Bisnis / Keuangan
Minggu, 25 Januari 2026 | 06:35 WIB
Dapur MBG (polkam.go.id)

Suara.com - Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) membawa kabar gembira bagi para pejuang gizi di lapangan. Program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki babak baru dalam pengelolaan sumber daya manusianya.

Mulai 1 Februari 2026, para pegawai inti yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau unit dapur umum akan resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi dan upaya stabilisasi tenaga kerja dalam menyukseskan program pemenuhan gizi nasional. Namun, tentu ada kriteria dan prosedur yang harus dipenuhi oleh para calon abdi negara ini.

Siapa Saja yang Akan Diangkat?

Tidak semua personil di dapur umum langsung mendapatkan status ini. Fokus utama pengangkatan tahap awal ditujukan kepada tiga posisi krusial yang dianggap sebagai tulang punggung operasional SPPG, yaitu:

  • Kepala SPPG: Penanggung jawab manajerial operasional unit.
  • Ahli Gizi: Penentu standar nutrisi dan kualitas makanan.
  • Akuntan: Pengelola administrasi keuangan dan pelaporan.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa prioritas diberikan kepada mereka yang telah memiliki masa bakti yang cukup lama.

Sementara bagi pegawai baru, proses pengangkatan akan dilakukan secara bertahap pada periode berikutnya. Perlu dicatat pula bahwa relawan tidak termasuk dalam skema pengangkatan ASN ini.

Seleksi Ketat Lewat Sistem CAT

Meskipun sudah bekerja di lingkungan SPPG, pengangkatan menjadi PPPK tidak terjadi secara otomatis atau "jalur dalam". Para pegawai tetap diwajibkan mengikuti prosedur seleksi resmi pemerintah.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis dan Negara yang Terlalu Cepat Merasa Menolong

Mereka harus melewati tes Computer Assisted Test (CAT) untuk memastikan kompetensi yang dimiliki sesuai dengan standar nasional. Selain tes fisik/kemampuan, kelengkapan administrasi dan pendaftaran resmi melalui sistem menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

Estimasi Rincian Gaji Pegawai SPPG PPPK

Banyak yang bertanya-tanya, berapa pendapatan yang akan diterima setelah menyandang status ASN? Hingga saat ini, belum ada aturan spesifik yang membedakan gaji SPPG dengan PPPK lainnya.

Oleh karena itu, besaran gaji akan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Besaran gaji PPPK sangat bergantung pada golongan (yang ditentukan oleh tingkat pendidikan) dan masa kerja. Berikut adalah simulasi rincian gaji pokok berdasarkan aturan terbaru:

Golongan I masa kerja 0 Tahun : Rp 1.938.500
Golongan V masa kerja 0 Tahun : Rp 2.511.500
Golongan IX masa kerja 0 Tahun : Rp 3.203.600
Golongan X masa kerja 0 Tahun : Rp 3.339.100
Golongan XVII masa kerja 0 Tahun : Rp 4.462.500

Load More