Bisnis / Energi
Jum'at, 30 Januari 2026 | 15:21 WIB
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan pengalihan tambang emas Martabe dari PTAR ke Perminas masih menunggu hasil evaluasi. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hustasuhut].
Baca 10 detik
  • Wamen ESDM Yuliot Tanjung menyatakan pengalihan tambang Martabe dari PTAR ke Perminas perlu evaluasi menyeluruh pemerintah.
  • Evaluasi komprehensif mencakup kewajiban administratif dan lingkungan perusahaan, melibatkan DJM Batubara dan Penegakan Hukum.
  • Keputusan akhir pengalihan tambang emas Martabe akan mengutamakan kepastian berusaha dan hukum sesuai regulasi berlaku.

Suara.com - Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan keputusan untuk mengalihkan tambang emas Martabe di Sumatera Utara dari PT Agincourt Resources (PTAR) ke PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) akan dilakukan setelah ada evaluasi yang menyeluruh.

Yuliot, yang ditemui di Jakarta, Jumat (30/1/2026), mengatakan evaluasi itu meliputi kewajiban perusahaan, baik yang bersifat administratif hingga lingkungan. Evaluasi juga akan melibatkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum.

Evaluasi ini dilakukan untuk menjamin kepastian berusaha dan kepastian hukum di Indonesia.

"Ini dievaluasi bersama. Jadi kan seluruh stakeholder itu harus, jadi posisi pemerintah itu kan harus menjamin juga kepastian berusaha dan juga ada kepastian hukum. Dalam rangka kepastian berusaha dan kepastian hukum, itulah yang dilakukan evaluasi bersama,” kata Yuliot.

Dengan demikian, lanjut Yuliot, evaluasi yang sudah dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang sebelumnya memutuskan secara sepihak pencabutan izin 28 perusahaan termasuk izin PTAR di tambang emas Martabe, akan disempurnakan dengan evaluasi dari Kementerian ESDM.

"Terkait prosesnya, ini kan dilakukan evaluasi secara keseluruhan. Apa yang menjadi kewajiban perusahaan, apakah sudah dilaksanakan atau belum. Termasuk kewajiban lingkungan yang juga sudah dievaluasi oleh Satgas PKH,” kata Yuliot.

Saat ini Kementerian ESDM tengah menyusun matriks pemenuhan kewajiban perusahaan yang akan dijadikan landasan dalam pengambilan keputusan.

"Jadi sehingga nanti pada saat ini keputusan, bagaimana untuk keberlanjutan proyek Martabe ini, siapa pun yang melanjutkan, itu kan keputusannya bagaimana melanjutkan sesuai dengan regulasi yang ada dan juga menjaga lingkungan,” tegas Yuliot.

Di samping itu, sesuai regulasi yang berlaku, terdapat masa pembinaan selama 180 hari yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Tambang Emas Martabe Diserahkan ke Perminas? Ini Penjelasan Bahlil

Sebelumnya Yuliot pada Kamis kemarin menekankan bahwa pengalihan tambang emas Martabe, yang dikelola PTAR - anak usaha PT United Tractors (UNTR), yang masih bagian dari konglomerasi PT Astra International (ASII) - ke PT Perminas yang merupakan BUMN tambang baru di bawah Danantara belum pasti dilaksanakan.

Yuliot menekankan bahwa dibutuhkan pembahasan lintas kementerian sebelum keputusan tersebut diambil.

"Akan dibahas itu antarkementerian, itu bagaimana keputusannya," ujar Yuliot di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Yuliot menjelaskan status Perminas sebagai BUMN tidak serta-merta mengubah aturan perizinan. Dalam artian, perizina pertambangan tetap berada di bawah kendali Kementerian ESDM.

"PT Perminas kan statusnya BUMN. Walaupun BUMN perizinannya tetap ada di Kementerian ESDM," tegas Yuliot.

Load More