- Wamen ESDM Yuliot Tanjung menyatakan pengalihan tambang Martabe dari PTAR ke Perminas perlu evaluasi menyeluruh pemerintah.
- Evaluasi komprehensif mencakup kewajiban administratif dan lingkungan perusahaan, melibatkan DJM Batubara dan Penegakan Hukum.
- Keputusan akhir pengalihan tambang emas Martabe akan mengutamakan kepastian berusaha dan hukum sesuai regulasi berlaku.
Suara.com - Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan keputusan untuk mengalihkan tambang emas Martabe di Sumatera Utara dari PT Agincourt Resources (PTAR) ke PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) akan dilakukan setelah ada evaluasi yang menyeluruh.
Yuliot, yang ditemui di Jakarta, Jumat (30/1/2026), mengatakan evaluasi itu meliputi kewajiban perusahaan, baik yang bersifat administratif hingga lingkungan. Evaluasi juga akan melibatkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum.
Evaluasi ini dilakukan untuk menjamin kepastian berusaha dan kepastian hukum di Indonesia.
"Ini dievaluasi bersama. Jadi kan seluruh stakeholder itu harus, jadi posisi pemerintah itu kan harus menjamin juga kepastian berusaha dan juga ada kepastian hukum. Dalam rangka kepastian berusaha dan kepastian hukum, itulah yang dilakukan evaluasi bersama,” kata Yuliot.
Dengan demikian, lanjut Yuliot, evaluasi yang sudah dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang sebelumnya memutuskan secara sepihak pencabutan izin 28 perusahaan termasuk izin PTAR di tambang emas Martabe, akan disempurnakan dengan evaluasi dari Kementerian ESDM.
"Terkait prosesnya, ini kan dilakukan evaluasi secara keseluruhan. Apa yang menjadi kewajiban perusahaan, apakah sudah dilaksanakan atau belum. Termasuk kewajiban lingkungan yang juga sudah dievaluasi oleh Satgas PKH,” kata Yuliot.
Saat ini Kementerian ESDM tengah menyusun matriks pemenuhan kewajiban perusahaan yang akan dijadikan landasan dalam pengambilan keputusan.
"Jadi sehingga nanti pada saat ini keputusan, bagaimana untuk keberlanjutan proyek Martabe ini, siapa pun yang melanjutkan, itu kan keputusannya bagaimana melanjutkan sesuai dengan regulasi yang ada dan juga menjaga lingkungan,” tegas Yuliot.
Di samping itu, sesuai regulasi yang berlaku, terdapat masa pembinaan selama 180 hari yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Tambang Emas Martabe Diserahkan ke Perminas? Ini Penjelasan Bahlil
Sebelumnya Yuliot pada Kamis kemarin menekankan bahwa pengalihan tambang emas Martabe, yang dikelola PTAR - anak usaha PT United Tractors (UNTR), yang masih bagian dari konglomerasi PT Astra International (ASII) - ke PT Perminas yang merupakan BUMN tambang baru di bawah Danantara belum pasti dilaksanakan.
Yuliot menekankan bahwa dibutuhkan pembahasan lintas kementerian sebelum keputusan tersebut diambil.
"Akan dibahas itu antarkementerian, itu bagaimana keputusannya," ujar Yuliot di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Yuliot menjelaskan status Perminas sebagai BUMN tidak serta-merta mengubah aturan perizinan. Dalam artian, perizina pertambangan tetap berada di bawah kendali Kementerian ESDM.
"PT Perminas kan statusnya BUMN. Walaupun BUMN perizinannya tetap ada di Kementerian ESDM," tegas Yuliot.
Tag
Berita Terkait
-
Istana: PT Perminas Akan Kelola Banyak Tambang, Bukan Cuma Martabe
-
Daftar Jajaran Direksi Perminas, Ada Petinggi Emiten Bakrie
-
Wacana Tambang Martabe Dikelola Perminas akan Diputuskan Lewat Rapat Antar-Kementerian
-
Apa Itu BUMN Perminas, Mau Saingi MIND ID?
-
Danantara Bikin BUMN Tambang Baru, Purbaya Sebut Lebih Untung Daripada Beli Obligasi
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
Terkini
-
BRI Gelar Aksi Sosial Ramadan 1447 Hijriah, 8.500 Anak Yatim Terima Santunan Nasional
-
ADRO Siapkan Rp4 Triliun untuk Buyback Saham, Boy Thohir Ungkap Rencananya
-
Skandal BNI, Kronologi Hilangnya Uang Jemaat Gereja di Rantauprapat Rp 28 Miliar
-
BSI Siapkan Rp45 Triliun Uang Tunai dan Layanan Digital Selama Libur Lebaran
-
Emas Antam Lebih Murah Lagi Hari Ini, Harganya Turun Rp 4.000
-
Menhub Putar Otak Urai Kemacetan Kendaraan di Gilimanuk, Begini Jurusnya
-
Untung Mana Bea Cukai Bubar atau Reformasi Total?
-
Tak Hanya Jaminkan Kredit, Jamkrindo Syariah Tebar Zakat Rp 1,09 Miliar
-
Cair! Bantuan Pasca-Bencana di Aceh Timur Tembus Rp 100 Miliar, Ini Rinciannya
-
Strategi Prudential Syariah Tingkatkan Inklusi dan Garap Pasar Halal di RI