- Menteri Keuangan Purbaya memberikan klarifikasi bantuan hukum bagi pegawai DJP Jakarta Utara yang terkena OTT KPK.
- Purbaya menyatakan pendampingan hukum diberikan karena pegawai tersebut belum terbukti bersalah di pengadilan.
- Pendampingan hukum Kemenkeu bagi pegawai tersebut dipastikan tidak akan mengintervensi proses hukum oleh KPK.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi soal bantuan hukum ke pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara yang kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mulanya Purbaya mengomentari soal tindakan KPK yang menggeledah kantor pusat DJP Kemenkeu di Jakarta Selatan pada Selasa (13/1/2026). Ia mempersilakan mereka menyelidiki apabila itu bagian dari proses hukum.
"Memang kenapa? Ya mungkin saja ada pelanggaran. Ya sudah dilihat saja proses hukumnya seperti apa," kata Purbaya usai ditemui di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Purbaya lalu menyinggung soal pernyataan memberikan bantuan hukum kepada pegawai pajak yang kena OTT KPK beberapa waktu lalu. Ia mengklarifikasi kalau mereka masih berstatus sebagai pegawai Kemenkeu.
"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai keuangan. Jadi kan kita dampingi terus," lanjut dia.
Kendati begitu Purbaya memastikan pendampingan hukum ke pegawai pajak bukanlah intervensi.
"Tapi enggak ada intervensi, dalam pengertian, Saya datang ke mereka, setop ini, setop itu," jelasnya.
Sebelumnya Menkeu Purbaya menyebut kalau pegawai DJP yang kena OTT KPK itu akan diberikan pendampingan hukum dari Kemenkeu. Tapi proses hukum juga akan tetap berjalan.
"Pada dasarnya gini, kalau ada pegawai yang seperti itu, kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya jangan sampai ditinggalkan sendiri. Jadi ada pendampingan dari ahli hukum dari Keuangan (Kemenkeu). Tapi prosesnya proses hukum seperti biasa," beber dia.
Baca Juga: Purbaya Kejar Perusahaan Baja Pengemplang Pajak asal China, Curiga Orang Dalam Terlibat
"Jadi anak buah enggak akan kita tinggal, tapi kalau nanti ketahuan bersalah ya sudah," jelasnya.
Berita Terkait
-
Purbaya Kejar Perusahaan Baja Pengemplang Pajak asal China, Curiga Orang Dalam Terlibat
-
Airlangga Hartarto Mendadak Muncul di Gedung KPK, Ada Apa?
-
Ketua Bidang Ekonomi PBNU Bantah Terima Aliran Uang dari Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Rupiah Lemah hingga Level Tertinggi, Purbaya: Tak Usah Takut, 2 Minggu Menguat
-
Misteri Jurist Tan Dijuluki 'Bu Menteri': Hakim Gregetan, Jaksa Didesak Segera Tangkap Buronan Ini
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Harga Perak Cetak Rekor! Aset Safe Haven Meroket Imbas Konflik Greenland Hingga Iran
-
Purbaya Kejar Perusahaan Baja Pengemplang Pajak asal China, Curiga Orang Dalam Terlibat
-
BTC Bidik Ambang USD100.000, ETH dan XRP Kompak di Zona Hijau, Sinyal Bullish?
-
Rupiah Lemah hingga Level Tertinggi, Purbaya: Tak Usah Takut, 2 Minggu Menguat
-
Seberapa Penting Dana Darurat? Simak Cara Mengumpulkannya Sesuai Gaji
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Kasih Obat Kuat, BI Bakal Intervensi Rupiah Biar Perkasa
-
Target Harga PTRO, Buntut Potensi Masuk Inklusi Ganda MSCI dan FTSE
-
Insentif Fiskal Jadi Motor Ekonomi 2026, Sektor Properti Ikut Tawarkan Bebas PPN