- PPATK menemukan aliran dana Rp1,4 triliun dari lender DSI ke pihak afiliasi serta direksi perusahaan.
- Polri menerima empat laporan dengan lebih dari 1.500 korban terkait gagal bayar PT DSI.
- Dana diklaim mengalir ke rekening perusahaan terafiliasi, bukan disalurkan ke proyek properti.
Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan banyak dana lender yang dibagikan ke pihak afiliasi di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Adapun nilainya dikabarkan Rp1,4 triliun yang diterima.
Padahal masih banyak lender yang belum menerima dananya usai perusahaan dipastikan gagal bayar (galbay).
Dalam hal ini, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyebutkan ada direksi dan komisaris perusahaan yang diduga menerima aliran dana tersebut.
"Ada 50 lebih perusahaan. Perusahaan-perusahaan macam-macam. Individu ada beberapa lah (terindikasi direksi atau kolega?). Pastilah, kan kalau sebuah perusahaan kan ada aliran ke pengurusnya kan, itu ada remunerasi, tapi kan dilihat nanti kewajarannya seperti apa," jelasnya di Gedung DPR, Kamis (16/1/2026).
Tidak hanya itu, dia juga mengungkapkan belum mau membuka blokir rekening DSI.
Pasalnya, pihak perusahaan memohon untuk dibuka. Adapun, PPATK berhasil menghentikan dana DSI sebesar Rp 4 miliar.
"Ya dibuka, kalau (dananya) diambil dan dibawa kabur gimana? Siapa yang tanggung jawab?" bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol, Ade Safri Simanjuntak, menyatakan pihaknya telah menerima empat laporan perkara terkait kasus tersebut.
Total korban yang tercatat mencapai lebih dari 1.500 lender, dengan pihak terlapor yakni Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama DSI.
Baca Juga: OJK Ungkap Dana Syariah Indonesia Terlibat Proyek Fiktif Hingga Skema Ponzi
Dana tidak disalurkan kepada peminjam (borrower) untuk proyek-proyek properti seperti yang diketahui lender.
"Jadi bukan disalurkan kepada borrower, tapi dialirkan ke rekening vehicle, rekening vehicle ini rekening escape-nya kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI ini," bebernya.
Dia menegaskan, proyek-proyek yang diklaim PT DSI pun diduga fiktif. Sehingga, diciptakan dengan menggunakan borrower-borrower yang sudah terdaftar oleh PT DSI.
"Dari hasil penyelidikan maupun penyidikan yang telah kami lakukan, yang kami hormati, bapak pimpinan rapat maupun anggota Komisi III DPR RI yang kami banggakan, ada beberapa indikasi fraud yang ditemukan atau berhasil diidentifikasi oleh tim penyidik di sini," tandasnya.
Berita Terkait
-
Alami Gagal Bayar, Ini Sanksi yang Diberikan OJK untuk Dana Syariah Indonesia
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
OJK Koordinasi dengan PPATK untuk Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Dana P2P Lending PT Dana Syariah Indonesia Cuma 0,2 Persen, Tata Kola Semrawut?
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Lawan Tren "Dongle Fatigue": Tecno Meluncurkan Megabook K14S dengan 9 Port Lengkap dan Bodi Tipis
-
Review Drama Shine on Me, Perjalanan Move On sampai Menemukan Cinta Baru
-
4 Body Lotion dengan Shea Butter untuk Kulit Kering saat Cuaca Berangin, Mulai Rp24 Ribuan
-
Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
-
Cuaca Tak Menentu Jadi Momok Petani Rumput Laut Nunukan
-
Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
-
Pasangan Pencuri Gasak Vario Karyawan RSUD Jombang di Depan Kamar Mayat
-
OJK Integrasikan APPK dan IASC untuk Lindungi Nelayan dari Teror Pinjol Ilegal
-
Palsukan Dokumen Sporadik Tanah, Pria di Bandar Lampung Masuk Penjara
-
5 Zodiak Paling Beruntung Akhir Pekan Ini 25-26 Juli 2026, Keuangan Bikin Pede