Bisnis / Keuangan
Rabu, 21 Januari 2026 | 12:39 WIB
Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU). Kondisi ini membuat perusahaan berada di ambang ketidakpastian. Foto ist.
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo cabut izin hutan TPL karena pelanggaran aturan pemanfaatan lahan.
  • Operasional TPL terancam lumpuh total akibat hilangnya sumber bahan baku kayu.
  • Penghentian usaha berpotensi memicu PHK massal dan memukul ekonomi warga sekitar.

Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Perizinan ke-28 perusahaan itu terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di tiga provinsi Sumatera.

Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU). Kondisi ini membuat perusahaan berada di ambang ketidakpastian.

Meski pengumuman telah menjadi konsumsi publik, manajemen INRU mengaku masih "gelap" soal detail teknisnya. Hingga Rabu (21/1/2026), perseroan menyatakan belum menerima salinan surat keputusan resmi dari kementerian terkait.

"Kami tengah melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan implikasi dari pernyataan pemerintah tersebut," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.

Saat ini, mesin-mesin di pabrik TPL memang masih berderu. Namun, manajemen memperingatkan bahwa "napas" perusahaan bergantung sepenuhnya pada area hutan yang izinya dicabut tersebut. Tanpa akses ke hutan tanaman sendiri, pasokan bahan baku kayu akan terhenti total.

Jika kebijakan ini berlaku efektif tanpa solusi transisi, dampaknya diprediksi akan menimbulkan efek domino yang mengerikan. Tidak hanya soal anjloknya kinerja keuangan di lantai bursa, tetapi juga nasib ribuan perut yang bergantung pada ekosistem bisnis ini.

Apabila melihat dampak secara hukum, perseroan mengatakan belum dapat menyimpulkan dampak hukum secara definitif karena belum menerima keputusan administratif tertulis terkait pencabutan izin PBPH. INRU mengaku tengah melakukan klarifikasi dan upaya administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila terjadi gangguan pasokan bahan baku dan penghentian kegiatan operasional, terdapat potensi dampak terhadap kinerja keuangan perseroan,” kata manajemen.

Baca Juga: Purbaya Sesumbar Tak Akan Peras BI Meski Keponakan Prabowo Jadi Calon Deputi Gubernur

Terkait dengan dampak terhadap kelangsungan usaha, Toba Pulp Lestari tetap menjalankan kegiatan operasional esensial, pemeliharaan aset, serta pengamanan kawasan hutan, sambil menunggu keputusan administratif secara tertulis dari pemerintah.

“Penghentian kegiatan usaha berpotensi memberikan dampak pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas perseroan,” ucapnya.

Load More