dipatok sebesar Rp2.189,3 triliun.

DJP menegaskan akan memperketat pengawasan tanpa menghalangi hak wajib pajak yang patuh. "Kami dalami agar yang memang eligible tetap mendapatkan pengembalian pendahuluan dengan lancar," pungkas Bimo.

Load More