Bisnis / Energi
Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16 WIB
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut].
Baca 10 detik
  • Menteri ESDM memastikan produksi sumur rakyat dimulai setelah banyak perizinan diterbitkan untuk meningkatkan lifting minyak nasional.
  • Legalisasi mencakup lebih dari 40 ribu sumur masyarakat di Jambi, Sumsel, dan Jawa Tengah, sebagai bagian strategi ESDM.
  • Diharapkan 45 ribu sumur yang dilegalkan mampu menyumbang hingga 10 ribu barel per hari untuk target 2026.

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan produksi sumur rakyat mulai belangsung. Hal ini, setelah ESDM telah menerbitkan banyak perizinan sumur rakyat.

Untuk diketahui, legalisasi sumur rakyat menjadi salah satu langka Kementerian ESDM untuk meningkatkan lifting minyak nasional, selain reaktivasi sumur-sumur minyak yang telah tua. 

"Yang pertama adalah sumur-sumur tua kita, kita tetap melakukan aktivasi terus. Bahkan sekarang untuk 40 ribu lebih sumur masyarakat, sebagian sudah kita keluarkan izinnya seperti di Jambi, di Sumsel, sekarang di Jawa Tengah," ujar Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Sumur rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin

Bahlil berharap dengan legalisasi sumur rakyat akan berkontribusi terhadap pencapaian target lifting migas 610 ribu barel per hari pada 2026.

"Sekarang kami mempercepat proses perizinannya agar mereka juga bisa memberikan kontribusi terhadap peningkatan lifting," katanya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, total sumur minyak rakyat yang dilegalkan mencapai 45 ribu sumur. Diproyeksikan seluruh sumur mampu memproduksi hingga 10 ribu barel per hari.

Sumur-sumur yang dilegalkan tersebar di sejumlah provinsi seperti  Aceh, Sumatera Selatan, Jambi, Jawa Tengah dan Jawa Timur.  Sebanyak 26.300 sumur rakyat  di berada di Sumatera Selatan, dan 22.381 sumur berada di Kabupaten Musi Banyuasin.  

Legalisasi sumur rakyat merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Aturan itu menjadi dasar bagi ribuan penambang minyak untuk bekerja secara resmi di bawah pengawasan pemerintah.

Baca Juga: Pipa Bocor di Sumatera, RI Terancam Kehilangan Produksi Minyak 2 Juta Barel

Load More