Bisnis / Keuangan
Rabu, 28 Januari 2026 | 16:24 WIB
COO Danantara, Dony Oskaria. [Suara.com/Achmad Fauzi].
Baca 10 detik
  • Pemerintah melalui BPI Danantara berencana mengalihkan pengelolaan tambang Martabe dari PT Agincourt Resources.
  • Danantara telah membentuk BUMN baru bernama Perminas untuk mengelola tambang yang menjadi penugasan pemerintah.
  • Pencabutan izin usaha PT Agincourt Resources terjadi karena pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan oleh Presiden.

Termasuk di antaranya adalah perusahaan tambang emas PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, dan perusahaan listrik PT North Sumatra Hydro Energy. Sebelumnya tiga perusahaan ini juga digugat perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp4,8 triliun.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan kebijakan itu di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Ia mengatakan keputusan itu diambil Prabowo usai rapat dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo.

Load More