Suara.com - Pemerintah kembali mengumumkan rencana penyaluran bantuan sosial (bansos) desil untuk tahun 2026. Desil adalah metode pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 kelompok, mulai dari desil 1 sampai 10.
Pengelompokan desil didasarkan pada kondisi sosial ekonomi rumah tangga yang tercetak dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola kemensos.
Semakin rendah angka desil, semakin besar peluang rumah tangga masuk dalam daftar penerima bansos.
Metode desil menjadi acuan dalam penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Penerima Iuran BPJS Kesehatan (PBI-JKN).
Cara Cek Desil Melalui Website Kemensos
Masyarakat dapat mengetahui status desil melalui laman resmi Kementerian Sosial tanpa dipungut biaya. Pengecekan ini bisa dilakukan kapan saja selama tersedia koneksi internet.
- Buka laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih dan isi data wilayah domisili sesuai KTP, mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai data kependudukan.
- Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan informasi desil, jenis bantuan sosial yang diterima, serta status pencairan.
Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor desa atau dinas sosial. Informasi bansos dapat diakses secara mandiri dan cepat.
Cara Cek Desil Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain website, Kemensos juga menyediakan aplikasi resmi Cek Bansos yang dapat digunakan melalui ponsel untuk memantau status bantuan sosial.
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
- Lakukan pendaftaran akun atau login jika sudah memiliki akun.
- Pilih menu “Cek Bansos” di halaman utama aplikasi.
- Isi data domisili dan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha yang tertera di layar.
- Tekan tombol “Cari Data” untuk memulai pencarian.
Dalam beberapa saat, aplikasi akan menampilkan hasil berupa status kepesertaan DTKS, jenis bantuan yang pernah diterima, serta keterangan kelayakan berdasarkan desil.
Aplikasi ini juga menyediakan fitur usulan dan sanggahan data bagi masyarakat yang merasa informasi bansosnya belum sesuai kondisi sebenarnya.
Baca Juga: Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
Dampak Desil terhadap Jenis Bantuan Sosial
Kategori desil memiliki pengaruh besar terhadap jenis bantuan sosial yang berpotensi diterima masyarakat. Mengacu pada kebijakan terbaru Kemensos, ketentuannya meliputi:
- Desil 1–4: Berpeluang menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Desil 1–5: Berhak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako.
- Desil 1–5: Berkesempatan mendapatkan PBI-JK, yaitu iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah.
- Desil 1–5: Berpotensi memperoleh bantuan ATENSI, tergantung hasil asesmen petugas.
Sementara itu, masyarakat yang berada pada desil di atas 5 umumnya tidak menjadi sasaran utama program bantuan sosial.
Meski demikian, penetapan penerima tetap melalui proses verifikasi dan validasi lapangan. Di beberapa wilayah, data desil juga dimanfaatkan sebagai salah satu syarat jalur afirmasi pendidikan.
Pengelompokan Status Berdasarkan Desil
Secara umum, sistem desil digunakan untuk mengelompokkan kondisi ekonomi masyarakat ke dalam beberapa tingkatan, yaitu:
- Desil 1: Kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rendah atau miskin ekstrem.
- Desil 2: Masyarakat yang tergolong miskin.
- Desil 3: Kelompok hampir miskin.
- Desil 4: Masyarakat yang berada pada kondisi rentan miskin.
- Desil 5: Kelompok dengan pendapatan terbatas atau mendekati kelas menengah.
- Desil 6–10: Masyarakat dari kategori menengah hingga mampu.
Melalui pengelompokan ini, penyaluran bantuan sosial diharapkan lebih tepat sasaran dan benar-benar menyentuh kelompok yang membutuhkan.
Perlu diketahui, status desil tidak dapat diubah secara manual karena ditentukan berdasarkan data kondisi ekonomi rumah tangga yang tercatat dalam DTSEN.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
Danantara Akan Atur Pemanfaatan Lahan yang Dirampas Satgas PKH dari 28 Perusahaan
-
Satgas PKH Terus Berburu Perusahaan Pelanggar Aturan Pemanfaatan Kawasan Hutan
-
Bansos PKH, BPNT dan BLT Tahap 1 Cair Februari 2026, Ini Cara Cek di HP Pakai NIK KTP
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
BUMN Ini Dulu Hanya Percetakan, Kini Bertransformasi jadi Raksasa Teknologi Keamanan Digital RI
-
Profil Dewan Energi Nasional, Ini tugas dan Tanggung Jawabnya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Target Negosiasi Tarif Impor AS Mundur, Ada Kendala?
-
Purbaya soal IHSG Anjlok: Beres Sebelum Mei, Hanya Syok Sesaat
-
PU Kebut Normalisasi Sungai Aek Doras, Upaya Redam Ancaman Banjir di Sibolga
-
Tekanan Global hingga AI Warnai 2026, MCorp Buka Ruang Dialog Strategis Lintas Industri
-
Pos Indonesia Gandeng Emiten WIFI Bantu Distribusi Internet Rakyat
-
IHSG Terjun Bebas, BEI: Investor Jangan FOMO Jual Saham
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG