- Wamen ESDM Yuliot Tanjung menyatakan pengalihan tambang Martabe dari PTAR ke Perminas perlu evaluasi menyeluruh pemerintah.
- Evaluasi komprehensif mencakup kewajiban administratif dan lingkungan perusahaan, melibatkan DJM Batubara dan Penegakan Hukum.
- Keputusan akhir pengalihan tambang emas Martabe akan mengutamakan kepastian berusaha dan hukum sesuai regulasi berlaku.
Suara.com - Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan keputusan untuk mengalihkan tambang emas Martabe di Sumatera Utara dari PT Agincourt Resources (PTAR) ke PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) akan dilakukan setelah ada evaluasi yang menyeluruh.
Yuliot, yang ditemui di Jakarta, Jumat (30/1/2026), mengatakan evaluasi itu meliputi kewajiban perusahaan, baik yang bersifat administratif hingga lingkungan. Evaluasi juga akan melibatkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum.
Evaluasi ini dilakukan untuk menjamin kepastian berusaha dan kepastian hukum di Indonesia.
"Ini dievaluasi bersama. Jadi kan seluruh stakeholder itu harus, jadi posisi pemerintah itu kan harus menjamin juga kepastian berusaha dan juga ada kepastian hukum. Dalam rangka kepastian berusaha dan kepastian hukum, itulah yang dilakukan evaluasi bersama,” kata Yuliot.
Dengan demikian, lanjut Yuliot, evaluasi yang sudah dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang sebelumnya memutuskan secara sepihak pencabutan izin 28 perusahaan termasuk izin PTAR di tambang emas Martabe, akan disempurnakan dengan evaluasi dari Kementerian ESDM.
"Terkait prosesnya, ini kan dilakukan evaluasi secara keseluruhan. Apa yang menjadi kewajiban perusahaan, apakah sudah dilaksanakan atau belum. Termasuk kewajiban lingkungan yang juga sudah dievaluasi oleh Satgas PKH,” kata Yuliot.
Saat ini Kementerian ESDM tengah menyusun matriks pemenuhan kewajiban perusahaan yang akan dijadikan landasan dalam pengambilan keputusan.
"Jadi sehingga nanti pada saat ini keputusan, bagaimana untuk keberlanjutan proyek Martabe ini, siapa pun yang melanjutkan, itu kan keputusannya bagaimana melanjutkan sesuai dengan regulasi yang ada dan juga menjaga lingkungan,” tegas Yuliot.
Di samping itu, sesuai regulasi yang berlaku, terdapat masa pembinaan selama 180 hari yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Tambang Emas Martabe Diserahkan ke Perminas? Ini Penjelasan Bahlil
Sebelumnya Yuliot pada Kamis kemarin menekankan bahwa pengalihan tambang emas Martabe, yang dikelola PTAR - anak usaha PT United Tractors (UNTR), yang masih bagian dari konglomerasi PT Astra International (ASII) - ke PT Perminas yang merupakan BUMN tambang baru di bawah Danantara belum pasti dilaksanakan.
Yuliot menekankan bahwa dibutuhkan pembahasan lintas kementerian sebelum keputusan tersebut diambil.
"Akan dibahas itu antarkementerian, itu bagaimana keputusannya," ujar Yuliot di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Yuliot menjelaskan status Perminas sebagai BUMN tidak serta-merta mengubah aturan perizinan. Dalam artian, perizina pertambangan tetap berada di bawah kendali Kementerian ESDM.
"PT Perminas kan statusnya BUMN. Walaupun BUMN perizinannya tetap ada di Kementerian ESDM," tegas Yuliot.
Tag
Berita Terkait
-
Istana: PT Perminas Akan Kelola Banyak Tambang, Bukan Cuma Martabe
-
Daftar Jajaran Direksi Perminas, Ada Petinggi Emiten Bakrie
-
Wacana Tambang Martabe Dikelola Perminas akan Diputuskan Lewat Rapat Antar-Kementerian
-
Apa Itu BUMN Perminas, Mau Saingi MIND ID?
-
Danantara Bikin BUMN Tambang Baru, Purbaya Sebut Lebih Untung Daripada Beli Obligasi
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua
-
Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun
-
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare
-
Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg
-
Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan
-
Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh
-
B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat
-
Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi