- Pemerintah stop operasional tambang penyebab banjir di Sumatera demi evaluasi lingkungan.
- SII desak adopsi standar internasional seperti IRMA untuk perketat tata kelola tambang.
- Harita & Vale pelopori audit standar global guna pastikan tambang aman dan berkelanjutan.
Suara.com - Menutup tahun 2025 dengan duka akibat bencana banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sektor pertambangan kini berada di bawah pengawasan ketat.
Pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional sejumlah perusahaan tambang yang diduga menjadi pemicu kerusakan lingkungan.
Ketua Dewan Penasihat Social Investment Indonesia (SII) Jalal mengatakan, pemerintah memang sudah menerapkan aturan standarisasi tata kelola sektor pertambangan. Namun, standar internasional memiliki kriteria yang lebih tinggi, sehingga menjadi acuan pengelolaan tambang yang lebih baik.
“Sayangnya, pemerintah belum cukup cepat memperbaiki regulasi pertambangan,” ujarnya.
Menurut Jalal, implementasi standar internasional bisa menjadi insentif bagi perusahaan tambang yang pembeli produknya menetapkan syarat tata kelola yang ketat, atau bisa mendapatkan pendanaan dari perbankan maupun investor dengan cost of capital yang lebih murah. “Itu bisa menjadi iming-iming bagi perusahaan yang menerapkan tata kelola standar internasional,” sebutnya.
Meski demikian, kata Jalal, tidak semua perusahaan tambang memiliki kepentingan dengan insentif tersebut. Sebab, ada perusahaan tambang yang pembeli atau kreditornya tidak memberikan syarat tata kelola yang ketat. Akibatnya, banyak perusahaan mengambil langkah untuk tidak mau repot-repot mengikuti standar internasional. “Di sinilah sebenarnya peran pemerintah untuk meminta perusahaan menegakkan aturan. Misalnya melalui adopsi standar internasional yang lebih tinggi,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini ada beberapa standar yang digunakan oleh sektor tambang di Indonesia, di antaranya standar Mining and Metallurgy Society of Indonesia (MMSGI). Kamar Dagang dan Industri (Kadin) juga telah menerbitkan panduan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) pada 2023.
Salah satu standar Indonesia yang banyak diadopsi di Indonesia adalah ISO 14001. Ini adalah standar internasional terkait sistem manajemen lingkungan untuk memastikan perusahaan mengelola dampak operasional secara bertanggung jawab. Ada pula ISO 45001 terkait sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Berikutnya, Responsible Minerals Assurance Process (RMAP) yang memastikan mineral diproduksi secara etis, bebas risiko keuangan illegal, dan tidak terkait pelanggaran HAM. Lalu, ada TCFD & IFRS Sustainability Standards yang menjadi kerangka global terkait transparansi dalam pelaporan risiko dampak lingkungan dan keberlanjutan keuangan.
Baca Juga: Rentetan Penelitian Ungkap Kerusakan Permanen Akibat Tambang Ilegal
Namun jika bicara standar dalam praktik pertambangan global, ada satu nama yang sering disebut paling ketat di dunia, yakni The Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA). Alasannya, IRMA merupakan lembaga audit independen yang dikenal menggunakan standar tertinggi dalam praktik pertambangan secara sosial dan lingkungan. Total ada lebih dari 400 persyaratan standar IRMA yang harus dipenuhi perusahaan tambang. Sehingga, dibandingkan dengan standar keberlanjutan lain, IRMA termasuk yang paling sulit dijalani.
Di Indonesia, implementasi standar IRMA sudah mulai dijalankan oleh industri nikel. Harita Nickel menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mengajukan diri untuk diaudit IRMA. Langkah Harita Nickel yang beroperasi di Pulau Obi ini kemudian diikuti oleh Vale Indonesia yang beroperasi di Sorowako. Proses audit IRMA pada Harita bahkan tidak terbatas pada aktivitas penambangannya, tapi juga audit secara komprehensif pada fasilitas lain milik Harita seperti smelter dan refinery.
Jalal mengatakan, adopsi standar internasional oleh perusahaan tambang memang belum menjadi ketentuan yang mengikat. Namun, belajar dari kejadian bencana di Sumatera yang masih dalam proses audit oleh pemerintah, implementasi standar internasional bisa menjadi salah satu jalan untuk memastikan operasional tambang dikelola dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, maupun biodiversity dengan lebih ketat.
“Karena itu, awal tahun 2026 ini bisa menjadi momentum bagi publik untuk ikut mendorong implemetasi regulasi tata kelola sektor tambang yang lebih baik,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
DJP Garap Coretax Mobile, Bisa Dipakai di Android dan iPhone
-
Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya
-
Purbaya Naikkan Tarif Ekspor Produk Kelapa Sawit, CPO Jadi 12,5 Persen
-
Pemerintah Guyur Insentif 300 Persen untuk Perusahaan yang Riset Semikonduktor di Dalam Negeri
-
Pemerintah Waspada, Perang AS-Iran Berpotensi Ganggu Industri Chip
-
IHSG Perkasa, Daftar Saham-saham yang Cuan Hari Ini
-
Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?
-
Penutupan Pasar Hari Ini: IHSG Comeback ke Level 7.710, Rupiah Tertahan di Rp16.880
-
Ketegangan AS-Iran Memuncak, Aset Bitcoin 'To The Moon' dan Langsung Jadi Buruan
-
Rupiah Melemah Lagi ke Level Rp 16.905/USD, Investor Pilih Tunggu Arah Pasar