- Kementerian PKP berencana membangun 18 menara Rusun di Meikarta, memicu pertanyaan BEI mengenai kepastian hukum lahan.
- Lippo Cikarang (LPCK) menjamin kepatuhan hukum serta mendukung penyediaan hunian layak bagi MBR melalui proyek tersebut.
- Rencana pembangunan Rusun subsidi menyebabkan saham LPCK melemah 7,75% pada penutupan perdagangan terakhir.
Suara.com - Rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam pembangunan 18 menara rumah susun (Rusun) di area pengembangan Meikarta menuai sorotan.
Proyek ambisius ini langsung memicu respons dari Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mempertanyakan kepastian hukum terkait kepemilikan dan penguasaan lahan yang akan digunakan untuk hunian vertikal tersebut.
Merespons sorotan tersebut, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) selaku pengembang kawasan Meikarta memberikan penjelasan resmi.
Pihak manajemen memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama dengan pemerintah akan dijalankan dengan kepatuhan penuh terhadap regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sekretaris Perusahaan Lippo Cikarang, Peter Adrian, menyatakan bahwa perusahaan pada prinsipnya mendukung penuh agenda kementerian dalam mempercepat ketersediaan tempat tinggal yang layak, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Intinya, perseroan senantiasa mendukung Kementerian PKP dalam mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kawasan perkotaan," ujar Peter dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan bahwa proyek Rusun subsidi ini selaras dengan program nasional dan akan mengikuti seluruh mekanisme perizinan yang dipersyaratkan.
Status Hukum Aset Meikarta
Salah satu poin krusial yang ditegaskan oleh manajemen LPCK adalah mengenai status legalitas aset. Peter mengklarifikasi bahwa hingga saat ini tidak ada hambatan hukum yang menghalangi rencana pembangunan Rusun tersebut.
Baca Juga: Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
Lebih lanjut, perusahaan memberikan jaminan bahwa aset-aset di proyek Meikarta yang akan dikerjasamakan tidak sedang terjerat masalah hukum.
"Sepanjang pengetahuan perseroan hingga saat ini, tidak terdapat kewajiban hukum tertentu yang secara langsung menghalangi pelaksanaan rencana tersebut," tutur Peter.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada satu pun aset yang berstatus sebagai barang bukti atau objek sitaan pihak berwajib.
Kabar mengenai transformasi sebagian kawasan Meikarta menjadi Rusun subsidi tampaknya memberikan dampak volatilitas pada pasar modal.
Pada penutupan perdagangan terakhir, saham emiten properti Grup Lippo ini terpantau meluncur ke zona merah.
Harga saham LPCK mengalami penurunan sebesar 55 poin atau setara dengan 7,75 persen, mendarat di level Rp655 dari posisi sebelumnya Rp705 per lembar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Muara Sungai Jadi Kunci Pengendalian Banjir, Kementerian PU Turun Tangan
-
Bansos BPNT Tahap 1 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tahun Ini
-
Bos BI Tak Mau Ikut Campur Soal Pencalonan Deputi Gubernur BI
-
IHSG Longsor Gegara Aksi Ambil Untung, 556 Saham Kebakaran
-
BI Rate Tetap, Rupiah Langsung Perkasa ke Level Rp 16.936
-
Purbaya Ungkap Penerimaan Negara dari Cukai Rokok Ilegal Bisa Capai Triliunan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Agincourt Resource Belum Bisa Lakukan Aksi Setelah IUP Tambang Emas Dicabut
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
BI Rate Tetap Bertahan di Level 4,75%