- Harga emas Antam turun Rp15.000 per gram menjadi Rp2.790.000 pada Kamis, 22 Januari 2026.
- Harga pembelian kembali (buyback) emas Antam tercatat sebesar Rp2.635.000 per gram pada hari yang sama.
- Transaksi buyback di atas Rp10 juta dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (dengan NPWP) atau 3% (non-NPWP).
Suara.com - Nilai investasi logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami koreksi pada perdagangan hari ini.
Berdasarkan pantauan dari situs resmi Logam Mulia di Jakarta pada Kamis (22/1/2026), harga emas Antam turun sebesar Rp15.000 per gram.
Dengan penurunan tersebut, harga emas yang sebelumnya berada di level Rp2.805.000 kini dibanderol menjadi Rp2.790.000 per gram.
Kondisi serupa terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Harga yang diterima masyarakat jika menjual emasnya ke Antam kini berada di posisi Rp2.635.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam Per Kamis, 22 Januari 2026
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan di Logam Mulia Jakarta:
0,5 gram: Rp1.445.000
1 gram: Rp2.790.000
2 gram: Rp5.520.000
3 gram: Rp8.255.000
5 gram: Rp13.725.000
10 gram: Rp27.395.000
25 gram: Rp68.362.000
50 gram: Rp136.645.000
100 gram: Rp273.212.000
250 gram: Rp682.765.000
500 gram: Rp1.365.320.000
1.000 gram: Rp2.730.600.000
Penurunan harga ini memberikan peluang bagi investor yang ingin melakukan akumulasi aset di harga yang lebih rendah dibandingkan hari sebelumnya.
Sesuai dengan regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram tetap dikenakan ketentuan perpajakan.
Baca Juga: Agincourt Resource Belum Bisa Lakukan Aksi Setelah IUP Tambang Emas Dicabut
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak dipotong langsung dari total nilai transaksi dengan rincian:
Pemegang NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%.
Non-NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 3%.
Sementara itu, untuk transaksi pembelian, konsumen dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak resmi.
DISCLAIMER: Harga emas bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar global dan nilai tukar rupiah. Artikel ini hanya bertujuan sebagai informasi harga terkini dan bukan merupakan saran finansial untuk melakukan transaksi beli atau jual. Pastikan selalu memverifikasi harga terbaru di gerai resmi sebelum bertransaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Jadwal dan Rute Jalan Tol Diskon selama Mudik dan Arus Balik 2026
-
THR Sudah Cair? Begini Cara Kelolanya Agar Dompet Gak Kiamat Usai Lebaran
-
Jasa Marga Proyeksikan 3,5 Juta Kendaran Wara-wiri Mudik di Jalan Tol
-
Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM 21 Hari Cukup: Seperti Tandon, Sebelum Habis Sudah Diisi Lagi
-
Fitch Ratings Revisi Prospek 8 Perusahaan Indonesia ke 'Negatif'
-
IHSG Naik Tipis di Sesi I, 460 Saham Melonjak
-
Arus Mudik 2026 Mulai Terlihat Lebih Awal, Volume Kendaraan di Jalan Tol Naik Sejak H-26 Lebaran
-
Kementerian ESDM Tetap Pangkas Produksi Batu Bara di Tengah Lonjakan Harga
-
Trump Optimis Perang Iran Segera Berakhir, Longgarkan Sanksi Minyak Global
-
Transaksi Digital Melejit, Laba Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen di Awal 2026