- Harga emas Antam turun Rp15.000 per gram menjadi Rp2.790.000 pada Kamis, 22 Januari 2026.
- Harga pembelian kembali (buyback) emas Antam tercatat sebesar Rp2.635.000 per gram pada hari yang sama.
- Transaksi buyback di atas Rp10 juta dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (dengan NPWP) atau 3% (non-NPWP).
Suara.com - Nilai investasi logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami koreksi pada perdagangan hari ini.
Berdasarkan pantauan dari situs resmi Logam Mulia di Jakarta pada Kamis (22/1/2026), harga emas Antam turun sebesar Rp15.000 per gram.
Dengan penurunan tersebut, harga emas yang sebelumnya berada di level Rp2.805.000 kini dibanderol menjadi Rp2.790.000 per gram.
Kondisi serupa terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Harga yang diterima masyarakat jika menjual emasnya ke Antam kini berada di posisi Rp2.635.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam Per Kamis, 22 Januari 2026
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan di Logam Mulia Jakarta:
0,5 gram: Rp1.445.000
1 gram: Rp2.790.000
2 gram: Rp5.520.000
3 gram: Rp8.255.000
5 gram: Rp13.725.000
10 gram: Rp27.395.000
25 gram: Rp68.362.000
50 gram: Rp136.645.000
100 gram: Rp273.212.000
250 gram: Rp682.765.000
500 gram: Rp1.365.320.000
1.000 gram: Rp2.730.600.000
Penurunan harga ini memberikan peluang bagi investor yang ingin melakukan akumulasi aset di harga yang lebih rendah dibandingkan hari sebelumnya.
Sesuai dengan regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram tetap dikenakan ketentuan perpajakan.
Baca Juga: Agincourt Resource Belum Bisa Lakukan Aksi Setelah IUP Tambang Emas Dicabut
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak dipotong langsung dari total nilai transaksi dengan rincian:
Pemegang NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%.
Non-NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 3%.
Sementara itu, untuk transaksi pembelian, konsumen dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak resmi.
DISCLAIMER: Harga emas bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar global dan nilai tukar rupiah. Artikel ini hanya bertujuan sebagai informasi harga terkini dan bukan merupakan saran finansial untuk melakukan transaksi beli atau jual. Pastikan selalu memverifikasi harga terbaru di gerai resmi sebelum bertransaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Review Drama Shine on Me, Perjalanan Move On sampai Menemukan Cinta Baru
-
4 Body Lotion dengan Shea Butter untuk Kulit Kering saat Cuaca Berangin, Mulai Rp24 Ribuan
-
Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
-
Cuaca Tak Menentu Jadi Momok Petani Rumput Laut Nunukan
-
Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
-
Pasangan Pencuri Gasak Vario Karyawan RSUD Jombang di Depan Kamar Mayat
-
OJK Integrasikan APPK dan IASC untuk Lindungi Nelayan dari Teror Pinjol Ilegal
-
Palsukan Dokumen Sporadik Tanah, Pria di Bandar Lampung Masuk Penjara
-
5 Zodiak Paling Beruntung Akhir Pekan Ini 25-26 Juli 2026, Keuangan Bikin Pede
-
Skincare Apa yang Bagus untuk Usia 50 Tahun ke Atas? Ini yang Wajib Ada