- Harga emas Antam turun Rp15.000 per gram menjadi Rp2.790.000 pada Kamis, 22 Januari 2026.
- Harga pembelian kembali (buyback) emas Antam tercatat sebesar Rp2.635.000 per gram pada hari yang sama.
- Transaksi buyback di atas Rp10 juta dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (dengan NPWP) atau 3% (non-NPWP).
Suara.com - Nilai investasi logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami koreksi pada perdagangan hari ini.
Berdasarkan pantauan dari situs resmi Logam Mulia di Jakarta pada Kamis (22/1/2026), harga emas Antam turun sebesar Rp15.000 per gram.
Dengan penurunan tersebut, harga emas yang sebelumnya berada di level Rp2.805.000 kini dibanderol menjadi Rp2.790.000 per gram.
Kondisi serupa terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Harga yang diterima masyarakat jika menjual emasnya ke Antam kini berada di posisi Rp2.635.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam Per Kamis, 22 Januari 2026
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan di Logam Mulia Jakarta:
0,5 gram: Rp1.445.000
1 gram: Rp2.790.000
2 gram: Rp5.520.000
3 gram: Rp8.255.000
5 gram: Rp13.725.000
10 gram: Rp27.395.000
25 gram: Rp68.362.000
50 gram: Rp136.645.000
100 gram: Rp273.212.000
250 gram: Rp682.765.000
500 gram: Rp1.365.320.000
1.000 gram: Rp2.730.600.000
Penurunan harga ini memberikan peluang bagi investor yang ingin melakukan akumulasi aset di harga yang lebih rendah dibandingkan hari sebelumnya.
Sesuai dengan regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram tetap dikenakan ketentuan perpajakan.
Baca Juga: Agincourt Resource Belum Bisa Lakukan Aksi Setelah IUP Tambang Emas Dicabut
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak dipotong langsung dari total nilai transaksi dengan rincian:
Pemegang NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%.
Non-NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 3%.
Sementara itu, untuk transaksi pembelian, konsumen dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak resmi.
DISCLAIMER: Harga emas bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar global dan nilai tukar rupiah. Artikel ini hanya bertujuan sebagai informasi harga terkini dan bukan merupakan saran finansial untuk melakukan transaksi beli atau jual. Pastikan selalu memverifikasi harga terbaru di gerai resmi sebelum bertransaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
IHSG Bangkit di Awal Perdagangan Kamis ke Level 9.052, Tapi Rawan Koreksi
-
Indonesia Hadapi Kesenjangan Adopsi AI: 93% Profesional Terpapar, Namun Organisasi Belum Siap
-
Prabowo Kenalkan Prabowonomics di Hadapan Pemimpin Dunia, Apa Itu?
-
QRIS Segera Digunakan di China dan Korsel, India Bakal Menyusul
-
OJK Investigasi Kerugian Kasus Penipuan Kripto dari Youtuber Timothy Ronald
-
Harga Emas Antam Hari Ini 22 Januari, Tren Lanjutkan Kenaikan Prospek
-
IHSG Diproyeksi Tertekan Pencabutan Izin, Masih Ada Sentimen Positif Rebound
-
Cek di Sini, BEI Buka Lagi Perdagangan 8 Emiten Usai Digembok
-
Harga Emas Lanjutkan Tren Penguatan, di Pegadaian Meroket Berturut-turut
-
Kode SWIFT BSI untuk Kirim Uang Lintas Negara